DECEMBER 9, 2022
Hukrim

Ditagih Jaksa, Debitur Bank Banten Bayar Rp9,4 Miliar

post-img

KONFERENSI PERS: Kajati Banten Leonard Eben Ezer Simanjuntak (tengah) dan Pj Gubernur Banten Al Muktabar (dua kiri) saat konferensi pers di Kejati Banten, Senin (10/10).

  

SERANG - Bidang Perdata dan Tata Usaha (Datun) Kejati Banten berhasil memulihkan keuangan negara Rp9,4 miliar. Uang miliaran rupiah itu tertagih dari kredit macet Bank Banten tahun 2017.

Kepala Kejati Banten Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, penyelesaian kredit macet Bank Banten tersebut merupakan tindak lanjut dari permohonan dari Bank Banten pada 16 September 2022. Dari permohonan tersebut, Bank Banten menerbitkan Surat Kuasa Khusus (SKK) sebagai legal standing bagi Kejati Banten untuk menagih kredit macet.

“Dari permohonan itu, dalam waktu dua minggu kami melakukan mediasi, salah satu pihak asuransi membayar tunggakan klaim asuransi Rp9,4 miliar,” kata pria yang akrab disapa Leo tersebut saat ekspose di Kejati Banten, Senin (10/10).

Leo menjelaskan, uang Rp9,4 miliar itu didapat dari 51 debitur. Terdiri dari, 40 debitur macet, 10 debitur meninggal, dan satu debitur Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Dana tunggakan klaim asuransi tersebut telah ditransfer ke Bank Banten.

“Telah ditransfer ke Bank Banten pada Jumat 7 Oktober 2022 lalu, dan sisa yang belum dibayarkan sekitar Rp48 miliar,” ujar Leo.

Selain pemulihan keuangan Bank Banten, Leo mengungkapkan, Jaksa Pengacara Negara (JPN) dan Bank Banten masih melakukan upaya penagihan terhadap perusahaan asuransi lainnya. “Hari ini (kemarin-red) JPN sedang melakukan rekonsiliasi dengan Bank Banten dan pihak asuransi. Semoga dalam waktu dekat akan dibayar kembali. Kami harapkan minggu ini Bank Banten menerima tunggakan kembali, dan dimasukkan ke rekening Bank Banten,” ucap Leo.

Leo mengungkapkan, Kejati Banten juga telah menerima 43 SKK untuk penagihan kredit macet di Bank Banten. Nilainya cukup fantastis, sekitar Rp199 miliar.

“Kami menerima SKK kembali terkait kredit komersial Rp199 miliar, kami telah menerima kesepakatan dengan para debitur untuk menyelesaikan tunggakan. Rencananya akan dibayar pada bulan Oktober 2022 ini,” jelas Leo.

Leo menegaskan, apabila tidak melakukan pembayaran, maka pihaknya akan melakukan perampasan terhadap aset yang telah diagunkan ke Bank Banten.

“Apabila tidak membayar, akan menyerahkan aset yang dijadikan jaminan, dan akan dilakukan lelang. Jumlah jaminan sebanyak 65 SHM (Sertifikat Hak Milik-red) dengan total nilai Rp60 miliar,” kata mantan Kapus Penkum Kejagung tersebut.

Leo berharap, jika agunan telah dikakukan penyitaan oleh Kejati Banten, Bank Banten diharuskan bergerak cepat untuk melakukan lelang guna memulihkan keuangan bank milik Pemprov Banten tersebut. “Jika aset ini dilelang, kami harapkan Bank Banten melakukan upaya cepat melakukan lelang, agar jadi masukan modal dan restrukturisasi Bank Banten,” ujar Leo.

Selain upaya hukum lain dan SKK, Leo mengungkapkan, Kejati Banten juga kembali menerima 60 SKK terhadap kredit macet di kantor cabang-kantor cabang Bank Banten dengan total kredit macet sekitar Rp21 miliar.

“Kita sepakat dalam waktu dekat menyerahkan kembali 60 SKK baru terhadap kredit macet di kantor cabang Bank Banten, sekitar Rp21 miliar,” tegas Leo.

Sementara itu, Pj Gubernur Banten Al Muktabar mengapresiasi keseriusan Kejati Banten dalam menindaklanjuti MoU dan SKK yang diserahkan Bank Banten kepada Kejati Banten, dalam upaya memperbaiki dan memperoleh kepercayaan masyarakat kepada bank daerah.

“Ini tindak lanjut MoU kita lakukan pada waktu itu, dan bagian dari tindak lanjut itu kita melakukan langkah-langkah teknis. Mudah-mudahan yang kita upayakan bersama dalam penguatan Bank Banten segera terwujud. Agar benar-benar Bank Banten menjadi harapan masyarakat Bank Banten,” tutur Muktabar. (fam/don)