Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Serang, Imam Rana Hardiana
Pemkot Serang Tambah Pengaluaran Rp1,5 Miliar
SERANG - Pemerintah Kota (Pemkot) Serang bakal merapel pencairan kenaikan gaji pokok delapan persen aparatur sipil negara (ASN). Sisa gaji ASN di bulan Januari dan Februari itu akan dibayarkan pada bulan Maret 2024.
Ditundanya sisa gaji tersebut lantaran saat ini Pemkot Serang masih menunggu aturan resmi terkait surat edaran teknis kenaikan gaji dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Serang, Imam Rana Hardiana menjelaskan, pihaknya saat ini masih melakukan koordinasi dengan PT Taspen terkait kenaikan gaji ASN sebesar delapan persen. Nantinya, pencairan gaji terbaru para ASN dan PPPK Kota Serang itu baru akan dicairkan pada bulan Maret 2024.
“Mudah-mudahan bulan ini update di PT Taspen sudah selesai, dan gaji Maret sudah mulai naik delapan persen. Termasuk bulan Januari dan Februari akan kami rapel kekurangannya di bulan Maret,” ujarnya, Minggu (11/2).
Imam mengatakan, saat ini sistem yang mengakomodir kenaikan gaji ASN dan PPPK di Kota Serang melalui PT Taspen. Kendati demikian, penyaluran gaji ASN terdapat dua aplikasi, yakni Sistem Informasi Pemerintah Daerah Republik Indonesia (SIPD-RI), dan Sistem Informasi Manajemen Perencanaan, Penganggaran dan Pelaporan (SIMRAL). “Jadi, kalau untuk mengakomodir gaji PNS atau ASN di Kota Serang itu melalui PT Taspen. Tetapi, kalau terkait pembayaran gajinya, kami pakai dua aplikasi yang disiapkan, pertama SIPD-RI dan yang kedua itu SIMRAL,” tuturnya.
TAMBAH PENGELUARAN
Pemkot Serang pun harus menambah pengeluaran anggaran sebesar Rp1,5 miliar per bulan usai adanya kenaikan gaji aparatur sipil negara (ASN).
Diketahui, kenaikan gaji ASN itu sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas Atas Peraturan Pemerintah nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil, yang ditetapkan Presiden Joko Widodo pada 26 Januari, 2024. “Bahwa dalam rangka meningkatkan kinerja dan kesejahteraan PNS serta mengakselerasi transformasi ekonomi dan pembangunan nasional perlu menyesuaikan gaji pokok PNS,” tulis aturan tersebut.
Kepala Bidang (Kabid) Perbendaharaan pada BPKAD Kota Serang, Yusup Suprapto mengatakan, secara penganggaran tahun 2024 Pemkot Serang telah melakukan penambahan sebesar delapan persen khusus untuk gaji pokok, baik pegawai ASN maupun pegawai pemerintahan dengan perjanjian kerja (PPPK). “Tetapi, kami masih menunggu aturan turunannya. Karena biasanya, Kemenkeu mengeluarkan peraturan menteri keuangan (PMK) atau surat edaran teknis kenaikan gaji. Memang sudah ada aturan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 terkait kenaikan gaji pegawai (ASN),” ujarnya, Minggu (11/2).
Dikatakan Yusup, dengan adanya aturan terkait kenaikan gaji pegawai tahun ini, Pemkot Serang menambah anggaran pada belanja pegawai sebesar delapan persen, khususnya pada penganggaran gaji pegawai. Biasanya, kata dia, setiap bulan BPKAD menyalurkan sekitar Rp26,5 miliar untuk penggajian seluruh pegawai ASN. Sehingga, ketika ada kenaikan tersebut kini pihaknya menganggarkan kurang lebih menjadi Rp28 miliar, atau mengalami kenaikan sekitar Rp1,5 miliar. (mg04/air)
Banten Hari Ini
- Utama
- Kab Serang
- Radar Serang
- Pandeglang
- Lebak - Viral
- Tangerang - Viral
- Olahraga
- Hukrim
- Love Story - Inspirasi
- Bisnis - Peluang Usaha
- Sambungan
- Cilegon
- Trendy
- Proud
- Cover Story
- Pesona Indonesia
- Legacy
- Kelurahan
- 18 PLUS
- MAMMY WOW
- ADVERTORIAL WARNA
- LRLA KOTA SERANG
- ADVERTORIAL BW
- KESEHATAN
- DP3AP2KB Kota Cilegon
- RADAR TRAVEL
- LPPD Tangerang
- 18 PLUS+
- ADV Pemkab Tangerang
- MOVIES
- PUPR LEBAK
- ADV PEMKAB PANDEGLANG
- GAN RB
- Serba Serbi Ramadan
- ADV PEMKAB PANDEGLANG 2
- HOBBY
- RAKYAT MEMILIH
- Potret Cilegon
- VIRAL
- LKBA Kabupaten Serang
- Academia Untirta
- INFO BHAYANGKARA
- INFO ADHYAKSA
