DECEMBER 9, 2022
Hukrim

Terdakwa Pencabulan Anak Kandung Bebas

post-img

DITANGKAP: Ismar Jei Putra (27) saat ditangkap polisi pada Rabu (9/7/2025) lalu. Ia dituduh mencabuli anak kandungnya. Namun, hakim membebas-kannya. 


SERANG - Ismar Jei Putra (27) divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Ne­geri (PN) Serang. Warga Desa Na­gara, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang, itu dinyatakan tidak bersalah men­cabuli anak kandungny...

Silakan berlangganan untuk membaca keseluruhan artikel ini.

Mulai dari

Rp. 30.000*/Bulan