DECEMBER 9, 2022
Hukrim

Gagal Nyabu, Pemuda di Tigaraksa Ditangkap

post-img

TANGERANG–Gagal sudah rencana GN alias GG (32), untuk mengonsumsi sabu-sabu. Belum sempat narkoba pesanannya diambil, GN keburu ditangkap polisi, Rabu (6/7).  

Informasi yang diperoleh, GN sebelumnya memesan satu paket sabu-sabu kepada kenalannya, NS. Setelah dibayar, NS mengar­ahkan GN ke minimarket di Puri Permai Jalan Aria Jaya Santika, Desa Pasirnangka, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang.

GN diberitahu oleh NS narkotika golongan satu itu diletakkan di samping minimarket. 

Namun, petugas Satresnarkoba Polresta Tangerang yang me­nerima informasi transaksi narkoba itu mendatangi lokasi. Saat sedang mencari narkoba pesanannya, GN diamankan oleh polisi. “Saat diinterogasi, pe­laku sempat membantah terlibat kasus narkoba,” kata 

Kasat Resnarkoba Polresta Tangerang Komisaris Polisi (Kompol) Gede Adi Sasmita dalam rilis yang diterima Radar Banten, kemarin (10/7). 

Tak lama, petugas yang dipim­pin Ajun Komisaris Polisi (AKP) Kudrotulloh itu menemukan satu bungkus sabu-sabu di tanah. Karena ada polisi, GN belum sempat mengambilnya. “Ada barang bukti satu paket sabu yang diamankan,” kata Gede. 

GN pun mengakui narkoba itu miliknya. Dia membeli dari NS.

“Kali kedua didapatkan dari NS yang belum diketahui iden­titas­­nya dan akan dilakukan pengem­bangan,” ungkap Gede. Setelah ditimbang, kata Gede, satu bungkus sabu-sabu itu memiliki berat 0,70 gram. Ada juga ponsel milik GN yang diamankan polisi. 

 “Akibat dari perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 114 ayat 1 sub Pasal 112 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara,” tutur Gede. (fam/nda)