4.210 Orang Meninggal Tidak Tercatat
SERANG-Sebanyak 4.210 warga yang telah meninggal dunia belum tercatat di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Serang. Data ribuan warga ini rentan disalahgunakan dalam Pemilu 2024 sebagai pemilih siluman.
Berdasarkan data yang diperoleh Radar Banten, hasil pemutakhiran data berkelanjutan yang telah dipadankan dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Juni 2022, warga Kota Serang yang meninggal 3.124 orang.
Setelah dipadankan dengan data Badan Pusat Statistik (BPS), ada 4.210 warga Kota Serang yang telah meninggal dunia belum terdata. Penyebabnya, keluarga warga yang meninggal dunia belum mengurus akta kematian. Akibatnya, secara administrasi, ribuan warga tersebut masih terdata oleh Disdukcapil Kota Serang.
Rinciannya, Kecamatan Serang terdapat sebanyak 1.480 orang, Kecamatan Kasemen 820 orang, Kecamatan Walantaka 576 orang, Kecamatan Curug 388 orang, Kecamatan Cipocokjaya 533 orang, dan Kecamatan Taktakan 413 orang.
Ketua Divisi Teknis pada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Serang Fierly Murdlyat Mabrurri mengungkapkan, data 4.210 orang meninggal dunia diketahui setelah padupadan data versi BPS dan versi Kemendagri. “Apabila ini muncul setelah penetapan daftar pemilih tetap (DPT) maka berpotensi menjadi pemilih siluman,” ungkap Fierly di Kantor KPU Kota Serang, Senin (11/7).
Dikatakan Fierly, pihaknya melakukan verifikasi secara random pada 12 Kelurahan di Kota Serang. Hasilnya, penyebab warga masih terdaftar di kependudukan lantaran tak mengurus akta kematian. "Ada banyak keluarga yang meninggal tak mengurus akte kematian. Kalau pun mengurus selesai di tingkat kelurahan, tanpa ditindaklanjuti ke Disdukcapil,” katanya.
“Kalau sebanyak 3.124 yang telah ter-update datanya, itu sudah mengurus akta kematian. Sedangkan yang 4.210 orang belum mengurus, makanya masih terdata,” tambah Fierly.
Fierly mengungkapkan, untuk meminimalisir persoalan daftar pemilih, pihaknya telah berkoordinasi dengan Disdukcapil untuk mendorong penerbitan akta kematian dengan melibatkan kelurahan. "Kita punya tenggat waktu sebelum Oktober 2022. Karena, Oktober akan turun DP4 (Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan-red)," katanya.
Dihubungi terpisah, Kepala Bidang Pelayanan Catatan Sipil pada Disdukcapil Kota Serang Diah Patriasih membenarkan pihaknya tidak bisa mencoret orang meninggal tanpa disertai bukti pendukung. Seperti KTP, KK, dan surat keterangan kematian dari kelurahan. "Kami tak bisa mencoret nama seseorang dari administrasi kependudukan karena identitas seseorang bersifat seumur hidup," katanya.
Kata Diah, agar data ini bisa diproses cepat, warga harus menyiapkan dokumen yang dibutuhkan sebagai persyaratan penerbitan akta kematian. Dia menyarankan warga langsung mengurus hakta kematian ke Disdukcapil. "Bisa jadi masyarakat yang melaporkan kematian ke kelurahan oleh kelurahan tidak disampaikan ke dinas," katanya.
"Kalau disampaikan dan buktinya lengkap kami pasti segera menerbitkan akte kematian," tambah Diah.
Sementara Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) pada Disdukcapil Kota Serang Apay Supardi mengaku belum sinkronnya data kematian tersebut karena belum menerima persyaratan lengkap dari kelurahan. "Kuncinya pendataan dari kelurahan, kemudian baru ke Disdukcapil," katanya. (fdr/nda)
Banten Hari Ini
- Utama
- Kab Serang
- Radar Serang
- Pandeglang
- Lebak - Viral
- Tangerang - Viral
- Olahraga
- Hukrim
- Love Story - Inspirasi
- Bisnis - Peluang Usaha
- Sambungan
- Cilegon
- Trendy
- Proud
- Cover Story
- Pesona Indonesia
- Legacy
- Kelurahan
- 18 PLUS
- MAMMY WOW
- ADVERTORIAL WARNA
- LRLA KOTA SERANG
- ADVERTORIAL BW
- KESEHATAN
- DP3AP2KB Kota Cilegon
- RADAR TRAVEL
- LPPD Tangerang
- 18 PLUS+
- ADV Pemkab Tangerang
- MOVIES
- PUPR LEBAK
- ADV PEMKAB PANDEGLANG
- GAN RB
- Serba Serbi Ramadan
- ADV PEMKAB PANDEGLANG 2
- HOBBY
- RAKYAT MEMILIH
- Potret Cilegon
- VIRAL
- LKBA Kabupaten Serang
- Academia Untirta
- INFO BHAYANGKARA
- INFO ADHYAKSA
