DECEMBER 9, 2022
Lebak - Viral

Cabuli Siswi SD, Guru Honorer Dinonaktifkan

post-img

LEBAK - Dinas Pendidikan (Dindik) Lebak menonaktifkan AG, guru honorer yang bertugas di Sekolah Dasar Negeri (SDN) Gununganten, Kecamatan Ci­marga. Karena AG diduga melakukan pencabulan terhadap RP (7), siswi SD tersebut.

Kepala Bidang SD pada Dindik Lebak Maman Suryaman mengatakan, AG di­nonaktifkan untuk mencegah hal yang tidak diinginkan dan dapat fokus terhadap proses hukum yang dija­laninya.

”Soal kasus dugaan pencabulan, pi­hak sekolah sudah bertindak. Guru yang bersangkutan sudah dinonaktifkan guna mencegah hal yang tidak di­ingin­kan seperti adanya perlakuan anarkis dan lain-lainnya,” kata Maman saat ditemui di kantornya, kemarin.

Maman membenarkan jika korban pelecehan merupakan anak didik pe­laku. Namun, Ia enggan menjelaskan kronologi kejadian dari dugaan pen­cabulan yang dilakukan AG sekolah tersebut.

”Saya belum bisa menyampaiakn ka­­rena itu akan menjadi materi pe­nyi­­dikan. Saya baru mendapatkan in­­formasi guru ini melakukan pelecehan seksual, tapi belum tahu pelecehannya seperti apa,” ujarnya.

Untuk itu, pihaknya menyerahkan ka­sus ini kepasa polisi. Karena me­nu­­rutnya, pelecehan seksual me­ru­pa­kan perbuatan yang tidak dibenarkan. Apa­lagi korbannya merupakan anak di bawah umur.

”Saat ini kita masih menunggu hasil visum dan penyidikan. Jika hasil pe­nyidikan menetapkan AG bersalah, maka kita minta AG dan pihak sekolah untuk mematuhi hukum. Karena tindak pidana pencabulan tidak kita inginkan,” tegasnya.

Sementara itu, Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Lebak Oman Rohmawan mengatakan, AG yang berstatus sebagai guru honorer harus segera ditangkap dan diberhentikan dari tugasnya.

”Yang jelas pelaku harus segera di­tangkap dan dinas pendidikan segera memberhentikan oknum guru tersebut agar tidak ada siswa yang jadi korban ok­num guru itu lagi,” kata Oman.

Oman pun meminta kepada pihak ke­polisian untuk menindaklanjuti se­cara serius kasus yang menimpa sis­wi kelas 1 SD itu. Menurutnya, tin­da­kan pencabulan dalam bentuk apapun tidak bisa dibiarkan karena akan mempengaruhi masa depan anak.

Ia juga meminta kepada orangtua siswa atau masyarakat yang merasa atau sudah menjadi korban dari AG untuk melaporkannya kepada LPA Lebak atau langsung ke Polres Lebak.

”Patut diduga ada korban lain, kepada orangtua yang merasa anaknya pernah mengalami hal serupa dipersilahkan lapor ke LPA, UPTD PPA atau bisa lang­sung ke UPPA Polres Lebak,” tegasnya.

Kasat Reskrim Polres Lebak AKP Indik Rusmono membenarkan adanya la­poran dugaan tindak pidana pen­cabulan yang dilakulan seorang guru terhadap siswinya. Saat ini, pihak­nya tengah melakukan penyelidikan lebih lanjut dengan memeriksa beberapa saksi mata.

”Saat ini sedang kita selidiki,” pung­kas­nya. (mg-02/tur)