DECEMBER 9, 2022
Hukrim

Dua Penjudi Remi Divonis Delapan Bulan

post-img

SERANG - Risky Perryansyah dan Arif Sup­riyata divonis masing-masing delapan bulan penjara oleh Majelis Hakim Penga­dilan Negeri Serang. Kedua warga Desa Sen­tul, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Se­rang, tersebut dinyatakan bersalah atas kasus judi. 

Dilansir dari laman resmi PN Serang, Ris­ky Perryansyah dan Arif Supriyata di­vonis pidana penjara delapan bulan oleh majelis hakim yang...

Silakan berlangganan untuk membaca keseluruhan artikel ini.

Mulai dari

Rp. 30.000*/Bulan