DECEMBER 9, 2022
Bisnis - Peluang Usaha

Pemerintah Permudah Aturan Bantuan Perumahan

post-img

JAKARTA - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) telah menyelesaikan Peraturan Menteri PUPR Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Pelaksanaan Bantuan Pembangunan Perumahan dan Penyediaan Rumah Khusus.

“Kami telah menetapkan Peraturan Menteri PUPR Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Pelaksanaan Bantuan Pembangunan Perumahan dan Penyediaan Rumah Khusus untuk menyederhanakan proses penyaluran bantuan perumahan untuk masyarakat,” kata Direktur Jenderal Perumahan Kementerian PUPR Iwan Suprijanto dalam keterangannya, Senin (11/7), sebagaimana dilansir Disway.id.

Setidaknya, ada empat pembaharuan kebijakan yang diatur dalam Permen PUPR Nomor 7 Tahun 2022. Pertama, pelaksanaan bantuan pembangunan perumahan dan penyediaan rumah khusus dapat dilakukan kolaborasi program dan/atau kegiatan dengan unit kerja, unit organisasi dan/atau kementerian/lembaga, yang terkait dalam bantuan pembangunan perumahan dan kawasan permukiman.

Kedua, penerapan simplifikasi dan deregulasi kebijakan ini menggunakan teknik sama dengan Undang-Undang atau UU Omnibus Law. Ketiga, peningkatan peran pemerintah daerah. Keempat, adanya penggunaan sistem pemerintah berbasis elektronik. 

Iwan mengatakan, peraturan ini dibuat untuk mewujudkan rumah layak huni serta pemenuhan tempat tinggal. Didukung dengan prasarana, sarana, dan utilitas umum yang serasi, teratur, terencana, dan berkelanjutan. “Kami ingin mempermudah pengajuan bantuan perumahan sekaligus mensukseskan Program Sejuta Rumah di Indonesia,” pungkasnya. (bie)