KERJASAMA: Kepala Bapenda Provinsi Banten Opar Sohari (kedua dari kanan) menunjukkan perjanjian kerja sama dengan Asdatun Kejati Banten didampingi Pj Gubernur Banten Al Muktabar (kanan) dan Kepala Kejati Banten Leonard Eben Ezer Simanjuntak di Gedung Negara, Kota Serang, Kamis (7/7). (Dok bapenda banten)
SERANG-Pemprov Banten bersama Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten menandatangani nota kesepahaman (MoU) di Gedung Negara Provinsi Banten, Kota Serang, Kamis (7/7) lalu.
Selain itu juga dilakukan penandatanganan perjanjian kerja sama (PKS) antara Asdatun Kejati Banten dengan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten dan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Banten. Penandatanganan MoU itu adalah terkait penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha Negara TUN. MoU terjalin dengan nomor perjanjian 973/523-BAPENDA/2022 dan 181/016-BPKAD/2022.
Kepala Bapenda Provinsi Banten Opar Sohari mengatakan, PKS dengan Kejati Banten itu dilakukan untuk mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD) Provinsi Banten. “PKS ini berupa penagihan tunggakan pajak kendaraan bermotor,” ujar Opar, kemarin.
Kata dia, Pemprov Banten membutuhkan penerimaan PAD dari pajak daerah untuk pembangunan daerah. Tahun 2021, Kejati Banten berhasil membantu Bapenda menagih Rp2,8 miliar. Sedangkan tahun ini, baru 20 SKK yang dikeluarkan dari target 30 SKK. “Progresnya berdasarkan data bulan kemarin sudah Rp175 jutaan,” tuturnya.
Penjabat Gubernur Banten Al Muktabar mengatakan, tatakelola pemerintahan harus berjalan dengan efektif, efisien, dan transparan. “Maka salah satu upaya untuk bisa merealisasikannya adalah dengan menandatangani MoU bersama Kejati Banten,” ujar Al.
Kata dia, semua pihak harus bersama merawat pembangunan di Banten, khususnya pada pelaksanaan anggaran sehingga pelaksanaannya akan berjalan dengan baik. Dengan telah ditandatanganinya MoU tersebut, akuntabilitas pelayanan kepada masyarakat akan semakin optimal. Dengan begitu, masyarakat bisa mendapatkan hak konstitusional dan hak pembangunan yang adil.
“Yang itu semua bagian dari kita melaksanakan tugas pokok masing-masing, khususnya institusi yakni BPKAD dan Bapenda,” tutur Al. Pihaknya akan melaksanakan MoU ini dengan penuh tanggung jawab secara konsisten. Ia meyakini, segala yang dilakukan secara bersama maka akan memberikan hasil yang maksimal dan akan terus dipertahankan.
Kepala Kejati Banten Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, ruang lingkup perjanjian kerja sama yang dibuat akan meliputi berbagai aspek. Di antaranya, pemberian dukungan data dan atau informasi, pengamanan pembangunan strategis, pelacakan aset, pemberian bantuan hukum, dan pertimbangan hukum.
Selanjutnya, tindakan hukum lain di bidang perdata dan tata usaha negara, pemulihan aset terkait tindak pidana dan atau aset lainnya, serta peningkatan kapasitas sumber daya manusia.
Ia mengungkapkan, kerja sama tersebut bukan pertama kali dilakukan namun sudah terjalin beberapa tahun ke belakang. Terdapat berbagai capaian keberhasilan kerja sama yang dilaksanakan antara Kejati Banten dengan Pemprov Banten. (*)
#fadhil
Banten Hari Ini
- Utama
- Kab Serang
- Radar Serang
- Pandeglang
- Lebak - Viral
- Tangerang - Viral
- Olahraga
- Hukrim
- Love Story - Inspirasi
- Bisnis - Peluang Usaha
- Sambungan
- Cilegon
- Trendy
- Proud
- Cover Story
- Pesona Indonesia
- Legacy
- Kelurahan
- 18 PLUS
- MAMMY WOW
- ADVERTORIAL WARNA
- LRLA KOTA SERANG
- ADVERTORIAL BW
- KESEHATAN
- DP3AP2KB Kota Cilegon
- RADAR TRAVEL
- LPPD Tangerang
- 18 PLUS+
- ADV Pemkab Tangerang
- MOVIES
- PUPR LEBAK
- ADV PEMKAB PANDEGLANG
- GAN RB
- Serba Serbi Ramadan
- ADV PEMKAB PANDEGLANG 2
- HOBBY
- RAKYAT MEMILIH
- Potret Cilegon
- VIRAL
- LKBA Kabupaten Serang
- Academia Untirta
- INFO BHAYANGKARA
- INFO ADHYAKSA
