DECEMBER 9, 2022
Lebak - Viral

Satgas TMMD Gelar Penyuluhan Hukum

post-img

LEBAK - Satuan Tugas (Satgas) TNI Ma­nunggal Membangun Desa (TMMD) mem­berikan penyuluhan hukum ke­pada warga Kecamatan Cileles, di kan­tor Desa Cileles, Rabu (10/8). Pe­nyuluhan hukum diikuti 50 orang de­ngan pemateri dari Kejaksaan Ne­geri (Kejari) Lebak.

Dandim 0603 Lebak Letkol Arh Erik Novianto mengatakan, penyuluhan hukum merupakan kegiatan non fisik yang dilakukan dalam kegiatan TMMD ke-114.

“Ya, penyuluhan hukum ini merupakan salah satu kegiatan non fisik yang kita berikan kepada warga Cileles. Sebe­lum­nya kita juga sudah memberikan penyuluhan kesehatan dan wawasan kebangsaan,” kata Dandim kepada wartawan, kemarin.

Katanya, penyuluhan hukum diberikan agar warga bisa mendapatkan edukasi mengenai hukum di Negara Kesatuan Republik Indonesia.

“Dalam penyuluhan ini kita tekankan se­tiap warga negara dilindungi oleh hukum melalui perundang-undang yang berlaku. Dengan adanya pe­nyu­luhan hukum ini warga mengetahui da­sar hukum, dan menumbuhkan kesadaran untuk mentaati hukum serta norma yang berlaku,” ujarnya.

Sementara itu, Staff Intel Kejari Lebak Shandra Fallyana mengatakan, pe­nyu­luhan hukum ini merupakan upaya untuk memberikan pemahaman tentang hukum kepada masyarakat.

“Kejaksaan mempunyai tugas dan kewenangan yang luas, tidak terbatas pada penuntutan saja. Melainkan juga memberikan konsultasi hukum terkait berbagai permasalahan hukum yang di hadapi masyarakat,” tegasnya.

Ia menyampaikan agar masyarakat juga memahami tugas dan fungsi kejaksaan, maka penyuluhan ini juga dilaksanakan.

“Silah­kan masyarakat melapor atau berkonsultasi jika menghadapi per­masalahan hukum, kejaksaan juga akan terbuka memberikan konsultasi hukum,” tegasnya.

Penyuluhan hukum juga diberikan sebagai edukasi dan langkah preventif guna menghindari perbuatan yang melanggar hukum. Juga untuk mencip­takan ketertiban, keamanan, dan kenyamanan di lingkungan ma­syarakat.

“Masyarakat dapat mengenal hukum dengan penyuluhan yang dilaksanakan sehingga dapat menghindari pelang­garan hukum,” harap Jaksa pada bagian Intel Kejari Lebak ini.

Diketahui, dalam TMMD ke-114, Ko­dim 0603/Lebak membuka akses jalan yang menghubungkan dua ke­camatan di Lebak, yakni Kecamatan Cileles dan Cimarga. Personel yang diterjunkan dalam TMMD sebanyak 150 orang. Mereka gotong royong bersama warga untuk membuka akses jalan sepanjang 4,84 kilometer. 

Se­lain itu, Kodim 0603/Lebak juga mem­­bangun pos kamling dan berbagai kegiatan pemberdayaan masyarakat pada program non fisik. (mg-02/tur)