PARIPURNA: Pj Gubernur Banten Al Muktabar (kiri) bersalaman dengan Anggota fraksi Golkar Muhsinin saat rapat paripurna, Selasa (9/8).( BIROADPIM)
Pemprov Banten mulai tahun ini akan mengalokasikan anggaran Pilgub Banten 2024 sebesar Rp10 Miliar. Total anggaran yang diusulkan pemprov ke DPRD Banten sebesar Rp596,4 miliar.
Menurut Pj Gubernur Banten, Al Muktabar, Pemprov Banten telah mengajukan Raperda Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Banten Tahun 2024 kepada DPRD akhir pekan lalu. Dalam Raperda tersebut, pemprov mengusulkan anggaran Pilgub sebesar Rp596,4 miliar.
“Besaran anggaran yang diajukan itu berdasarkan hasil usulan dari penyelenggara pemilu yakni KPU dan Bawaslu Provinsi Banten,” kata Al Muktabar kepada wartawan, kemarin.
Ia melanjutkan, anggaran Pilgub Banten akan dipenuhi Pemprov Banten selama tiga tahun anggaran, disesuaikan dengan kemampuan APBD Banten.
“Tahun ini kita merencanakan sebesar Rp10 miliar lebih sesuai dengan rancangan perubahan RKPD. Pada tahun 2023 senilai Rp530 miliar, dan tahun 2024 dialokasikan sisanya yakni Rp50 miliar lebih. Rencana ini tentu akan dibahas bersama dengan DPRD,” tuturnya.
Terkait desakan fraksi-fraksi di DPRD Banten yang meminta Pemprov Banten ikut membantu anggaran pilbup/pilwalkot yang digelar bersamaan dengan Pilgub Banten pada tahun 2024, Al mengaku akan segera berkoordinasi dengan pemerintah kabupaten/kota.
“Tentunya, terkait dengan cost sharing penganggaran itu akan dibicarakan dengan Kabupaten dan Kota, tidak dibebankan seluruhnya kepada provinsi,” tegasnya.
Masih dikatakan Al, secara prinsip Pemprov Banten berkomitmen untuk meringankan beban anggaran kabupaten dan kota pada Pilkada serentak 2024, sesuai dengan kondisi kemampuan keuangan Provinsi Banten.
“Untuk mekanismenya nanti akan kita bicarakan bersama,” bebernya.
Al Muktabar juga meyakinkan, meskipun anggaran yang dialokasikan untuk Pilgub Banten itu nilainya sangat besar, namun tidak mengganggu program-program prioritas Pemprov. Sebab, semuanya sudah dikalkulasikan berdasarkan perhitungan akuntansi.
“Kita sudah perhitungkan semuanya. Jadi tidak ada program-program prioritas yang terganggu,” tegasnya.
Terkait pemandangan umum fraksi-fraksi di DPRD terhadap Raperda Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Banten Tahun 2024 yang memberikan banyak catatan, Al mengaku dirinya akan menjelaskannya Satu persatu pada rapat paripurna jawaban Gubernur.
“Beberapa catatan itu tentu akan kami sampaikan secara resmi pada agenda paripurna yang sudah terjadwalkan 11 Agustus 2022,” ujarnya.
Al Muktabar mengapresiasi atas beberapa catatan yang disampaikan oleh Fraksi-fraksi DPRD Provinsi Banten.
“Kami berharap raperda ini segera dibahas DPRD melalui pansus. Sebab semua fraksi prinsipnya menyetujui agar Raperda tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Banten Tahun 2024 dibahas lebih lanjut di tingkat pansus,” pungkasnya.
Sebelumnya, mayoritas fraksi di DPRD Banten meminta Pemprov Banten melakukan koordinasi dengan kabupaten/kota, terkait anggaran Pilkada serentak 2024. Permintaan itu disampaikan fraksi-fraksi, lantaran Pilkada 2024 tidak hanya dilaksanakan Pilgub Banten, namun juga pilbup dan pilwalkot.
Menurut Ketua Fraksi PDIP DPRD Banten, Muhlis, Raperda Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Banten Tahun 2024 sebesar Rp596,4 miliar yang disampaikan Pj Gubernur Banten ke DPRD, belum ada penjelasan terkait kebutuhan pembiayaan Pilkada Serentak 2024.
“Kami mendukung Raperda ini untuk menyukseskan pilkada serentak 2024, tapi kami minta penjelasan lebih lanjut dari Pj Gubernur Banten Al Muktabar, apakah usulan anggaran hampir Rp600 miliar sudah mencakup pilgub, pilbup dan pilwalkot? Apakah Pemprov Banten sudah melakukan koordinasi sebelumnya? Kami minta lakukan komunikasi dan koordinasi dengan kabupaten/kota sebelum Raperda ini disetujui DPRD Banten,” kata Muhlis menyampaikan pemandangan umum fraksinya kepada wartawan, usai rapat paripurna, Selasa (9/8).
Ia melanjutkan, komunikasi dan koordinasi dengan Bupati/Walikota sangat penting, agar tidak terjadi tumpang tindih anggaran lantaran Pilgub Banten digelar bersamaan dengan Pilbup dan Pilwalkot.
“Fraksi PDIP setuju bahwa kebutuhan anggaran Pilkada harus menjadi prioritas pemerintah daerah, namun pelaksanaannya harus tetap berpedoman pada prinsip-prinsip pengelolaan keuangan negara,” tegasnya.
Masih dikatakan Muhlis, KPU dan Bawaslu di kabupaten/kota selaku penyelenggara pemilu, akan melaksanakan Pilgub Banten dan pilbup/pilwalkot, sehingga harus jelas alokasi dana yang bersumber dari APBD Banten untuk KPU dan Bawaslu Kabupaten/Kota.
“Termasuk anggaran untuk persiapan Pilgub Banten, dalam draf raperda disebutkan dana cadangan Pilgub Banten hanya dialokasikan untuk tahapan pilkada, tidak diperuntukkan untuk membiayai kegiatan persiapan. Lalu bagaimana untuk dana persiapannya, apakah pemprov akan mengalokasikan dari sumber lain seperti dana hibah. Ini mohon Pj Gubernur memberikan penjelasan,” pungkas Muhlis.
Senada dikatakan Sekretaris Fraksi Golkar Fitron Nur Ikhsan. Fraksinya meminta PJ Gubernur Banten memastikan usulan anggaran Pilgub Banten 2024 sudah berdasarkan hasil koordinasi bersama dengan pemerintah kabupaten/kota.
“Fraksi Golkar menilai bahwa raperda tersebut pada dasarnya telah memenuhi azas- azas dan aspek-aspek yang menjadi acuan pembentukan suatu peraturan daerah. Tapi benarkah usulan ini merupakan hasil koordinasi Pemprov dengan pemerintah kabupaten/kota,” katanya.
Ia melanjutkan, bagi Fraksi Partai Golkar, pengajuan Rancangan Peraturan Daerah tersebut oleh PJ Gubernur telah menunjukkan strategi dinamis pemerintah daerah Provinsi Banten, untuk melakukan reformasi melalui kebijakan regulasi ke arah yang baik dalam rangka menyelenggarakan otonomi daerah dan tugas pembantuan di Provinsi Banten.
Dalam menyiapkan alokasi pembiayaan penyelenggaraan pemilu secara serentak Tahun 2024, harus dilakukan secara berjenjang baik Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/ Kota dengan mempertimbangkan kebutuhan dalam menyukseskan penyelenggaraan Pemilu.
“Usulan dana cadangan sebesar Rp596,294 miliar diharapkan sudah mengcover seluruh kebutuhan Pemilu serentak dari mulai tahap persiapan hingga pelantikan. Fraksi Partai Golkar mengingatkan dalam pelaksanaannya nanti harus berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah,” pungkasnya. (den/air)
Banten Hari Ini
- Utama
- Kab Serang
- Radar Serang
- Pandeglang
- Lebak - Viral
- Tangerang - Viral
- Olahraga
- Hukrim
- Love Story - Inspirasi
- Bisnis - Peluang Usaha
- Sambungan
- Cilegon
- Trendy
- Proud
- Cover Story
- Pesona Indonesia
- Legacy
- Kelurahan
- 18 PLUS
- MAMMY WOW
- ADVERTORIAL WARNA
- LRLA KOTA SERANG
- ADVERTORIAL BW
- KESEHATAN
- DP3AP2KB Kota Cilegon
- RADAR TRAVEL
- LPPD Tangerang
- 18 PLUS+
- ADV Pemkab Tangerang
- MOVIES
- PUPR LEBAK
- ADV PEMKAB PANDEGLANG
- GEN RB
- Serba Serbi Ramadan
- ADV PEMKAB PANDEGLANG 2
- HOBBY
- RAKYAT MEMILIH
- Potret Cilegon
- VIRAL
- LKBA Kabupaten Serang
- Academia Untirta
- INFO BHAYANGKARA
- INFO ADHYAKSA
