DIGIRING: Ibnu saat digiring oleh petugas ke Mapolres Serang, Selasa (10/8).(Polres Serang for Radar Banten)
SERANG-Belum sepekan menikmati uang hasil kejahatannya, identitas Ibnu (29), terbongkar. Selasa (9/8), lelaki yang bekerja sebagai satpam ini ditangkap di tempatnya bekerja di Kawasan Industri Jababeka, Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, Provinsi Jawa Barat (Jabar).
Kapolres Serang Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Yudha Satria mengatakan, Ibnu diduga telah merampok toko ponsel Sahabat Seluler di Pasar Tambak, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang pada Sabtu (6/8) lalu. Dia melakukan aksinya sekira pukul 22.30 WIB. “Kejadian perampokannya saat toko hendak tutup,” kata Yudha, Rabu (10/8).
Pemuda asal Desa Sukarukun, Kecamatan Sukatani, Kabupaten Bekasi ini beraksi seorang diri. Usai satu jam memantau situasi, Ibnu bergerak masuk ke toko melalui pintu belakang.
Saat bertemu Nicholas Hakim (41), di dalam toko, Ibnu langsung menodongkan golok. Di bawah todongan senjata tajam (sajam), pemilik toko tersebut pasrah.
“Pelaku kemudian mengeluarkan plastik agar korban memasukan HP dan uang ke kantong plastik,” tutur Yudha.
Korban yang ketakutan dibacok menuruti perintah Ibnu. Uang sebesar Rp100 juta dimasukkan Nicholas Hakim ke dalam kantong plastik.
“Pelaku juga meminta agar korban mengambil handphone yang ada di took, namun seluruh handphone sudah dimasukan ke dalam brankas. Pelaku hanya mendapatkan uang lalu keluar toko dan mengunci korban dari luar,” kata Yudha.
Setelah berhasil keluar dari toko, Nicholas Hakim melaporkan peristiwa itu ke Mapolres Serang. Tim Resmob Satreskrim Polres Serang datang ke lokasi kejadian dan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).
Rekaman kamera pengawas atau Closed Circuit Television (CCTV).
“Dari rekaman CCTV itu, kami mengetahui identitas pelaku, Tim Resmob langsung bergerak dan berhasil menangkap pelaku di tempat kerjanya kemarin,” ungkap alumnus Akpol 2002 tersebut.
Sementara Kasat Reskrim Polres Serang Ajun Komisaris Polisi (AKP) Dedi Mirza menuturkan, uang hasil rampokan itu oleh Ibnu digunakan untuk membeli cincin emas serta melunasi utang.
“Masih tersisa, uangnya juga dibelikan handphone dan sepeda motor untuk keperluan bekerja dan sisa lainnya digunakan untuk kebutuhan sehari-hari,” kata Dedi.
Atas perbuatannya, penyidik menjerat Ibnu dengan sangkaan melanggar Pasal 363 KUH Pidana. “Ancaman hukuman pidana selama tujuh tahun,” tutur mantan Kanit Reskrim Polsek Cikande tersebut. (fam/nda)
Banten Hari Ini
- Utama
- Kab Serang
- Radar Serang
- Pandeglang
- Lebak - Viral
- Tangerang - Viral
- Olahraga
- Hukrim
- Love Story - Inspirasi
- Bisnis - Peluang Usaha
- Sambungan
- Cilegon
- Trendy
- Proud
- Cover Story
- Pesona Indonesia
- Legacy
- Kelurahan
- 18 PLUS
- MAMMY WOW
- ADVERTORIAL WARNA
- LRLA KOTA SERANG
- ADVERTORIAL BW
- KESEHATAN
- DP3AP2KB Kota Cilegon
- RADAR TRAVEL
- LPPD Tangerang
- 18 PLUS+
- ADV Pemkab Tangerang
- MOVIES
- PUPR LEBAK
- ADV PEMKAB PANDEGLANG
- GAN RB
- Serba Serbi Ramadan
- ADV PEMKAB PANDEGLANG 2
- HOBBY
- RAKYAT MEMILIH
- Potret Cilegon
- VIRAL
- LKBA Kabupaten Serang
- Academia Untirta
- INFO BHAYANGKARA
- INFO ADHYAKSA
