DECEMBER 9, 2022
Utama

Perampingan OPD Tak Efektif

post-img

Beban Kerja Terlalu Berat

SERANG-Penjabat Gubernur Banten Al Muktabar berencana melakukan pe­rampingan organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkup Pemprov Ban­ten. Berdasarkan hasil kajian yang dilakukan Biro Organisasi dan Re­formasi Birokrasi Setda Provinsi Ban­ten, bakal ada sembilan OPD yang hi­lang lantaran digabung dengan OPD lainnya. Dampaknya, sejumlah pegawai juga kehilangan jabatan.

Akademisi Unsera Ahmad Sururi mene­gaskan jangan sampai peram­pingan OPD yang dilakukan Pj Gu­ber­nur membuat beban OPD terlalu be­rat. 

“Yang perlu menjadi fokus ala­san perampingan OPD adalah pro­ses perumusannya harus didasarkan pada kajian analisis organisasi yang kompre­hensif,” ujar Sururi, Senin (11/7).

Kata dia, tujuan kebijakan peram­pi­ngan OPD adalah mewujudkan efektivitas OPD. Untuk itu sebelum pe­­laksanaannya harus dilakukan ka­jian analisis organisasi. 

Misalnya, analisis jabatan, analisis beban kerja, pemetaan identifikasi tupoksi masing-masing OPD, telaah regulasi, dan sinkronisasi jabatan di setiap OPD. Berikutnya, kebijakan perampingan OPD sudah didasarkan pada kajian evaluasi kelembagaan. “Analisis dan evaluasi kelembagaannya sudah dilakukan secara tepat. Tepat fungsi, tepat proses, dan tepat ukuran,” tegasnya.

Selain itu, Sururi juga menegaskan, yang men­­jadi catatan terkaitt rencana pe­ram­pi­ngan OPD di tubuh Pemprov adalah sta­­tus pegawai berubah dari pejabat struk­tural menjadi pejabat fungsional. Pj Gubernur harus memastikan nasib pegawai-pegawai yang terkena dampak perampingan tersebut. “Penerapan hemat struktur kaya fungsi seperti yang dikatakan Pj Gubernur harus relevan dengan OPD yang responsif dan adaptif terhadap tuntutan OPD yang semakin dinamis dengan beban yang berat dan pelayanan publik yang optimal kepada masyarakat,” tandasnya seraya mengingatkan Pj Gubernur harus bisa memastikan ke­se­jahteraan pegawai dan kesempatan jenjang karir bagi para pegawai yang terdampak rencana perampingan OPD tersebut. 

Ia mengatakan, kajian terkait perampingan OPD ini harus mendalam. Misalnya ada OPD yang data kinerjanya memberikan pe­layanan memuaskan kepada masyarakat dikarenakan tugas pokok dan fungsinya yang terfokus pada satu bidang. “Lalu mengapa harus disatukan dengan bidang lain? Atau dilakukan perampingan? Apakah bisa menjamin dampak pelayanan publiknya nanti memuaskan?,” ujarnya.

Dengan begitu, lanjutnya, indikator analisis organisasi, evaluasi kelembagaan yang meliputi aspek kinerja harus menjadi kajian. Rencana perampingan OPD ini bisa dika­takan terlalu cepat apabila tahapan kajiannya tidak tepat. Menurutnya, penuhi terlebih dahulu indikator-indikator yang menjadi alasan perampingan seperti analisis dan evaluasinya.

Namun, ia menegaskan, semuanya harus objektif, kerja cepat harus dibarengi dengan tepat, baik proses, fungsi, dan ukuran OPD yang akan dilakukan perampingan. “Jadi jangan buru-buru. Ingat OPD punya asas akuntabilitas publik. Ini yang harus diperhatikan,” tegasnya.


DOKUMEN BEREDAR

Sementara itu, pengamat politik peme­rintahan Yhannu Setiawan mengkritik keras atas beredarnya dokumen yangg baru men­jadi pembahasan di Propemperda. “Kalaupun itu metode sosialisasi, bukan be­gitu caranya mensosialisasikan draft Ra­perda,” tandasnya.

Ia menegaskan, harus ada yang bertanggung jawab atas hal tersebut, karena bisa jadi pada konteks rancangan kebijakan strategis lainnya juga tersebar ‘dokumen kaleng-kaleng’ seperti itu. Seperti diketahui, draft Raperda tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Banten tersebar di media sosial beberapa waktu lalu. Bagian yang ter­sebar antara lain halaman perda Ra­perda dan Bab II Raperda yang berisi tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.

Yhannu mengatakan, reformasi biro­krasi itu jangan dibikin menjadi kere­potan birokrasi. “Merampingkan bukan berarti pula harus membumihanguskan orga­nisasi yang sudah ada. Ini cara berpikir yang mengerikan sekali,” tegasnya. 

Dosen Unila ini mengatakan, maksud perampingan OPD yakni merekatkan dan melekatkan tugas serta fungsi, dan mengoptimalisasi kewenangan dan sisir relasi antar organ sesuai kematangan organisasinya. Untuk itu perlu analisa dan perbandingan yang terukur. “Bukan sekedar hasil tafsir dan persepsi dari beberapa orang yang merasa menjadi ‘Tim Inti’. Jangan sampai ada interest yang justru melekat pada tim tersebut,” tandas Yhannu.  

Kata dia, perubahan atas struktur organ berarti perubahan kelembagaan. Hal itu pasti mengubah lebih dari 50 persen Perda yang sudah ada, berarti harus melalui prosedur penyusunan Perda yang benar.

 Ia khawatir isu dan rumors seputar reformasi birokrasi justru menjadi argumen untuk membuat agenda kerja Pj Gubernur tidak bisa berjalan, karena ASN menjadi gelisah dan cara seperti ini justru potensial menyimpan bara konflik bagi sesama ASN di Pemprov, baik bawahan-atasan, sesama kolega, atau sesama organisasi pemerintahan daerah yang serumpun.

 “Saya yakin bukan reformasi birokrasi di bawah bayang-bayang kekhawatiran dan kegelisahan ASN seperti sekarang yang diinginkan Pj Gubernur,” ujarnya.(nna/alt)

#fadhil