Dugaan Korupsi Dana Investasi Taspen
JAKARTA-Perkara dugaan korupsi pengelolaan dana investasi di PT Asuransi Jiwa Taspen Tahun 2017-2020 menyeret satu tersangka baru. Kali ini, Direktur Utama PT Prioritas Raditya Multifinance (PT. PRM) berinisial AM ditetapkan oleh penyidik Kejagung sebagai tersangka.
Usai ditetapkan tersangka, AM langsung ditahan penyidik di Rutan Klas I Jakarta Pusat selama 20 hari ke depan. “Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus telah menetapkan 1 orang Tersangka dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Pengelolaan Dana Investasi di PT Asuransi Jiwa Taspen Tahun 2017 s/d 2020, yaitu AM selaku Direktur Utama PT. Prioritas Raditya Multifinance,” kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana seperti dilansir detikcom, kemarin.
Ketut Sumedana menuturkan, bermula pada Oktober 2017, PT Asuransi Jiwa Taspen (Taspen Life) anak perusahaan PT Taspen (persero), melakukan investasi pada Medium Term Note (MTN- Surat Utang Jangka Menengah) PT PRM yang tidak memiliki rating (non investment grade) melalui Kontrak Pengelolaan Dana (KPD) yang dikelola oleh PT Emco Asset Manajemen senilai Rp150.000.000.000.
Saat menawarkan MTN ke Taspen Life, HS (Beneficial Owner PT PRM) dan AM (Direktur Utama PT PRM) menyajikan laporan keuangan perusahaan PT PRM yang telah dimanipulasi.
Karena itu investasi MTN PT PRM tersebut menyalahi Peraturan OJK No. 71/POJK.05/2016 tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi dan Kebijakan Investasi Taspen Life.
Selain itu, dana investasi MTN oleh PT PRM tidak digunakan sesuai rencana awal. Yakni, modal usaha dan pembayaran utang dipercepat sebagaimana tercantum dalam memorandum informasi MTN.
Dana MTN tersebut diserahkan penggunaannya kepada HS untuk kepentingan pribadi dan perusahaan lain di bawah holding PT Sekar Wijaya milik HS. Sehingga MTN PT PRM mengalami gagal bayar dengan total kewajiban yang belum terbayarkan sebesar Rp161.629.999.568.
Upaya menyelesaikan kewajiban MTN dilakukan dengan penjualan tanah agunan, namun dana yang dipergunakan untuk pembayaran tanah jaminan tersebut adalah dana milik PT. Asuransi Jiwa Taspen yang di-subscribe melalui beberapa reksa dana yang kemudian dana tersebut digunakan seolah-oleh untuk membeli tanah jaminan MTN.
Akibat dari penyimpangan investasi PT Asuransi Jiwa Taspen pada MTN PT PRM melalui KPD yang dikelola oleh PT Emco Asset Manajemen, mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp133.786.663.996.
Sementara Ketut menyebut AM menerima aliran dana sebesar Rp750.000.000 dari investasi tersebut. Akibat perbuatannya, AM disangka melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor. (dtc/nda)
Banten Hari Ini
- Utama
- Kab Serang
- Radar Serang
- Pandeglang
- Lebak - Viral
- Tangerang - Viral
- Olahraga
- Hukrim
- Love Story - Inspirasi
- Bisnis - Peluang Usaha
- Sambungan
- Cilegon
- Trendy
- Proud
- Cover Story
- Pesona Indonesia
- Legacy
- Kelurahan
- 18 PLUS
- MAMMY WOW
- ADVERTORIAL WARNA
- LRLA KOTA SERANG
- ADVERTORIAL BW
- KESEHATAN
- DP3AP2KB Kota Cilegon
- RADAR TRAVEL
- LPPD Tangerang
- 18 PLUS+
- ADV Pemkab Tangerang
- MOVIES
- PUPR LEBAK
- ADV PEMKAB PANDEGLANG
- GAN RB
- Serba Serbi Ramadan
- ADV PEMKAB PANDEGLANG 2
- HOBBY
- RAKYAT MEMILIH
- Potret Cilegon
- VIRAL
- LKBA Kabupaten Serang
- Academia Untirta
- INFO BHAYANGKARA
- INFO ADHYAKSA
