DECEMBER 9, 2022
Hukrim

Buron Pelaku Curanmor Ditangkap

post-img

SERANG-Hampir empat bulan DA (32), berstatus buron kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Sabtu (9/7) malam,

pemuda asal Kecamatan Tunjungteja, Kabupaten Serang ini ditangkap polisi saat kembali ke rumahnya.

DA bersama ES diketahui mencuri sepeda motor di area SMP Negeri 3 Baros pada 15 Maret 2022 lalu. Saat motor Honda Beat bernopol A 6921 DC milik pelajar itu akan dibawa kabur, warga memergokinya.

ES diadang warga dan berhasil diamankan. Pemuda asal Kampung Kadubeureum, Desa Kadubereum, Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Serang itu diserahkan ke Mapolsek Baros. Sementara DA yang lolos dari sergapan warga menjadi buron.

Kasi Humas Polresta Serang Kota Ajun Komisaris Polisi (AKP) Iwan Sumantri mengatakan, DA ditangkap dalam Operasi Jaran Maung 2022. Operasi yang berlangsung sejak 5 hingga 14 Juli itu memang difokuskan untuk mengungkap kasus kejahatan kendaraan bermotor.

“Untuk tersangka DA akan dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” kata Iwan kepada Banten Raya (Radarbantengroup), kemarin.

Sebelumnya, Kapolsek Baros AKP L Wahyu Bintarna menjelaskan, ES mendatangi sekolah bersama DA dengan menggunakan sepeda motor. Keduanya sempat terlihat warga bolak balik ke area sekolah.

Namun, saat keluar sekolah, ES dan DA yang awalnya berboncengan dengan satu sepeda motor, terlihat masing-masing menggunakan sepeda motor. Warga yang curiga mangadang motor ES.”Bukannya berhenti, saksi malah ditabrak,” katanya.

Akibatnya, pelaku terjatuh dari sepeda motor. ES yang akan kabur gagal setelah dikepung warga lainnya. “Saksi berteriak maling dan warga langsung berdatangan dan mengeroyok pelaku," tambahnya. (rbnn/nda)

 

DARI KEPOLISIAN UNTUK BANTEN RAYA

 

DITANGKAP - Pelaku pencurian sepeda motor yang telah buron selama 4 bulan ditangkap polisi, Senin (11/7).