DECEMBER 9, 2022
Kab Serang

Pernikahan di Bawah Umur Tinggi

post-img

SERANG - Angka pernikahan di bawah umur di Kabupaten Serang tergolong tinggi. Misalnya pada 2019 Pengadilan Agama Serang menerima permohonan dispensasi nikah sebanyak 53 perkara, 2020 meningkat menjadi 122 perkara, 2021 sebanyak 55 perkara, dan 2022 hingga pertengahan tahun 23 perkara. 

Ketua Pengadilan Agama Serang Jubae­dah menduga jumlah pernikahan di ba­wah umur di masyarakat angkanya bisa jauh lebih besar dari yang tercatat di Pe­ngadilan Agama. Mereka melang­sungkan pernikahan secara siri atau tidak tercatat di KUA.

“Buktinya setiap tahun Ibu Bupati mela­kukan program isbat nikah, itu kuotanya 70 pasangan per kecamatan. Dan itu masih banyak yang antre,” katanya, Senin (11/7).

Dari banyaknya permohonan dispensasi nikah, lanjut Jubaedah, pihaknya rata-rata mengabulkannya setelah melalui banyak pertimbangan dari hakim.

Ia mengungkapkan, ada beberapa alasan permohonan dispensasi nikah. Antara lain karena pemahaman orangtua yang ingin cepat menikahkan anaknya.

 “Karena anaknya sudah tidak lagi sekolah, kemu­dian bekerja, dan sudah punya calon, maka orangtua ingin cepat menikahkan anaknya,” katanya.

Kemudian, juga ada beberapa pemohon yang mengajukan dispensasi nikah karena pergaulan bebas. 

“Ada remaja yang mengajukan dispensasi nikah karena memang sudah dalam kondisi hamil,” ungkapnya.

Berdasarkan UU Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, kata dia, batasan usia laki-laki dan perempuan yang ingin menikah minimal berusia 19 tahun.

Menurut Jubaedah, pernikahan di bawah umur dapat berdampak pada kondisi kehamilan. Salah satunya dapat terjadi stunting pada anak.

Untuk itu, pihaknya sudah menjalin kerja sama dengan Dinas Kesehatan (Dinkes) dan Dinas Keluarga Berencana Pem­berdayaan Perempuan dan Perlin­dungan Anak (DKBP3A) untuk mencegah pernikahan dini.

“Dengan DKBP3A kita lakukan kerja sama secara psikis, kemudian dengan Din­kes secara fisik. Jadi, pemohon dispen­sasi nikah diperiksa terlebih dahulu kondisi kesehatannya apakah memungkinkan atau tidak,” ucapnya.

Kepala Dinkes Kabupaten Serang drg Agus Sukmayadi mengatakan, pihaknya sudah bekerja sama dengan Pengadilan Agama (PA) Serang untuk melakukan pemeriksaan terlebih dahulu pada remaja yang mengajukan dispensasi nikah.

“Dengan adanya kerja sama antara PA dan Dinkes, hal tersebut dapat dilakukan atas permintaan PA,” katanya. (jek/bie)