Kasus Kredit Macet Bank Banten Rp 65 Miliar
SERANG – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten memburu aset tersangka kasus kredit macet Bank Banten tahun 2017 senilai Rp65 miliar. Penelusuran aset akan dilakukan penyidik untuk mengembalikan kerugian keuangan negara.
“Kami menelusuri ini (aliran uang-red) karena upaya kami menyelamatkan uang Rp65 miliar itu. Kami akan mendalami aset para tersangka yang kami telah tetapkan,” ujar Kepala Kejati Banten Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Kamis (11/8).
Eben mengungkapkan, penyidik membutuhkan waktu untuk melakukan penelusuran terkait aliran uang Rp 65 miliar tersebut. Pada saat yang tepat kata dia, penyidik akan melakukan penyitaan terhadap aset yang berasal dari uang pinjaman dari Bank Bantan tersebut. “Pada waktu yang tepat kami akan melakukan penggeledahan dan penyitaan,” kata Eben.
Ia menegaskan dalam kasus tersebut penyidik tidak menutup kemungkinan akan menerapkan Undang-Undang (UU) tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) diluar UU Tindak Pidana Korupsi terhadap tersangka. “Tidak menutup kemungkinan tersangka akan disangkakan dengan tindak pidana pencucian uang,” kata Eben.
Terkait tersangka, Eben mengungkapkan saat ini penyidik baru menetapkan dua orang. Namun tidak menutup kemungkinan tersangka kasus dugaan korupsi di Bank Banten tersebut akan bertambah. “Dalam konferensi pers saya katakan dalam kasus ini tidak menutup kemungkinan tersangka akan ditetapkan (lagi/bertambah-red),” ungkap Eben.
Kamis (4/8) lalu, penyidik menetapkan mantan Vice President Bank Pembangunan Daerah Banten alias Bank Banten Satyavadin Djojosubroto sebagai tersangka. Selain Satyavadin, penyidik juga menetapkan Direktur Utama PT HNM Rasyid Syamsudin sebagai tersangka. “Tersangka SDJ (Satyavadin Djojosubroto-red) ditahan di Rutan Kelas IIB Serang, sedangkan RS (Rasyid Syamsudin-red) di Rutan Kelas IIB Pandeglang,” kata Eben.
Eben menjelaskan, alasan penahanan kedua tersangka karena penyidik khawatir keduanya akan melarikan diri, merusak barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana. “Alasan subyektif penahanan tersangka dikhawatirkan melarikan diri. Sedangkan alasan obyektif sesuai dengan Pasal 21 ayat 4 huruf a KUHAP karena ancaman pidana lebih dari lima tahun,” kata Eben.
Eben menjelaskan, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. “Dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor,” ungkap Eben.
Dijelaskan Eben, kasus kredit macet tersebut berawal pada 25 Mei 2017 lalu. Ketika itu, Rasyid selaku direktur utama PT HNM mengajukan permohonan kredit kepada Bank Banten melalui Satyavadin yang saat itu menjabat sebagai kepala divisi kredit komersial Bank Banten dan selaku plt pemimpin kantor wilayah Bank Banten DKI Jakarta senilai Rp39 miliar.
“Pengajuan kredit Rp39 miliar, dengan rincian kredit modal kerja atau KMK senilai Rp15 miliar dan kredit investasi (KI) Rp24 miliar,” kata Eben didampingi Aspidsus Kejati Banten Iwan Ginting dan Kasi Penkum Kejati Banten Ivan H Siahaan.
Pengajuan kredit tersebut untuk mendukung pembiayaan pekerjaan PT HNM dengan PT Waskita Karya. “Pengajuan kredit untuk pekerjaan persiapan tanah jalan tol Pematang Panggang Kayu Agung di Palembang, Sumatera Selatan. Dengan agunan berupa non fixed asset sebesar Rp 50 miliar (nilai kontrak dengan PT Waskita Karya-red) dan fixed asset berupa tiga SHM,” kata Eben.
Kemudian pada Juni 2017 sambung Eben, Satyavadin yang bertindak sebagai pemrakarsa kredit dan anggota komite mengajukan memprandum analisa kredit (MAK) untuk dibahas oleh komite kredit. “Dan, mendapatkan persetujuan dari ketua komite kredit yaitu saksi FM selaku plt direktur utama Bank Banten,” ujar Eben.
FM, kata Eben, memberikan persetujuan pemberian kredit kepada PT HNM sebesar Rp30 miliar dengan rincian KMK Rp13 miliar dan KI Rp17 miliar. “Kemudian, pada November 2017 PT HNM kembali mengajukan penambahan plafon kredit dan mendapatkan persetujuan sebesar Rp35 miliar,” kata Eben.
Pemberian penambahan kredit tersebut membuat PT HNM menerima total pinjaman senilai Rp65 miliar. Pemberian penambahan kredit tersebut mendapat tanda tanya besar. Sebab, setelah menerima pinjaman awal Rp30 miliar PT HNM belum melaksanakan kewajibannnya. “(Kewajiban yang belum dilaksanakan-red) yaitu, melakukan pembayaran angsuran kredit,” kata Eben.
Eben menjelaskan, sejak pengajuan permohonan kredit, pembahasan MAJ dan persetujuan ketua komite kredit sampai dengan penarikan kredit terdapat persyaratan penarikan PT HNM yang tidak dipenuhi. Syarat yang tidak dipenuhi itu adalah, perjanjian pengikatan agunan secara notariil dimana harus ada pejabat yang berwenang yang menandatangani sesuai dengan anggaran dasar atau perubahan perusahaan. “Dengan memperhatikan ketentuan dan perundang-undangan,” ujar Eben.
Kemudian, pemilik agunan ikut menandatangani perjanjian kredit dan pengikatan agunan serta menyerahkan surat pernyataan diatas materai yang isinya menyatakan bahwa agunan yang dijadikan jaminan kredit tidak sedang terkait dengan pihak manapun. “Lalu, menyerahkan surat pernyataan telah menyerahkan collateral fixed asset kepada Bank Banten,” kata Eben.
Lalu, sambung Eben, membuka rekening escrow di Bank Banten yang digunakan untuk menampung pembayaran termyn proyek dan rekening escrow tersebut tidak dapat diberikan kepada media penarikan berupa cek maupun bilyet giro. “Dan hanya dapat dilakukan penarikan atau pemindahbukuan berdasarkan surat yang diterima keabsahannya dari pihak Bank Banten,” ucap Eben.
Eben mengungkapkan perbuatan kedua tersangka telah melakukan perbuatan yang melawan hukum dalam pemberian kredit tersebut. Perbuatan melawan hukum yang dimaksud adalah, aset agunan yang dia gunakan oleh PT HNM kepada Bank Banten tidak ada yang terikat sempurna. “Serta aset piutang dan barang bergeraknya tidak difidusiakan,” kata Eben.
Bank Banten hanya menguasai dua sertipikat bidang tanah yang diagunkan oleh PT HNM. Lima sertipikat lainnya yang diagunkan PT HNM ternyata dikuasai oleh PT Hudaya Maju Mandiri atau leasing. “(Dampaknya-red) ada 49 dump truck yang ditarik oleh PT Hudaya Maju Mandiri,” kata Eben.
Lalu, pembayaran pelaksanaan kredit ditransfer langsung ke rekening pribadi direktur PT HNM dengan dasar surat keterangan lunas yang dikeluarkan dealer alat berat. “Padahal, surat tersebut diduga palsu,” ungkap mantan Kapus Penkum Kejagung tersebut.
Kemudian, mekanisme pembayaran terhadap kontrak kerja PT HNM dengan PT Waskita Karya tidak dilaksanakan melalui rekening escrow di Bank Banten. Sehingga Bank Banten, tidak dapat melakukan auto debet terhadap pembayaran termyn proyek dan kredit menjadi macet. “Lalu, penggunaan kredit diluar peruntukannya sesuai MAK dan perjanjian kredit,” kata Eben.
Akibat dari perbuatan kedua tersangka tersebut sambung Eben, Bank Banten tidak dapat melakukan recovery dan eksekusi agunan. “Kredit juga dinyatakan macet, kemudian mengakibatkan kerugian negara Rp65 miliar,” tutur Eben. (fam/air)
Banten Hari Ini
- Utama
- Kab Serang
- Radar Serang
- Pandeglang
- Lebak - Viral
- Tangerang - Viral
- Olahraga
- Hukrim
- Love Story - Inspirasi
- Bisnis - Peluang Usaha
- Sambungan
- Cilegon
- Trendy
- Proud
- Cover Story
- Pesona Indonesia
- Legacy
- Kelurahan
- 18 PLUS
- MAMMY WOW
- ADVERTORIAL WARNA
- LRLA KOTA SERANG
- ADVERTORIAL BW
- KESEHATAN
- DP3AP2KB Kota Cilegon
- RADAR TRAVEL
- LPPD Tangerang
- 18 PLUS+
- ADV Pemkab Tangerang
- MOVIES
- PUPR LEBAK
- ADV PEMKAB PANDEGLANG
- GEN RB
- Serba Serbi Ramadan
- ADV PEMKAB PANDEGLANG 2
- HOBBY
- RAKYAT MEMILIH
- Potret Cilegon
- VIRAL
- LKBA Kabupaten Serang
- Academia Untirta
- INFO BHAYANGKARA
- INFO ADHYAKSA
