DECEMBER 9, 2022
Utama

22 Dinas Jadi 15

post-img

Terpisah, Asda III Provinsi Banten Deni EA Hermawan mengungkapkan, rencana perampingan OPD sudah masuk ke DPRD Provinsi Banten pada 13 Juni lalu. Pekan lalu juga sudah dibahas dengan Badan Pembentukan Perda (Bapemperda) DPRD Provinsi Banten. “Ada beberapa bahasan dan pen­dalaman yang sudah disampaikan untuk di­sempurnakan,” ujarnya.

Mantan Sekretaris DPRD Provinsi Banten ini mengungkapkan, perampingan OPD masih dalam tahap perencanaan dan masih pembahasan mendalam. Rencananya, dinas eksisting 22 menjadi 15 dan badan eksisting delapan jadi enam. Sedangkan Sekretariat Daerah tetap dan hanya beberapa perubahan nomenklatur. “Inspektorat masih tetap dan Setwan masih tetap,” ungkap Deni.

Ia mengatakan, penyederhanaan birokrasi menjadi salah satu program prioritas pemerintah sebagaimana tertuang dalam Peraturan Presiden RI Nomor 18 Tahun 2020 tentang RPJM Nasional 2022-2024. 

Hal itu dilakukan dalam rangka meningkatkan kinerja pelayanan publik, mendukung iklim investasi dan penciptaan lapangan kerja, memangkas prosedur dan birokrasi yang panjang dan penyederhanaan eselonisasi.

Pemprov melalui Biro Organisasi dan Reformasi Birokrasi pada tahun 2021 telah melaksanakan kajian tentang rencana penyederhanaan struktur OPD di lingkungan Pemprov yang mengatur tentang susunan, tipologi, struktur, maupun pelaksanaan tugas dan fungsi perangkat daerah sebagai penye­lenggara urusan pemerintahan daerah, serta mengiden­tifikasi berbagai alternatif susunan perangkat daerah yang le­bih sesuai dengan kebutuhan serta mampu menjawab tantangan dan permasalahan daerah Provinsi Banten. 

“Berdasarkan hasil kajian tersebut didapat kesimpulan, terdapat 73 persen perangkat daerah yang dibentuk sebagai pelaksana urusan tunggal, yang mengindikasikan adanya gejala maksimalisasi jumlah perangkat daerah, dengan melakukan pemisahan antar urusan dalam satu rumpun, bukan melakukan penggabungan berdasar kaidah kedekatan dan keterkaitan antarurusan untuk kepentingan efektifitas, efisiensi dalam pencapaian tujuan urusan pemerintahan daerah,” terang Deni.

Kesimpulan lainnya, lanjut Deni, dengan jumlah PNS sebanyak 9.569 orang, 25,63 persen di antaranya adalah staf administrasi, 64,9 persen jabatan fungsional, dan 9 persen merupakan pejabat struktural yang jumlahnya mencapai 1.182. Namun komposisi yang sekilas tampak cukup ideal tersebut menjadi berubah ekstrim bila persentase PNS dengan jabatan fungsional tidak mengikutsertakan jabatan fungsional guru yang jumlahnya mencapai 5.172 orang. Sehingga, komposisinya menjadi yaitu 56 persen staf administrasi, 24 persen jabatan fungsional, dan 20 persen pejabat struktural eselon Ib hingga IVb. “Dengan komposisi seperti ini dapat dibayangkan tidak efisiennya struktur birokrasi Pemprov Banten, dimana 1.182 pejabat memimpin sebanyak 9.569 PNS yang berarti rasionya adalah ada satu pejabat pada setiap 12 orang PNS,” imbuhnya. 

Meski tidak signifikan proporsinya, teridentifikasi pula kecenderungan memaksimalkan tipelogi organisasi perangkat daerah. Merujuk pada Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016, dari total 30 perangkat daerah yang ditetapkan tipeloginya dalam Perda dimaksud, kecuali Badan Penghubung, Badan Penanggulangan Bencana Daerah, dan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, 17 perangkat daerah di antaranya atau 57 persen memiliki tipe A, dan 13 lainnya atau 43 persen bertipe B.

Deni juga mengatakan, terdapat disparitas beban kerja antardinas daerah dari skoring urusan atau fungsi yang menjadi kewenangannya. “Ada 15 dinas daerah atau 68 persen yang memiliki beban kerja rendah, sedang 32 persen lainnya memiliki beban kerja tinggi. Diantara 15 dinas daerah dengan beban kerja rendah itu, tujuh diantaranya memiliki tipelogi A, dan delapan dinas lainnya bertipe B,” terangnya. (nna/alt)

#fadhil