DECEMBER 9, 2022
Hukrim

ASN Cilegon Dituntut 3,5 Tahun

post-img

SERANG – Madropik, mantan Bendahara Pe­nerimaan DLH Cilegon, dituntut tiga ta­hun enam bulan (3,5 tahun) penjara. Ia ter­bukti menggelapkan retribusi sampah se­nilai Rp 673 juta lebih pada 2020-2021. Uang retribusi tidak disetorkan sepenuhnya ke kas daerah. Madropik dan rekannya, Rizky Prasandy, juga memanipulasi admi­nistrasi untuk menutupi tindakan mereka.

"Menjatuhkan pidana selama tig...

Silakan berlangganan untuk membaca keseluruhan artikel ini.

Mulai dari

Rp. 30.000*/Bulan