LEBAK - Dinas Pendidikan (Dindik) Lebak menonaktifkan AG, guru honorer yang bertugas di Sekolah Dasar Negeri (SDN) Gununganten, Kecamatan Cimarga. Karena AG diduga melakukan pencabulan terhadap RP (7), siswi SD tersebut.
Kepala Bidang SD pada Dindik Lebak Maman Suryaman mengatakan, AG dinonaktifkan untuk mencegah hal yang tidak diinginkan dan dapat fokus terhadap proses hukum yang dijalaninya.
”Soal kasus dugaan pencabulan, pihak sekolah sudah bertindak. Guru yang bersangkutan sudah dinonaktifkan guna mencegah hal yang tidak diinginkan seperti adanya perlakuan anarkis dan lain-lainnya,” kata Maman saat ditemui di kantornya, kemarin.
Maman membenarkan jika korban pelecehan merupakan anak didik pelaku. Namun, Ia enggan menjelaskan kronologi kejadian dari dugaan pencabulan yang dilakukan AG sekolah tersebut.
”Saya belum bisa menyampaiakn karena itu akan menjadi materi penyidikan. Saya baru mendapatkan informasi guru ini melakukan pelecehan seksual, tapi belum tahu pelecehannya seperti apa,” ujarnya.
Untuk itu, pihaknya menyerahkan kasus ini kepasa polisi. Karena menurutnya, pelecehan seksual merupakan perbuatan yang tidak dibenarkan. Apalagi korbannya merupakan anak di bawah umur.
”Saat ini kita masih menunggu hasil visum dan penyidikan. Jika hasil penyidikan menetapkan AG bersalah, maka kita minta AG dan pihak sekolah untuk mematuhi hukum. Karena tindak pidana pencabulan tidak kita inginkan,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Lebak Oman Rohmawan mengatakan, AG yang berstatus sebagai guru honorer harus segera ditangkap dan diberhentikan dari tugasnya.
”Yang jelas pelaku harus segera ditangkap dan dinas pendidikan segera memberhentikan oknum guru tersebut agar tidak ada siswa yang jadi korban oknum guru itu lagi,” kata Oman.
Oman pun meminta kepada pihak kepolisian untuk menindaklanjuti secara serius kasus yang menimpa siswi kelas 1 SD itu. Menurutnya, tindakan pencabulan dalam bentuk apapun tidak bisa dibiarkan karena akan mempengaruhi masa depan anak.
Ia juga meminta kepada orangtua siswa atau masyarakat yang merasa atau sudah menjadi korban dari AG untuk melaporkannya kepada LPA Lebak atau langsung ke Polres Lebak.
”Patut diduga ada korban lain, kepada orangtua yang merasa anaknya pernah mengalami hal serupa dipersilahkan lapor ke LPA, UPTD PPA atau bisa langsung ke UPPA Polres Lebak,” tegasnya.
Kasat Reskrim Polres Lebak AKP Indik Rusmono membenarkan adanya laporan dugaan tindak pidana pencabulan yang dilakulan seorang guru terhadap siswinya. Saat ini, pihaknya tengah melakukan penyelidikan lebih lanjut dengan memeriksa beberapa saksi mata.
”Saat ini sedang kita selidiki,” pungkasnya. (mg-02/tur)
Banten Hari Ini
- Utama
- Kab Serang
- Radar Serang
- Pandeglang
- Lebak - Viral
- Tangerang - Viral
- Olahraga
- Hukrim
- Love Story - Inspirasi
- Bisnis - Peluang Usaha
- Sambungan
- Cilegon
- Trendy
- Proud
- Cover Story
- Pesona Indonesia
- Legacy
- Kelurahan
- 18 PLUS
- MAMMY WOW
- ADVERTORIAL WARNA
- LRLA KOTA SERANG 2022
- ADVERTORIAL BW
- KESEHATAN
- DP3AP2KB Kota Cilegon
- RADAR TRAVEL
- LPPD Tangerang
- 18 PLUS+
- ADV Pemkab Tangerang
- MOVIES
- PUPR LEBAK
- ADV PEMKAB PANDEGLANG
- GAN RB
- Serba Serbi Ramadan
- ADV PEMKAB PANDEGLANG 2
- HOBBY
- RAKYAT MEMILIH
- Potret Cilegon