DECEMBER 9, 2022
LEBAK – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebak resmi mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Banten atas putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Serang dalam perkara dugaan korupsi penyertaan modal pada Perumda PDAM Tirta Multatuli Lebak tahun 2020 senilai Rp15 miliar.
Dalam putusan tersebut, eks Direktur Utama PDAM Lebak, Oya Masri, dijatuhi hukuman penjara 1 tahun 6 bulan. Se...
Silakan berlangganan untuk membaca keseluruhan artikel ini.
Mulai dari
Rp. 30.000*/Bulan
Banten Hari Ini
- Utama
- Kab Serang
- Radar Serang
- Pandeglang
- Lebak - Viral
- Tangerang - Viral
- Olahraga
- Hukrim
- Love Story - Inspirasi
- Bisnis - Peluang Usaha
- Sambungan
- Cilegon
- Trendy
- Proud
- Cover Story
- Pesona Indonesia
- Legacy
- Kelurahan
- 18 PLUS
- MAMMY WOW
- ADVERTORIAL WARNA
- LRLA KOTA SERANG
- ADVERTORIAL BW
- KESEHATAN
- DP3AP2KB Kota Cilegon
- RADAR TRAVEL
- LPPD Tangerang
- 18 PLUS+
- ADV Pemkab Tangerang
- MOVIES
- PUPR LEBAK
- ADV PEMKAB PANDEGLANG
- GEN RB
- Serba Serbi Ramadan
- ADV PEMKAB PANDEGLANG 2
- HOBBY
- RAKYAT MEMILIH
- Potret Cilegon
- VIRAL
- LKBA Kabupaten Serang
- Academia Untirta
- INFO BHAYANGKARA
- INFO ADHYAKSA
