DECEMBER 9, 2022
Utama

Dukung Kejati Bongkar Kasus Kredit Macet

post-img

MAKI Desak Tetapkan Tersangka Baru

SERANG – P usat Studi Hu­­kum dan Konstitusi Ban­ten (Puskohu) mengapresiasi ki­nerja Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten, dalam me­la­kukan penangkapan dua tersangka kasus korupsi Bank Banten yang merugikan ke­uangan negara sebesar Rp65 Miliar. 

Andhika Yoga Pratama, Founder Puskohu menilai bahwa Bank Banten sebagai kebanggaan masyarakat yang harusnya menjadi bank pembangunan bagi ke­se­jah­teraan masyarakat Ban­ten. Bukan malah menjadi penyumbang kasus korupsi di Provinsi Banten.

“Kejaksaan Tinggi Banten melakukan langkah terbaik dan penegakan hukum yang sesuai dalam menegakan hukum dan keadilan di Banten, tanpa pandang bulu dan konsisten terus mengawal kasus kasus pidana yang banyak melibatkan oknum pemerintahan atau pun instansi lainnya,” ucap Andhika, Selasa (9/8).

Pria yang juga tergabung dalam Koor­dinator Wilayah Asosiasi Mahasiswa Hukum Tata Negara Indonesia Banten ini menilai, Bank Banten sebagai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) seharusnya dijadikan sebagai tempat bagi masyarakat Banten untuk memberikan kepercayaan dalam pengelolaan keuangan daerah.

“Ini tamparan keras bagi Pemerintah Pro­vinsi (Pemprov) Banten dalam me­nen­­tukan pimpinan dan sumber daya ma­nusia, seharusnya disiapkan sistem dan pengelolaan keuangan daerah baik,” tuturnya.

Ia mengatakan, akan terus mengawal pe­negakan hukum sebagai kontrol so­sial bagi pelaku tindak pidana korupsi dan penegakan hukum yang dilakukan oleh Kejati Banten.

“Sehingga ada kepastian hukum dalam se­tiap tindakan korupsi, agar pengem­ba­lian keuangan negara dapat di tun­taskan dan tidak merugikan masyarakat. Dan terlebih tindakan atau pelaku ko­rupsi dapat di hukum maksimal,” pung­kas­nya. 

Sementara sebelumnya, Koordinator Masya­rakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman mendesak pe­nyidik Kejaksaan Tinggi Banten, untuk menetapkan tersangka lain terkait kredit macet di Bank Banten tahun 2017 senilai Rp65 miliar.

Boyamin menilai, dalam kasus tersebut tersangka dapat lebih dari dua orang. Se­belumnya, penyidik menetapkan mantan Vice President Bank Banten Satya­vadin Djojosubroto dan Direktur PT Harum Nusantara Makmur (HNM)Rasyid Samsudin sebagai tersangka. 

“Saya sebagai salah satu pelapor tidak puas hanya dua tersangka, karena pin­jaman bank itu tidak mungkin dapat di­selesaikan oleh satu kreditur satu de­bitur. Menurut saya, bisa lebih banyak lagi tersangka,” ungkap Boyamin kepada wartawan, Selasa (9/8). 

Selain mendesak untuk menetapkan tersangka lain, Boyamin juga meminta agar Kejati Banten menerapkan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam per­kara tersebut. “Saya minta dikenai pen­cucian yang, karena setahu saya ini kredit macet tampaknya tidak dilacak lagi uang pada lari ke mana,” kata Boyamin.

Boyamin mengungkapkan jika berhasil mengungkap TPPU pada kasus kredit macet senilai Rp65 miliar itu, tentu da­pat membantu Bank Banten, dan sudah sejalan dengan instruksi Kejagung, yang mengedepankan penyelamatan ke­uangan negara.

“Kejaksaan Agung (menyarankan-red) tidak hanya memenjarakan orang, tapi recovery diutamakan. Memenjarakan orang bukan prestasi, sudah kewajiban. Kalau mengembalikan kerugian besar, itu prestasi,” tutur Boyamin. 

Kajati Banten Leonard Eben Ezer Si­manjuntak sebelumnya mengatakan, pi­haknya tidak menutup kemungkinan akan menetapkan tersangka baru dalam kasus tersebut. “Dari hasil pemeriksaan ini tidak menutup kemungkinan, karena per­kara ini cukup besar menelan kerugi­an negara Rp65 miliar berdasarkan mo­dus operandi dan melawan hukum­nya, tidak menutup kemungkinan ada ter­sangka baru,” kata Eben, Kamis (4/8).

Eben mengungkapkan, tim penyidik di Asisten Pidana Khusus sedang meng­kaji penggunaan pasal tindak pidana pencucian uang atau TPPU dalam kasus ter­sebut. “Ini terus kita dalami bahkan kita sedang kami ke TPPU,” ungkap Eben.

Dijelaskan Eben, kasus kredit macet tersebut berawal pada 25 Mei 2017 lalu. Ketika itu, Rasyid selaku direktur utama PT HNM mengajukan per­mo­honan kredit kepada Bank Banten me­lalui Satyavadin yang saat itu menjabat sebagai kepala divisi kredit komersial Bank Banten dan selaku plt pemimpin kantor wilayah Bank Banten DKI Jakarta senilai Rp39 miliar. 

“Pengajuan kredit Rp39 miliar, dengan rin­cian kredit modal kerja atau KMK senilai Rp15 miliar dan kredit investasi (KI) Rp24 miliar,” kata Eben didampingi Aspidsus Kejati Banten Iwan Ginting dan Kasi Penkum Kejati Banten Ivan H Siahaan. 

Pengajuan kredit tersebut untuk men­dukung pembiayaan pekerjaan PT HNM dengan PT Waskita Karya. “Pengajuan kredit untuk pekerjaan persiapan tanah jalan tol Pematang Panggang Kayu Agung di Palembang, Sumatera Selatan. De­ngan agunan berupa non fixed asset sebesar Rp 50 miliar (nilai kontrak de­ngan PT Waskita Karya-red) dan fixed asset berupa tiga SHM,” kata Eben. 

Kemudian pada Juni 2017 sambung Eben, Satyavadin yang bertindak sebagai pem­rakarsa kredit dan anggota komite me­ngajukan memprandum analisa kredit (MAK) untuk dibahas oleh komite kredit. “Dan, mendapatkan persetujuan dari ketua komite kredit yaitu saksi FM selaku plt direktur utama Bank Banten,” ujar Eben. 

FM kata Eben memberikan persetujuan pem­berian kredit kepada PT HNM se­besar Rp30 miliar dengan rincian KMK Rp13 miliar dan KI Rp 17 miliar. “Ke­mu­dian, pada November 2017 PT HNM kem­bali mengajukan penambahan pla­fon kredit dan mendapatkan per­setujuan sebesar Rp35 miliar,” kata Eben. 

Pemberian penambahan kredit ter­sebut membuat PT HNM menerima total pinjaman senilai Rp65 miliar. Pem­berian penambahan kredit tersebut men­dapat tanda tanya besar. Sebab, se­telah menerima pinjaman awal Rp30 miliar PT HNM belum melaksanakan kewajibannnya. “(Kewajiban yang belum di­laksanakan-red) yaitu, melakukan pem­bayaran angsuran kredit,” kata Eben. 

Eben menjelaskan, sejak pengajuan permohonan kredit, pembahasan MAK dan persetujuan ketua komite kredit sampai dengan penarikan kredit terdapat persyaratan penarikan PT HNM yang tidak dipenuhi. Syarat yang tidak dipenuhi itu adalah, perjanjian pengikatan agunan secara notariil dimana harus ada pejabat yang berwenang yang menandatangani sesuai dengan anggaran dasar atau perubahan perusahaan. “Dengan memperhatikan ketentuan dan perundang-undangan,” ujar Eben. 

Kemudian, pemilik agunan ikut menandatangani perjanjian kredit dan pengikatan agunan serta menyerahkan surat pernyataan di atas materai yang isinya menyatakan bahwa agunan yang dijadikan jaminan kredit tidak sedang terkait dengan pihak manapun. “Lalu, menyerahkan surat pernyataan telah menyerahkan collateral fixed asset kepada Bank Banten,” kata Eben. 

Lalu, sambung Eben, membuka rekening escrow di Bank Banten yang digunakan untuk menampung pembayaran termyn proyek dan rekening escrow tersebut tidak dapat diberikan kepada media penarikan berupa cek maupun bilyet giro. “Dan hanya dapat dilakukan penarikan atau pemindahbukuan berdasarkan surat yang diterima keabsahannya dari pihak Bank Banten,” ucap Eben. 

Eben mengungkapkan perbuatan kedua tersangka telah melakukan perbuatan yang melawan hukum dalam pemberian kredit tersebut. Perbuatan melawan hukum yang dimaksud adalah, aset agunan yang dia gunakan oleh PT HNM kepada Bank Banten tidak ada yang terikat sempurna. “Serta aset piutang dan barang bergeraknya tidak difidusiakan,” kata Eben. 

Bank Banten hanya menguasai dua sertipikat bidang tanah yang diagunkan oleh PT HNM. Lima sertipikat lainnya yang diagunkan PT HNM ternyata dikuasai oleh PT Hudaya Maju Mandiri atau leasing. “(Dampaknya-red) ada 49 dump truck yang ditarik oleh PT Hudaya Maju Mandiri,” kata Eben. 

Lalu, pembayaran pelaksanaan kredit ditransfer langsung ke rekening pribadi direktur PT HNM dengan dasar surat keterangan lunas yang dikeluarkan dealer alat berat. “Padahal, surat tersebut diduga palsu,” ungkap mantan Kapus Penkum Kejagung tersebut. 

Kemudian, mekanisme pembayaran terhadap kontrak kerja PT HNM dengan PT Waskita Karya tidak dilaksanakan melalui rekening escrow di Bank Banten. Sehingga Bank Banten, tidak dapat melakukan auto debet terhadap pembayaran termyn proyek dan kredit menjadi macet. “Lalu, penggunaan kredit diluar peruntukannya sesuai MAK dan perjanjian kredit,” kata Eben. 

Akibat dari perbuatan kedua tersangka tersebut sambung Eben, Bank Banten tidak dapat melakukan recovery dan eksekusi agunan. “Kredit juga dinyatakan macet, kemudian mengakibatkan kerugian negara Rp 65 miliar,” tutur Eben. (fam/air)