DECEMBER 9, 2022
Utama

Kejati Buru Aset Tersangka

post-img

Kasus Kredit Macet Bank Banten Rp 65 Miliar


SERANG – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Ban­ten memburu aset tersangka kasus kredit macet Bank Banten tahun 2017 se­nilai Rp65 miliar. Penelusuran aset akan dilakukan penyidik untuk me­ngem­balikan kerugian keuangan negara. 

“Ka­mi menelusuri ini (aliran uang-red) ka­rena upaya kami menyelamatkan uang Rp65 miliar itu. Kami akan men­­­­da­­lami aset para ter­sang­ka yang kami te­­­lah te­­tapkan,” ujar Kepala Kejati Ban­­ten Leo­nard Eben Ezer Si­man­jun­tak, Kamis (11/8). 

Eben mengungkapkan, penyidik mem­butuhkan waktu untuk melakukan pe­ne­lusuran terkait aliran uang Rp 65 miliar tersebut. Pada saat yang tepat kata dia, penyidik akan melakukan pe­nyitaan ter­hadap aset yang berasal dari uang pin­jaman dari Bank Bantan ter­sebut. “Pada waktu yang tepat kami akan me­lakukan penggeledahan dan pe­nyitaan,” kata Eben. 

Ia menegaskan dalam kasus tersebut pe­nyidik tidak menutup kemungkinan akan menerapkan Undang-Undang (UU) tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) diluar UU Tindak Pidana Ko­­rupsi terhadap tersangka. “Tidak me­nutup kemungkinan tersangka akan di­sangkakan dengan tindak pidana pen­cucian uang,” kata Eben. 

Terkait tersangka, Eben mengungkapkan saat ini penyidik baru menetapkan dua orang. Namun tidak menutup kemungkinan tersangka kasus dugaan korupsi di Bank Banten tersebut akan bertambah. “Dalam kon­ferensi pers saya katakan dalam kasus ini tidak menutup kemungkinan tersangka akan ditetapkan (lagi/bertambah-red),” ungkap Eben. 

Kamis (4/8) lalu, penyidik menetapkan mantan Vice President Bank Pembangunan Daerah Banten alias Bank Banten Satyavadin Djojosubroto sebagai tersangka. Selain Satyavadin, penyidik juga menetapkan Di­rektur Utama PT HNM Rasyid Syamsudin se­bagai tersangka. “Tersangka SDJ (Satyavadin Djojosubroto-red) ditahan di Rutan Kelas IIB Serang, sedangkan RS (Rasyid Syamsudin-red) di Rutan Kelas IIB Pandeglang,” kata Eben. 

Eben menjelaskan, alasan penahanan kedua tersangka karena penyidik khawatir ke­duanya akan melarikan diri, merusak ba­rang bukti dan atau mengulangi tindak pi­dana. “Alasan subyektif penahanan ter­sangka dikhawatirkan melarikan diri. Se­dangkan alasan obyektif sesuai dengan Pasal 21 ayat 4 huruf a KUHAP karena an­caman pidana lebih dari lima tahun,” kata Eben. 

Eben menjelaskan, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah di­ubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tin­dak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. “Dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor,” ungkap Eben. 

Dijelaskan Eben, kasus kredit macet ter­sebut berawal pada 25 Mei 2017 lalu. Ketika itu, Rasyid selaku direktur utama PT HNM mengajukan permohonan kredit kepada Bank Banten melalui Satyavadin yang saat itu menjabat sebagai kepala divisi kredit ko­mersial Bank Banten dan selaku plt pe­mimpin kantor wilayah Bank Banten DKI Jakarta senilai Rp39 miliar. 

“Pengajuan kredit Rp39 miliar, dengan rincian kredit modal kerja atau KMK senilai Rp15 miliar dan kredit investasi (KI) Rp24 miliar,” kata Eben didampingi Aspidsus Kejati Banten Iwan Ginting dan Kasi Penkum Ke­jati Banten Ivan H Siahaan. 

Pengajuan kredit tersebut untuk men­dukung pembiayaan pekerjaan PT HNM de­ngan PT Waskita Karya. “Pengajuan kredit untuk pekerjaan persiapan tanah jalan tol Pematang Panggang Kayu Agung di Pa­lembang, Sumatera Selatan. Dengan agunan berupa non fixed asset sebesar Rp 50 miliar (nilai kontrak dengan PT Waskita Karya-red) dan fixed asset berupa tiga SHM,” kata Eben. 

Kemudian pada Juni 2017 sambung Eben, Satyavadin yang bertindak sebagai pemrakarsa kredit dan anggota komite mengajukan memprandum analisa kredit (MAK) untuk dibahas oleh komite kredit. “Dan, mendapatkan persetujuan dari ketua komite kredit yaitu saksi FM selaku plt direktur utama Bank Banten,” ujar Eben. 

FM, kata Eben, memberikan per­se­tujuan pemberian kredit kepada PT HNM sebesar Rp30 miliar dengan rincian KMK Rp13 miliar dan KI Rp17 miliar. “Ke­mudian, pada November 2017 PT HNM kembali mengajukan penambahan plafon kredit dan mendapatkan per­se­tujuan sebesar Rp35 miliar,” kata Eben. 

Pemberian penambahan kredit ter­sebut membuat PT HNM menerima total pinjaman senilai Rp65 miliar. Pem­berian penambahan kredit tersebut men­dapat tanda tanya besar. Sebab, se­telah menerima pinjaman awal Rp30 miliar PT HNM belum melaksanakan ke­wajibannnya. “(Kewajiban yang belum di­laksanakan-red) yaitu, melakukan pem­bayaran angsuran kredit,” kata Eben. 

Eben menjelaskan, sejak pengajuan per­mohonan kredit, pembahasan MAJ dan persetujuan ketua komite kredit sam­pai dengan penarikan kredit terdapat persyaratan penarikan PT HNM yang tidak dipenuhi. Syarat yang tidak di­penuhi itu adalah, perjanjian pengikatan agunan secara notariil dimana harus ada pejabat yang berwenang yang me­nan­datangani sesuai dengan anggaran dasar atau perubahan perusahaan. “De­ngan memperhatikan ketentuan dan perundang-undangan,” ujar Eben. 

Kemudian, pemilik agunan ikut me­nandatangani perjanjian kredit dan pe­ngikatan agunan serta menyerahkan surat pernyataan diatas materai yang isinya menyatakan bahwa agunan yang dijadikan jaminan kredit tidak sedang ter­kait dengan pihak manapun. “Lalu, me­nyerahkan surat pernyataan telah me­nyerahkan collateral fixed asset ke­pada Bank Banten,” kata Eben. 

Lalu, sambung Eben, membuka re­kening escrow di Bank Banten yang di­gunakan untuk menampung pem­bayar­an termyn proyek dan rekening escrow tersebut tidak dapat diberikan kepada media penarikan berupa cek mau­pun bilyet giro. “Dan hanya dapat dila­kukan penarikan atau pemin­dah­bu­kuan ber­dasar­kan surat yang diterima ke­absahan­nya dari pihak Bank Banten,” ucap Eben. 

Eben mengungkapkan perbuatan ke­dua tersangka telah melakukan per­buatan yang melawan hukum dalam pem­berian kredit tersebut. Perbuatan melawan hukum yang dimaksud adalah, aset agunan yang dia gunakan oleh PT HNM kepada Bank Banten tidak ada yang terikat sempurna. “Serta aset piutang dan barang bergeraknya tidak di­fidusiakan,” kata Eben. 

Bank Banten hanya menguasai dua sertipikat bidang tanah yang diagunkan oleh PT HNM. Lima sertipikat lainnya yang diagunkan PT HNM ternyata di­kuasai oleh PT Hudaya Maju Mandiri atau leasing. “(Dampaknya-red) ada 49 dump truck yang ditarik oleh PT Hudaya Maju Mandiri,” kata Eben. 

Lalu, pembayaran pelaksanaan kredit ditransfer langsung ke rekening pribadi di­rektur PT HNM dengan dasar surat ke­terangan lunas yang dikeluarkan dealer alat berat. “Padahal, surat tersebut diduga palsu,” ungkap mantan Kapus Pen­kum Kejagung tersebut. 

Kemudian, mekanisme pembayaran ter­hadap kontrak kerja PT HNM dengan PT Waskita Karya tidak dilaksanakan me­lalui rekening escrow di Bank Banten. Se­hingga Bank Banten, tidak dapat me­lakukan auto debet terhadap pem­ba­yaran termyn proyek dan kredit men­­jadi macet. “Lalu, penggunaan kredit diluar peruntukannya sesuai MAK dan perjanjian kredit,” kata Eben. 

Akibat dari perbuatan kedua tersangka tersebut sambung Eben, Bank Banten ti­dak dapat melakukan recovery dan ek­se­­kusi agunan. “Kredit juga dinyatakan ma­­cet, kemudian mengakibatkan ke­rugian ne­gara Rp65 miliar,” tutur Eben. (fam/air)