DECEMBER 9, 2022
Utama

Optimalkan PAD Bapenda Kerja Sama dengan Kejati

post-img

KERJASAMA: Kepala Bapenda Provinsi Banten Opar Sohari (kedua dari kanan) menunjukkan perjanjian kerja sama dengan Asdatun Kejati Banten didampingi Pj Gubernur Banten Al Muktabar (kanan) dan Kepala Kejati Banten Leonard Eben Ezer Simanjuntak di Gedung Negara, Kota Serang, Kamis (7/7). (Dok bapenda banten)

SERANG-Pemprov Banten bersama Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten me­nan­datangani nota kesepahaman (MoU) di Gedung Negara Provinsi Ban­ten, Kota Serang, Kamis (7/7) lalu. 

Selain itu juga dilakukan penan­data­nganan perjanjian kerja sama (PKS) antara Asdatun Kejati Banten dengan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Pro­vinsi Banten dan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Banten. Penandatanganan MoU itu adalah terkait penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha Negara TUN. MoU terjalin de­ngan nomor perjanjian 973/523-BAPENDA/2022 dan 181/016-BPKAD/2022.

Kepala Bapenda Provinsi Banten Opar Sohari mengatakan, PKS dengan Kejati Ban­ten itu dilakukan untuk mengop­ti­malkan pendapatan asli daerah (PAD) Provinsi Banten. “PKS ini berupa penagihan tunggakan pajak kendaraan bermotor,” ujar Opar, kemarin.

Kata dia, Pemprov Banten membutuhkan pe­nerimaan PAD dari pajak daerah untuk pem­bangunan daerah. Tahun 2021, Kejati Banten berhasil membantu Bapenda menagih Rp2,8 miliar. Sedangkan tahun ini, baru 20 SKK yang dikeluarkan dari tar­get 30 SKK. “Progresnya berdasarkan data bulan kemarin sudah Rp175 jutaan,” tuturnya.

Penjabat Gubernur Banten Al Muktabar me­ngatakan, tatakelola pemerintahan ha­rus berjalan dengan efektif, efisien, dan transparan. “Maka salah satu upaya un­tuk bisa merealisasikannya adalah de­ngan menandatangani MoU bersama Kejati Banten,” ujar Al.

Kata dia, semua pihak harus bersama me­ra­wat pembangunan di Banten, khu­susnya pada pelaksanaan anggaran se­hingga pelaksanaannya akan berjalan de­ngan baik. Dengan telah ditan­da­tanganinya MoU tersebut, akuntabilitas pe­layanan kepada masyarakat akan se­makin optimal. Dengan begitu, masyarakat bisa mendapatkan hak konstitusional dan hak pembangunan yang adil.

“Yang itu semua bagian dari kita melak­sanakan tugas pokok masing-masing, khu­susnya institusi yakni BPKAD dan Ba­penda,” tutur Al. Pihaknya akan melak­sanakan MoU ini dengan penuh tanggung jawab secara konsisten. Ia meyakini, segala yang dilakukan secara bersama maka akan memberikan hasil yang maksimal dan akan terus dipertahankan.

Kepala Kejati Banten Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, ruang ling­kup perjanjian kerja sama yang dibuat akan meliputi berbagai aspek. Di antaranya, pemberian dukungan data dan atau infor­masi, pengamanan pembangunan stra­tegis, pelacakan aset, pemberian bantuan hukum, dan pertimbangan hukum. 

Selanjutnya, tindakan hukum lain di bidang perdata dan tata usaha negara, pemulihan aset terkait tindak pidana dan atau aset lainnya, serta peningkatan kapasitas sumber daya manusia. 

Ia mengungkapkan, kerja sama tersebut bukan pertama kali dilakukan namun su­dah terjalin beberapa tahun ke be­lakang. Terdapat berbagai capaian ke­berhasilan kerja sama yang dilak­sanakan antara Kejati Banten dengan Pemprov Banten. (*)

#fadhil