DECEMBER 9, 2022
Utama

Penista Agama di Lebak Ditahan Polisi

post-img

DISERAHKAN: Warga menyerahkan pelaku NT ke Polsek Bayah, Kabupaten Lebak. (Dok Warga For Radar Banten)

LEBAK- Polres Lebak menahan NT (62) se­orang pria paruh baya asal Bekasi atas dugaan penistaan agama di Kecamatan Bayah pada beberapa waktu yang lalu.

Camat Bayah Khaerudin membenarkan kasus NT. Kata dia, telah menyerahkan NT kepada pihak kepolisian pada 8 Juli 2022 lalu.

“Kita sudah meminta klarifikasi terhadap NT tentang penyataan yang dinilai telah me­­nistakan agama Islam, dan pelaku meng­akui­nya. Maka pada 8 Juli lalu kita serahkan kepada Polsek Bayah,” kata Camat Khaerudin ke­pada Radar Banten, Senin (11/7).

Camat mengungkapkan, penistaan aga­ma dilakukan NT pada 27 Juni lalu di Villa milik NT. Di sana, NT mencoba me­nanamkan pemahaman tentang ajaran yang menyimpang kepada para karya­wannya.

Bahkan, NT menyebut dirinya merupakan Dewa Matahari yang menciptakan mata­hari. Ia juga menghina Nabi Muhamad SAW dengan sebutan tidak pantas dan menyebut bahwa air zam-zam merupakan air kencing orang Baduy.

“Ia juga meminta karyawannya untuk tidak salat, bahkan mengubah bacaan syahadat,” katanya.

Sementara, Kasatreskrim Polres Lebak AKP Indik Rusmono membenarkan saat ini tengah melakukan pemeriksaan terha­dap NT atas dugaan penistaan agama itu.

“Sekarang masih kita dalami,” kata Kasatreskrim saat dihubungi Radar Banten, Senin 11 Juli 2022.

Menurutnya, NT sulit dimintai keterangan karena dirinya diduga mengalami gangguan jiwa. 

“Kita belum dapat pastikan apakah orang ini benar alami gangguan jiwa atau seperti apa. Karena ketika kita minta keterangan sedikit melantur orangnnya,” pungkasnya. (mg02/alt)

#fadhil