DECEMBER 9, 2022
Utama

Restrukturisasi Bank Banten

post-img

Al Muktabar Dukung Penuntasan Kasus Hukum

SERANG-Penjabat Gubernur Banten Al Muktabar tidak akan mencampuri peng­usutan kasus dugaan tindak pidana ko­rupsi (tipikor) di Bank Banten yang se­dang dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten. Namun, ia tak tinggal diam dan akan melakukan evaluasi ter­hadap kinerja Bank Banten.

Al mengaku bakal sepenuhnya menye­rah­kan kasus dugaan tersebut kepada aparat penegak hukum. “Karena itu aspek hukum, jadi tidak bisa komen,” ujar Al, kemarin.

Ia mengaku, tak bisa berbuat banyak dan tak ingin ikut campur dalam proses pe­negakan dari aspek hukum. Namun, man­tan Widyaiswara Ahli Utama di Ke­menterian Dalam Negeri ini juga tak menutup kemungkinan jika ke depannya akan ada restrukturisasi di internal bank yang berdiri sejak 2016 itu.

“Nanti itu (restrukturisasi-red) paralel, sejalan dengan kondisi yang berkembang,” ungkapnya. Ia mengaku akan berupaya agar bank pelat merah itu dalam kondisi baik. “Kita bangkit untuk baik,” tegas Al. 

Kata dia, upaya lain untuk membenahi Bank Banten adalah memisahkan dengan PT Banten Global Development (BGD). Menurutnya, agenda tersebut menjadi salah satu formula yang terus diupayakan oleh Pemprov Banten. 

Ia mengatakan, itu adalah salah satu para­meter menuju keadaan yang semakin baik. Pihaknya akan menempuh langkah-langkah yang mengatur hal tersebut.

Al menegaskan, meski ada keinginan untuk me­misahkan Bank Banten dan PT BGD akan tetapi hal itu tak bisa dilakukan begitu saja. Ada sejumlah ketentuan yang mesti ditempuh agar tak bertabrakan dengan aturan main yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

“Mohon doa dan masukan karena Bank Ban­ten adalah kebanggaan kita untuk menjadi parameter ekonomi, terutama dalam tata kelola keuangan khusus tata kelola kas daerah,” tuturnya. 

Sejauh ini rencana tersebut berjalan sesuai yang diharapkan dan tak ada kendala yang ber­arti untuk merealisasikan. “Sesuai tahapan semua bisa berjalan dengan baik. Sampai sekarang masih proses, belum ada hambatan yang berarti menuju itu,” ujar Al.

Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Tinggi (Ke­jati) Banten Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, saat ini tim Pidana Khusus (Pid­sus) tengah bekerja, melakukan penyi­dikan dua kasus besar perkara tindak pidana korupsi.

“Satu perkara Bulog naik ke penyidikan, satu lagi kita naikkan penyidikan Bank Banten,” kakorups

Terkait penyidikan Bank Banten, Leo me­negaskan hal itu merupakan bentuk dukungan Kejati Banten ke Pemprov Banten dalam upaya perbaikan Bank Banten. Pihaknya tidak ingin terburu-buru dalam penyidikan Bank Banten sehingga restrukturisasi oleh Pemprov Banten bisa berjalan.

“Dalam rangka restrukturisasi, agar nanti kerugian-kerugian yang ditimbulkan itu dapat mendukung dalam restrukturisasi Bank Banten,” jelasnya.


PERIKSA

Sementara itu, para petinggi Bank Banten dalam waktu dekat ini akan dipanggil penyidik pidana khusus (pidsus) Kejati Banten. Mereka dipanggil penyidik untuk dimintai keterangan terkait kasus dugaan kredit macet Bank Ban­ten tahun 2017-2018.

“Dalam waktu dekat memang kita akan melakukan pemeriksaan terhadap para pe­tinggi Bank Banten,” kata Kasi Penkum Kejati Banten Ivan Hebron Siahaan dikonfirmasi Radar Banten, Minggu (10/7). 

Ivan mengatakan, selain para petinggi Bank Ban­ten, penyidik juga akan melakukan pe­manggilan terhadap credit officer Bank Ban­ten. Pemeriksaan terhadap credit officer pen­ting dilakukan untuk mengungkap per­soalan dalam kasus tersebut. “Kita juga akan melakukan pemeriksaan terhadap credit officer dan mantan petinggi Bank Banten,” ungkap Ivan. 

Diakui Ivan, penyidikan kasus Bank Banten belum lama ini dimulai. Saksi yang telah diperiksa belum begitu banyak. Namun, berdasarkan catatannya jumlah saksi yang diperiksa sudah lebih dari tiga orang. “Jumlah saksi lebih dari tiga orang yang sudah di­periksa,” ujar alumnus FH Universitas Gadjah Mada (UGM) tersebut. 

Dijelaskan Ivan, penyidik akan menyelidiki pemberian kredit modal kerja (KMK) dan kredit investasi yang diberikan kepada PT HNM. Diketahui, Bank Banten memberikan pin­jaman kepada PT HNM untuk KMK penger­jaan proyek jalan tol ruas jalan Pe­matang pang­gang-kayu Agung STA 155+335 158 +600 di Sumatra Selatan. “Untuk kredit investasi kalau tidak untuk pembelian dump truk,” kata Ivan. 

Sementara itu, Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengatakan, kredit macet pada PT HNM yang terjadi pada 2017-2018 berjumlah Rp65 miliar. “Dugaan korupsi di Bank Banten yang terjadi tahun 2017-2018 sampai di angka Rp65 miliar dengan bunga dan denda,” kata Boyamin. 

Dijelaskan Boyamin, proses pem­be­rian fasilitas kredit terhadap PT HNM sudah bermasalah sejak awal pengajuan. Perusahaan swasta yang meminjam uang tersebut diduga tidak memenuhi syarat. “Dari pertama sebe­narnya tidak layak diberikan pinjaman (perusahaan-red),” kata Boyamin 

Pinjaman tersebut oleh PT HNM di­gunakan untuk membiayai proyek jalan tol ruas jalan Pematang panggang-kayu Agung STA 155+335 158 +600 di Sumatera Selatan dan modal pembelian enam unit alat berat.

“Diduga untuk proyeknya juga fiktif, jalan tol di Sumatra Selatan, diduga juga PT HNM ini hanya sub kontraktor, bukan pemenang tender. Subkonnya juga patut diragukan. Pembelian alat juga diduga sebagian besarnya malah masuk ke rekening pribadi dari pengu­rus perusahan,” kata Boyamin. 

Dikatakan Boyamin, pihak PT HNM yang meminjam uang di Bank Banten dengan memberikan jaminan aset di daerah Jakarta Selatan sebagai syarat kredit seperti bukti piutang. “Kemudian jaminan berupa SHM lima bidang tanah, yang ternyata setelah dilacak fotocopian karena sertifikat asli ada di bank lain,” ungkap Boyamin.(nna-fam/alt)

#fadhil