Beban Kerja Terlalu Berat
SERANG-Penjabat Gubernur Banten Al Muktabar berencana melakukan perampingan organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkup Pemprov Banten. Berdasarkan hasil kajian yang dilakukan Biro Organisasi dan Reformasi Birokrasi Setda Provinsi Banten, bakal ada sembilan OPD yang hilang lantaran digabung dengan OPD lainnya. Dampaknya, sejumlah pegawai juga kehilangan jabatan.
Akademisi Unsera Ahmad Sururi menegaskan jangan sampai perampingan OPD yang dilakukan Pj Gubernur membuat beban OPD terlalu berat.
“Yang perlu menjadi fokus alasan perampingan OPD adalah proses perumusannya harus didasarkan pada kajian analisis organisasi yang komprehensif,” ujar Sururi, Senin (11/7).
Kata dia, tujuan kebijakan perampingan OPD adalah mewujudkan efektivitas OPD. Untuk itu sebelum pelaksanaannya harus dilakukan kajian analisis organisasi.
Misalnya, analisis jabatan, analisis beban kerja, pemetaan identifikasi tupoksi masing-masing OPD, telaah regulasi, dan sinkronisasi jabatan di setiap OPD. Berikutnya, kebijakan perampingan OPD sudah didasarkan pada kajian evaluasi kelembagaan. “Analisis dan evaluasi kelembagaannya sudah dilakukan secara tepat. Tepat fungsi, tepat proses, dan tepat ukuran,” tegasnya.
Selain itu, Sururi juga menegaskan, yang menjadi catatan terkaitt rencana perampingan OPD di tubuh Pemprov adalah status pegawai berubah dari pejabat struktural menjadi pejabat fungsional. Pj Gubernur harus memastikan nasib pegawai-pegawai yang terkena dampak perampingan tersebut. “Penerapan hemat struktur kaya fungsi seperti yang dikatakan Pj Gubernur harus relevan dengan OPD yang responsif dan adaptif terhadap tuntutan OPD yang semakin dinamis dengan beban yang berat dan pelayanan publik yang optimal kepada masyarakat,” tandasnya seraya mengingatkan Pj Gubernur harus bisa memastikan kesejahteraan pegawai dan kesempatan jenjang karir bagi para pegawai yang terdampak rencana perampingan OPD tersebut.
Ia mengatakan, kajian terkait perampingan OPD ini harus mendalam. Misalnya ada OPD yang data kinerjanya memberikan pelayanan memuaskan kepada masyarakat dikarenakan tugas pokok dan fungsinya yang terfokus pada satu bidang. “Lalu mengapa harus disatukan dengan bidang lain? Atau dilakukan perampingan? Apakah bisa menjamin dampak pelayanan publiknya nanti memuaskan?,” ujarnya.
Dengan begitu, lanjutnya, indikator analisis organisasi, evaluasi kelembagaan yang meliputi aspek kinerja harus menjadi kajian. Rencana perampingan OPD ini bisa dikatakan terlalu cepat apabila tahapan kajiannya tidak tepat. Menurutnya, penuhi terlebih dahulu indikator-indikator yang menjadi alasan perampingan seperti analisis dan evaluasinya.
Namun, ia menegaskan, semuanya harus objektif, kerja cepat harus dibarengi dengan tepat, baik proses, fungsi, dan ukuran OPD yang akan dilakukan perampingan. “Jadi jangan buru-buru. Ingat OPD punya asas akuntabilitas publik. Ini yang harus diperhatikan,” tegasnya.
DOKUMEN BEREDAR
Sementara itu, pengamat politik pemerintahan Yhannu Setiawan mengkritik keras atas beredarnya dokumen yangg baru menjadi pembahasan di Propemperda. “Kalaupun itu metode sosialisasi, bukan begitu caranya mensosialisasikan draft Raperda,” tandasnya.
Ia menegaskan, harus ada yang bertanggung jawab atas hal tersebut, karena bisa jadi pada konteks rancangan kebijakan strategis lainnya juga tersebar ‘dokumen kaleng-kaleng’ seperti itu. Seperti diketahui, draft Raperda tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Banten tersebar di media sosial beberapa waktu lalu. Bagian yang tersebar antara lain halaman perda Raperda dan Bab II Raperda yang berisi tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Yhannu mengatakan, reformasi birokrasi itu jangan dibikin menjadi kerepotan birokrasi. “Merampingkan bukan berarti pula harus membumihanguskan organisasi yang sudah ada. Ini cara berpikir yang mengerikan sekali,” tegasnya.
Dosen Unila ini mengatakan, maksud perampingan OPD yakni merekatkan dan melekatkan tugas serta fungsi, dan mengoptimalisasi kewenangan dan sisir relasi antar organ sesuai kematangan organisasinya. Untuk itu perlu analisa dan perbandingan yang terukur. “Bukan sekedar hasil tafsir dan persepsi dari beberapa orang yang merasa menjadi ‘Tim Inti’. Jangan sampai ada interest yang justru melekat pada tim tersebut,” tandas Yhannu.
Kata dia, perubahan atas struktur organ berarti perubahan kelembagaan. Hal itu pasti mengubah lebih dari 50 persen Perda yang sudah ada, berarti harus melalui prosedur penyusunan Perda yang benar.
Ia khawatir isu dan rumors seputar reformasi birokrasi justru menjadi argumen untuk membuat agenda kerja Pj Gubernur tidak bisa berjalan, karena ASN menjadi gelisah dan cara seperti ini justru potensial menyimpan bara konflik bagi sesama ASN di Pemprov, baik bawahan-atasan, sesama kolega, atau sesama organisasi pemerintahan daerah yang serumpun.
“Saya yakin bukan reformasi birokrasi di bawah bayang-bayang kekhawatiran dan kegelisahan ASN seperti sekarang yang diinginkan Pj Gubernur,” ujarnya.(nna/alt)
#fadhil
Banten Hari Ini
- Utama
- Kab Serang
- Radar Serang
- Pandeglang
- Lebak - Viral
- Tangerang - Viral
- Olahraga
- Hukrim
- Love Story - Inspirasi
- Bisnis - Peluang Usaha
- Sambungan
- Cilegon
- Trendy
- Proud
- Cover Story
- Pesona Indonesia
- Legacy
- Kelurahan
- 18 PLUS
- MAMMY WOW
- ADVERTORIAL WARNA
- LRLA KOTA SERANG
- ADVERTORIAL BW
- KESEHATAN
- DP3AP2KB Kota Cilegon
- RADAR TRAVEL
- LPPD Tangerang
- 18 PLUS+
- ADV Pemkab Tangerang
- MOVIES
- PUPR LEBAK
- ADV PEMKAB PANDEGLANG
- GAN RB
- Serba Serbi Ramadan
- ADV PEMKAB PANDEGLANG 2
- HOBBY
- RAKYAT MEMILIH
- Potret Cilegon
- VIRAL
- LKBA Kabupaten Serang
- Academia Untirta
- INFO BHAYANGKARA
- INFO ADHYAKSA
