RAPERDA: Pj Gubernur Banten Al Muktabar menyaksikan penandatanganan berita acara Rapat Paripurna Jawaban Terhadap Pemandangan Umum Fraksi-fraksi Mengenai Raperda Usul Gubernur Tentang Pembentukan Dana Cadangan Pilgub Banten Tahun 2024 di Gedung DPRD Banten, Kamis (11/8).(BIRO ADPIM)
Dewan Bentuk Panitia Khusus
SERANG - DPRD Banten menyetujui Raperda Usul Gubernur Tentang Pembentukan Dana Cadangan Pilgub Banten Tahun 2024, dibahas lebih lanjut ditingkat panitia khusus (Pansus).
Pembentukan Pansus Raperda tersebut dilakukan melalui rapat paripurna, usai Pj Gubernur Banten Al Muktabar menyampaikan Jawaban Terhadap Pemandangan Umum Fraksi-fraksi Mengenai Raperda Usul Gubernur Tentang Pembentukan Dana Cadangan Pilgub Banten Tahun 2024 di Gedung DPRD Banten, Kamis (11/8).
Wakil Ketua DPRD Banten Fahmi Hakim yang memimpin jalannya rapat paripurna, menetapkan susunan keanggotaan dan pimpinan pansus setelah mendapat persetujuan dari peserta rapat.
“Ketua Pansus yaitu Dedi Sutardi dari Fraksi Demokrat, Wakil Ketua Pansus Umar Bin Barmawi dari Fraksi PKB dan Sekretaris Pansus Ella Silvia dari Fraksi PAN,” kata Fahmi saat memimpin rapat paripurna.
Politikus Golkar ini melanjutkan, pembahasan Raperda Usul Gubernur Tentang Pembentukan Dana Cadangan Pilgub Banten Tahun 2024 selanjutnya dibahas oleh pansus sesuai aturan yang berlaku.
“Kami berharap Pansus Raperda ini dapat melakukan pembahasan dan kajian sesuai waktu yang telah ditentukan,” pungkas Fahmi.
Sementara itu, Pj Gubernur Banten Al Muktabar saat menyampaikan jawaban terhadap pemandangan umum Fraksi-Fraksi DPRD Banten mengungkapkan, anggaran Pilgub Banten 2024 yang diusulkan ke DPRD sebesar Rp 596,4 miliar hampir dua kali lipat dari anggaran Pilgub Banten tahu 2017. Peningkatan penyelenggaraan biaya Pilkada 2024 dikarenakan adanya kenaikan harga honor badan ad hoc, kenaikan jumlah pemilih, kenaikan jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) serta keserentakan Pilkada.
“Anggaran yang kami usulkan sebesar Rp 596,471 miliar ini untuk disalurkan kepada dua lembaga, yakni KPU dan Bawaslu Banten. Kedua lembaga ini yang akan menyelenggarakan Pilgub Banten 2024 bersama KPU Kabupaten/Kota,” katanya.
Al melanjutkan, setelah mendapatkan persetujuan dari DPRD Banten, maka anggaran Pilgub Banten tersebut akan disalurkan Pemprov Banten melalui mekanisme hibah.
“Raperda ini kami usulkan setelah melalui hasil verifikasi atas usulan hibah melalui APBD tahun 2023 dan 2024 dalam program kegiatan perangkat terkait. Kebutuhan belanja seluruhnya akan disalurkan melalui mekanisme hibah,” tegas Al.
Berdasarkan draf Raperda yang disampaikan ke DPRD, kebutuhan anggaran Pilgub Banten diusulkan pengalokasiannya secara bertahap, bisa dimulai tahun anggaran 2022 melalui Perubahan APBD.
“Besaran alokasi anggaran Pilgub Banten masih dinamis, dan akan dibahas lebih lanjut pada pembahasan dengan Pansus dan Badan Anggaran DPRD Banten,” tuturnya.
Terkait saran dan catatan mayoritas fraksi di DPRD terkait bantuan pemprov untuk pemerintah kabupaten/kota, yang juga melaksanakan Pilbup/Pilwalkot bersamaan dengan Pilgub Banten 2024, Al Muktabar mengaku akan mengaturnya lebih lanjut.
“Berkaitan cost sharing dengan pemkab/Pemkot, akan diatur dalam Keputusan Gubernur tentang Komponen Pembiayaan antara Pemprov Banten dengan Pemerintah Kabupaten/Kota, tidak melalui Raperda dana cadangan Pilgub,” urainya.
Usai paripurna, Al Muktabar kepada wartawan menegaskan, Pemprov Banten menjadi salah satu provinsi yang paling cepat mengusulkan Raperda Pembentukan Dana Cadangan Pilkada 2024. Menurutnya, pembentukan dana cadangan untuk memastikan kesiapanan penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada serentak 2024 tingkat provinsi, sehingga lebih cepat diusulkan tentu lebih baik.
“Meski secara fiskal Pemprov Banten mampu mengalokasikan anggaran Pilgub dalam satu tahun anggaran, namun sesuai hasil kajian dialokasikan secara berjenjang sebagai upaya memastikan kesiapan penyelenggaraan Pemilu 2024,” bebernya.
Ia berharap, KPU dan Bawaslu dapat mempergunakan anggaran tersebut sesuai aturan yang berlaku, sebab akan dialokasikan melalui belanja hibah dalam APBD Banten. Bahkan besaran angka yang diusulkan ke DPRD sesuai dengan usulan KPU dan Bawaslu.
“Anggaran merupakan salah satu komponen utama kesiapan penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada 2024. Bil Pemilu dianggarkan dari APBN, sedangkan Pilkada dari APBD,” pungkasnya.
Diketahui, KPU Banten telah mengusulkan kebutuhan anggaran Pilgub Banten 2024 ke Pemprov Banten sebesar Rp573 miliar, sementara kebutuhan pengawasan Pilgub Banten diusulkan Bawaalu lebih dari Rp20 miliar. (den/air)
Banten Hari Ini
- Utama
- Kab Serang
- Radar Serang
- Pandeglang
- Lebak - Viral
- Tangerang - Viral
- Olahraga
- Hukrim
- Love Story - Inspirasi
- Bisnis - Peluang Usaha
- Sambungan
- Cilegon
- Trendy
- Proud
- Cover Story
- Pesona Indonesia
- Legacy
- Kelurahan
- 18 PLUS
- MAMMY WOW
- ADVERTORIAL WARNA
- LRLA KOTA SERANG
- ADVERTORIAL BW
- KESEHATAN
- DP3AP2KB Kota Cilegon
- RADAR TRAVEL
- LPPD Tangerang
- 18 PLUS+
- ADV Pemkab Tangerang
- MOVIES
- PUPR LEBAK
- ADV PEMKAB PANDEGLANG
- GEN RB
- Serba Serbi Ramadan
- ADV PEMKAB PANDEGLANG 2
- HOBBY
- RAKYAT MEMILIH
- Potret Cilegon
- VIRAL
- LKBA Kabupaten Serang
- Academia Untirta
- INFO BHAYANGKARA
- INFO ADHYAKSA
