DECEMBER 9, 2022
Utama

Angsuran Pertama Biaya Pilgub Rp10 Miliar

post-img

PARIPURNA: Pj Gubernur Banten Al Muktabar (kiri) bersalaman dengan Anggota fraksi Golkar Muhsinin saat rapat paripurna, Selasa (9/8).( BIROADPIM)


Pemprov Banten mulai tahun ini akan mengalokasikan anggaran Pilgub Banten 2024 sebesar Rp10 Miliar. Total anggaran yang diusulkan pemprov ke DPRD Banten sebesar Rp596,4 miliar.


Menurut Pj Gubernur Banten, Al Muktabar, Pem­prov Banten telah me­nga­jukan Raperda Pem­ben­tukan Dana Cadangan Pe­milihan Gubernur dan Wakil Gu­ber­nur Banten Ta­hun 2024 ke­pada DPRD akhir pekan lalu. Dalam Raperda tersebut, pemprov mengusulkan ang­garan Pilgub sebesar Rp596,4 miliar.

“Besaran anggaran yang diajukan itu berdasarkan hasil usulan dari penyelenggara pemilu yakni KPU dan Bawaslu Provinsi Banten,” kata Al Muktabar kepada wartawan, kemarin.

Ia melanjutkan, anggaran Pilgub Ban­ten akan dipenuhi Pemprov Ban­ten selama tiga tahun anggaran, di­sesuaikan dengan kemampuan APBD Banten.

“Tahun ini kita merencanakan se­besar Rp10 miliar lebih sesuai dengan ran­cangan perubahan RKPD. Pada ta­hun 2023 senilai Rp530 miliar, dan tahun 2024 dialokasikan sisanya yakni Rp50 miliar lebih. Rencana ini tentu akan dibahas bersama de­ngan DPRD,” tuturnya.

Terkait desakan fraksi-fraksi di DPRD Banten yang meminta Pemprov Banten ikut membantu anggaran pil­bup/pilwalkot yang digelar ber­sa­maan dengan Pilgub Banten pada tahun 2024, Al mengaku akan segera berkoordinasi dengan pemerintah ka­bupaten/kota.

“Tentunya, terkait dengan cost sha­ring penganggaran itu akan di­bi­carakan dengan Kabupaten dan Kota, tidak dibebankan seluruhnya ke­pada provinsi,” tegasnya.

Masih dikatakan Al, secara prinsip Pem­prov Banten berkomitmen untuk me­ringankan beban anggaran kabu­pa­ten dan kota pada Pilkada serentak 2024, sesuai dengan kondisi ke­mam­puan keuangan Provinsi Banten.

“Untuk mekanismenya nanti akan kita bicarakan bersama,” bebernya.

Al Muktabar juga meyakinkan, mes­kipun anggaran yang dialokasikan untuk Pilgub Banten itu nilainya sa­ngat besar, namun tidak meng­ganggu program-program prioritas Pemprov. Sebab, semuanya sudah di­kal­kulasikan berdasarkan per­hi­tung­an akuntansi. 

“Kita sudah perhitungkan semua­nya. Jadi tidak ada program-program prioritas yang terganggu,” tegasnya.

Terkait pemandangan umum fraksi-fraksi di DPRD terhadap Raperda Pem­­­bentukan Dana Cadangan Pemi­lihan Gubernur dan Wakil Gubernur Banten Tahun 2024 yang memberikan banyak catatan, Al mengaku dirinya akan menjelaskannya Satu persatu pada rapat paripurna jawaban Gu­bernur.

“Beberapa catatan itu tentu akan ka­mi sampaikan secara resmi pada agenda paripurna yang sudah ter­jadwalkan 11 Agustus 2022,” ujarnya. 

Al Muktabar mengapresiasi atas be­berapa catatan yang disampaikan oleh Fraksi-fraksi DPRD Provinsi Banten.

“Kami berharap raperda ini segera dibahas DPRD melalui pansus. Sebab semua fraksi prinsipnya menyetujui agar Raperda tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Banten Tahun 2024 dibahas lebih lanjut di tingkat pansus,” pungkasnya.

Sebelumnya, mayoritas fraksi di DPRD Banten meminta Pemprov Banten melakukan koordinasi dengan kabupaten/kota, terkait anggaran Pil­kada serentak 2024. Permintaan itu disampaikan fraksi-fraksi, lantaran Pilkada 2024 tidak hanya dilaksanakan Pilgub Banten, namun juga pilbup dan pilwalkot.

Menurut Ketua Fraksi PDIP DPRD Ban­ten, Muhlis, Raperda Pem­ben­tukan Dana Cadangan Pemilihan Gu­bernur dan Wakil Gubernur Ban­ten Tahun 2024 sebesar Rp596,4 mi­liar yang disampaikan Pj Gubernur Banten ke DPRD, belum ada pen­jelasan terkait kebutuhan pembiayaan Pilkada Serentak 2024.

“Kami mendukung Raperda ini untuk menyukseskan pilkada se­rentak 2024, tapi kami minta pen­je­lasan lebih lanjut dari Pj Gubernur Banten Al Muktabar, apakah usulan ang­garan hampir Rp600 miliar sudah men­cakup pilgub, pilbup dan pilwalkot? Apakah Pemprov Banten sudah melakukan koordinasi sebelum­nya? Kami minta lakukan komunikasi dan koordinasi dengan kabupaten/kota sebelum Raperda ini disetujui DPRD Banten,” kata Muhlis menyam­pai­kan pemandangan umum fraksinya kepada wartawan, usai rapat paripurna, Selasa (9/8).

Ia melanjutkan, komunikasi dan koor­dinasi dengan Bupati/Walikota sangat penting, agar tidak terjadi tum­pang tindih anggaran lantaran Pil­gub Banten digelar bersamaan de­ngan Pilbup dan Pilwalkot.

“Fraksi PDIP setuju bahwa ke­bu­tuhan anggaran Pilkada harus men­jadi prioritas pemerintah daerah, na­mun pelaksanaannya harus tetap ber­­pedoman pada prinsip-prinsip pe­nge­lolaan keuangan negara,” tegasnya.

Masih dikatakan Muhlis, KPU dan Bawaslu di kabupaten/kota selaku pe­nyelenggara pemilu, akan melak­sanakan Pilgub Banten dan pilbup/pilwalkot, sehingga harus jelas alokasi dana yang bersumber dari APBD Ban­ten untuk KPU dan Bawaslu Ka­bupaten/Kota.

“Termasuk anggaran untuk per­siapan Pilgub Banten, dalam draf ra­perda disebutkan dana cadangan Pil­­gub Banten hanya dialokasikan untuk tahapan pilkada, tidak di­perun­tukkan untuk membiayai ke­giatan per­siapan. Lalu bagaimana untuk dana persiapannya, apakah pem­prov akan menga­lo­kasi­kan dari sum­ber lain se­perti dana hi­bah. Ini mo­hon Pj Gubernur mem­beri­kan pen­jelasan,” pung­kas Muhlis.

Senada dikatakan Sekretaris Fraksi Golkar Fitron Nur Ikh­san. Fraksinya me­minta PJ Gu­bernur Banten me­masti­kan usulan anggaran Pilgub Ban­ten 2024 sudah ber­da­sar­kan hasil koordinasi ber­sama dengan pe­merintah kabupaten/kota.

“Fraksi Golkar menilai bahwa ra­perda tersebut pada dasarnya telah me­menuhi azas- azas dan aspek-aspek yang menjadi acuan pem­ben­tukan suatu peraturan daerah. Tapi benar­kah usulan ini merupakan hasil koordinasi Pemprov dengan pemerintah kabu­paten/kota,” katanya.

Ia melanjutkan, bagi Fraksi Partai Golkar, pengajuan Ran­cangan Peraturan Daerah tersebut oleh PJ Gubernur telah menunjukkan strategi dinamis pemerintah daerah Provinsi Banten, untuk mela­kukan reformasi melalui ke­­bijakan regulasi ke arah yang baik dalam rangka me­nyelenggarakan otonomi daerah dan tugas pemban­tuan di Provinsi Banten.

Dalam menyiapkan alokasi pem­biayaan penyelenggaraan pemilu secara serentak Tahun 2024, harus dilakukan secara berjenjang baik Pemerintah Pro­vinsi dan Pemerintah Ka­bupaten/ Kota dengan mem­pertimbangkan ke­butuhan dalam me­nyuk­ses­kan penyelenggaraan Pemilu. 

“Usulan dana cadangan se­besar Rp596,294 miliar di­harapkan sudah mengcover seluruh kebutuhan Pemilu se­rentak dari mulai tahap per­­siapan hingga pelantikan. Fraksi Partai Golkar meng­ingat­kan dalam pelak­sa­naan­nya nanti harus ber­pe­doman pada Peraturan Pe­merintah No­mor 12 tahun 2019 tentang Penge­lolaan Keuangan Da­erah,” pungkas­nya. (den/air)