DECEMBER 9, 2022
Hukrim

Delapan Warga Iran Didakwa Selundupkan Sabu

post-img

SERANG-Delapan Warga Negara (WN) Iran mulai diadili di Pengadilan Negeri (PN) Serang, kemarin. Delapan orang itu didakwa menyelundupkan sabu-sa­bu seberat 319 kilogram. 

Delapan WN Iran tersebut adalah Abdul Rahman Zardkuhi, Ayub Wafa Salak, Abdol Aziz Barri, Usman Damani, Amir Naderi, Shahab Syahraky, Wali Mohmmad Paro dan Wahid Baluch Kari.

Jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Ci...

Silakan berlangganan untuk membaca keseluruhan artikel ini.

Mulai dari

Rp. 30.000*/Bulan