SERANG - Angka pernikahan di bawah umur di Kabupaten Serang tergolong tinggi. Misalnya pada 2019 Pengadilan Agama Serang menerima permohonan dispensasi nikah sebanyak 53 perkara, 2020 meningkat menjadi 122 perkara, 2021 sebanyak 55 perkara, dan 2022 hingga pertengahan tahun 23 perkara.
Ketua Pengadilan Agama Serang Jubaedah menduga jumlah pernikahan di bawah umur di masyarakat angkanya bisa jauh lebih besar dari yang tercatat di Pengadilan Agama. Mereka melangsungkan pernikahan secara siri atau tidak tercatat di KUA.
“Buktinya setiap tahun Ibu Bupati melakukan program isbat nikah, itu kuotanya 70 pasangan per kecamatan. Dan itu masih banyak yang antre,” katanya, Senin (11/7).
Dari banyaknya permohonan dispensasi nikah, lanjut Jubaedah, pihaknya rata-rata mengabulkannya setelah melalui banyak pertimbangan dari hakim.
Ia mengungkapkan, ada beberapa alasan permohonan dispensasi nikah. Antara lain karena pemahaman orangtua yang ingin cepat menikahkan anaknya.
“Karena anaknya sudah tidak lagi sekolah, kemudian bekerja, dan sudah punya calon, maka orangtua ingin cepat menikahkan anaknya,” katanya.
Kemudian, juga ada beberapa pemohon yang mengajukan dispensasi nikah karena pergaulan bebas.
“Ada remaja yang mengajukan dispensasi nikah karena memang sudah dalam kondisi hamil,” ungkapnya.
Berdasarkan UU Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, kata dia, batasan usia laki-laki dan perempuan yang ingin menikah minimal berusia 19 tahun.
Menurut Jubaedah, pernikahan di bawah umur dapat berdampak pada kondisi kehamilan. Salah satunya dapat terjadi stunting pada anak.
Untuk itu, pihaknya sudah menjalin kerja sama dengan Dinas Kesehatan (Dinkes) dan Dinas Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKBP3A) untuk mencegah pernikahan dini.
“Dengan DKBP3A kita lakukan kerja sama secara psikis, kemudian dengan Dinkes secara fisik. Jadi, pemohon dispensasi nikah diperiksa terlebih dahulu kondisi kesehatannya apakah memungkinkan atau tidak,” ucapnya.
Kepala Dinkes Kabupaten Serang drg Agus Sukmayadi mengatakan, pihaknya sudah bekerja sama dengan Pengadilan Agama (PA) Serang untuk melakukan pemeriksaan terlebih dahulu pada remaja yang mengajukan dispensasi nikah.
“Dengan adanya kerja sama antara PA dan Dinkes, hal tersebut dapat dilakukan atas permintaan PA,” katanya. (jek/bie)
Banten Hari Ini
- Utama
- Kab Serang
- Radar Serang
- Pandeglang
- Lebak - Viral
- Tangerang - Viral
- Olahraga
- Hukrim
- Love Story - Inspirasi
- Bisnis - Peluang Usaha
- Sambungan
- Cilegon
- Trendy
- Proud
- Cover Story
- Pesona Indonesia
- Legacy
- Kelurahan
- 18 PLUS
- MAMMY WOW
- ADVERTORIAL WARNA
- LRLA KOTA SERANG
- ADVERTORIAL BW
- KESEHATAN
- DP3AP2KB Kota Cilegon
- RADAR TRAVEL
- LPPD Tangerang
- 18 PLUS+
- ADV Pemkab Tangerang
- MOVIES
- PUPR LEBAK
- ADV PEMKAB PANDEGLANG
- GAN RB
- Serba Serbi Ramadan
- ADV PEMKAB PANDEGLANG 2
- HOBBY
- RAKYAT MEMILIH
- Potret Cilegon
- VIRAL
- LKBA Kabupaten Serang
- Academia Untirta
- INFO BHAYANGKARA
- INFO ADHYAKSA
