DECEMBER 9, 2022
Radar Serang

Kenaikan Gaji ASN Dirapel

post-img

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Serang, Imam Ra­na Hardiana


Pemkot Serang Tambah Pengaluaran Rp1,5 Miliar

SERANG - Pemerintah Kota (Pemkot) Se­rang bakal merapel pencairan kenaikan gaji pokok delapan persen aparatur sipil ne­gara (ASN). Sisa gaji ASN di bulan Januari dan Februari itu akan dibayarkan pada bu­lan Maret 2024.

Ditundanya sisa gaji tersebut lantaran saat ini Pemkot Serang masih menunggu atu­ran resmi terkait surat edaran teknis ke­naikan gaji dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Serang, Imam Ra­na Hardiana menjelaskan, pihaknya saat ini masih melakukan koordinasi dengan PT Taspen terkait kenaikan gaji ASN sebesar de­lapan persen. Nantinya, pencairan gaji ter­baru para ASN dan PPPK Kota Serang itu baru akan dicairkan pada bulan Maret 2024.

“Mudah-mudahan bulan ini update di PT Taspen sudah selesai, dan gaji Maret su­dah mulai naik delapan persen. Termasuk bu­lan Januari dan Februari akan kami rapel ke­kurangannya di bulan Maret,” ujarnya, Minggu (11/2).

Imam mengatakan, saat ini sistem yang me­ngakomodir kenaikan gaji ASN dan PPPK di Kota Serang melalui PT Taspen. Kendati de­mi­kian, penyaluran gaji ASN terdapat dua aplikasi, yakni Sistem Informasi Peme­rin­tah Daerah Republik Indonesia (SIPD-RI), dan Sistem Informasi Manajemen Pe­ren­canaan, Penganggaran dan Pelaporan (SIMRAL). “Jadi, kalau untuk mengakomodir gaji PNS atau ASN di Kota Serang itu melalui PT Taspen. Tetapi, kalau terkait pembayaran ga­jinya, kami pakai dua aplikasi yang disiap­kan, pertama SIPD-RI dan yang kedua itu SIMRAL,” tuturnya.


TAMBAH PENGELUARAN

Pemkot Serang pun harus menambah pe­ngeluaran anggaran sebesar Rp1,5 miliar per bulan usai adanya kenaikan gaji aparatur sipil negara (ASN).

Diketahui, kenaikan gaji ASN itu sebagai­ma­na tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas Atas Peraturan Pemerintah no­mor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil, yang ditetapkan Pre­siden Joko Widodo pada 26 Januari, 2024. “Bahwa dalam rangka meningkatkan ki­nerja dan kesejahteraan PNS serta meng­ak­selerasi transformasi ekonomi dan pem­ba­ngunan nasional perlu menyesuaikan gaji pokok PNS,” tulis aturan tersebut.

Kepala Bidang (Kabid) Perbendaharaan pa­da BPKAD Kota Serang, Yusup Suprapto me­ngatakan, secara penganggaran tahun 2024 Pemkot Serang telah melakukan penam­bah­an sebesar delapan persen khusus untuk gaji pokok, baik pegawai ASN maupun pe­ga­wai pemerintahan dengan perjanjian kerja (PPPK). “Tetapi, kami masih menunggu atur­an turunannya. Karena biasanya, Kemenkeu mengeluarkan peraturan menteri ke­uangan (PMK) atau surat edaran teknis ke­naikan gaji. Memang sudah ada aturan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 terkait kenaikan gaji pegawai (ASN),” ujarnya, Minggu (11/2).

Dikatakan Yusup, dengan adanya aturan terkait kenaikan gaji pegawai tahun ini, Pemkot Serang menambah anggaran pada be­lanja pegawai sebesar delapan persen, khu­susnya pada penganggaran gaji pegawai. Biasanya, kata dia, setiap bulan BPKAD me­nyalurkan sekitar Rp26,5 miliar untuk peng­gajian seluruh pegawai ASN. Sehingga, ketika ada kenaikan tersebut kini pihaknya me­nganggarkan kurang lebih menjadi Rp28 miliar, atau mengalami kenaikan sekitar Rp1,5 miliar. (mg04/air)