DECEMBER 9, 2022
Hukrim

Tilap Dana PIP Eks Kepala SMPN 17 Tangsel Dibui

post-img


TANGSEL-Mantan Kepala SMP Negeri 17 Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Marhaen Nusantara dijebloskan ke Lapas Pemuda Klas IIA Tangerang, kemarin (11/7). Penahanan dilakukan usai Marhaen ditetapkan tersangka oleh jaksa penyidik Kejari Kota Tangsel pada kasus dugaan korupsi dana Program Indonesia Pintar (PIP) tahun 2020.

Kajari Kota Tangsel Aliansyah menuturkan, status Marhaen sebagai tersangka tertuang dalam surat Nomor : B2489M.6.16.FD.1/07/2022. “Berdasarkan Surat Perintah Kajari Kota Tangsel sejak tanggal 11 Juli 2022 telah dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Lapas Pemuda Klas IIA Tangerang,” tutur Aliansyah di Kantor Kejari Kota Tangsel, Senin (11/7).

Menurut Aliansyah, bukti adanya korupsi uang PIP untuk 1109 siswa SPM Negeri 17 Kota Tangsel itu telah diperoleh penyidik. Nilai kerugian negara mencapai Rp724.875.000.

“Tersangka menarik dana secara kolektif mengatasnamakan 1.077 siswa, dengan jumlah uang yang ditarik Rp699 juta, sebanyak 11 kali penarikan,” jelasnya.

Padahal, tersangka selaku Kepala SMP Negeri 17 Kota Tangsel tidak pernah menerima kuasa pencairan dana PIP dari orangtua atau wali dari 1.077 siswa. Pencairan dana PIP secara kolektif itu ditarikoleh Marhaen dari 800 buku tabungan penerima dana PIP di 2020.

“Bahwa perbuatan tersangka bertentangan dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) No. 10 Tahun 2020, tentang PIP yang mengakibatkan kerugian negara Rp699 juta," ujarnya.

Marhaen disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 dan Pasal 8 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor. (ful/nda)

Eks Kepala SMPN 17 Tangsel Dibui


TANGSEL-Mantan Kepala SMP Negeri 17 Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Marhaen Nusantara dijebloskan ke Lapas Pemuda Klas IIA Tangerang, kemarin (11/7). Penahanan dilakukan usai Marhaen ditetapkan tersangka oleh jaksa penyidik Kejari Kota Tangsel pada kasus dugaan korupsi dana Program Indonesia Pintar (PIP) tahun 2020.

Kajari Kota Tangsel Aliansyah menuturkan, status Marhaen sebagai tersangka tertuang dalam surat Nomor : B2489M.6.16.FD.1/07/2022. “Berdasarkan Surat Perintah Kajari Kota Tangsel sejak tanggal 11 Juli 2022 telah dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Lapas Pemuda Klas IIA Tangerang,” tutur Aliansyah di Kantor Kejari Kota Tangsel, Senin (11/7).

Menurut Aliansyah, bukti adanya korupsi uang PIP untuk 1109 siswa SPM Negeri 17 Kota Tangsel itu telah diperoleh penyidik. Nilai kerugian negara mencapai Rp724.875.000.

“Tersangka menarik dana secara kolektif mengatasnamakan 1.077 siswa, dengan jumlah uang yang ditarik Rp699 juta, sebanyak 11 kali penarikan,” jelasnya.

Padahal, tersangka selaku Kepala SMP Negeri 17 Kota Tangsel tidak pernah menerima kuasa pencairan dana PIP dari orangtua atau wali dari 1.077 siswa. Pencairan dana PIP secara kolektif itu ditarikoleh Marhaen dari 800 buku tabungan penerima dana PIP di 2020.

“Bahwa perbuatan tersangka bertentangan dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) No. 10 Tahun 2020, tentang PIP yang mengakibatkan kerugian negara Rp699 juta," ujarnya.

Marhaen disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 dan Pasal 8 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor. (ful/nda)