DECEMBER 9, 2022
Hukrim

ABG Pandeglang Digilir Lima Pemuda

post-img

DITANGKAP: Empat dari lima orang tersangka pelaku pemerkosaan siswi SMP berhasil diamankan petugas Satreskrim Polres Pandeglang, Rabyu (9/8). 


PANDEGLANG - AY (13), anak baru gede (ABG) asal Kecamatan Cisata, Ka­bupaten Pandeglang, dilaporkan te­lah dirudapaksa oleh lima pemuda se­cara bergiliran, Selasa (8/8). Pelajar SMP itu digilir dalam keadaan mabuk usai dicekoki minuman keras (miras).

Perbuatan biadab itu dilakukan oleh AP (19), TP (18), RD (17), AM (18), dan HD (19). Mereka menggilir korban di sebuah rumah di Kecamatan Pulosari, Ka­­bupaten Pandeglang. 

Informasi yang diperoleh Radar Ban­ten, korban awalnya berkenalan dengan HD tiga bulan lalu. Lama saling menge­nal dan akrab, HD mengajak korban un­tuk bertemu. Keduanya sepakat ber­temu di sekolah. 

Selasa (8/8), HD menjemput korban di sekolah dan membawanya ke sebuah ru­mah di Pulosari. Saat di lokasi, empat pe­laku lainnya telah menunggu. Saat itu, korban dicekoki miras hingga tidak sadar. Dalam keadaan mabuk, kelima pe­muda itu secara bergiliran menyu­tu­bu­hi korban. Setelah puas, korban di­antar pulang oleh HD ke rumahnya. Me­lihat keadaan korban, orangtuanya menaruh curiga. Saat diinterograsi, kor­ban telah dirudapaksa oleh para pelaku.

Tak menunggu lama, orangtua korban me­laporkan perbuatan bejat kelima pe­­laku ke Mapolsek Pulosari. Usai me­­ner­ima laporan, Polsek Pulosari ber­­koordinasi dengan Unit Perlindungan Pe­­rempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polres Pandeglang. 

 Berbekal laporan korban, Rabu (9/8), po­lisi menjemput lima pelaku. Empat pe­laku berhasil diamankan, sementara satu pelaku lainnya, HD kabur. 

“Sekarang ini keempat orang pelaku masih dalam pemeriksaan. Adapun modus para pelaku melakukan per­bua­­tan tersebut masih dalam peme­rik­­saan pendalaman,” kata Kanit IV PPA Satreskrim Polres Pandeglang In­spek­tur Polisi Dua (Ipda) Akbar, kemarin. 

Akbar mengaku pihaknya tengah me­ngejar HD yang sudah ditetapkan ke dalam daftar pencarian orang (DPO). “Untuk yang DPO kita kejar sampai dapat,” katanya.

Akbar menjelaskan, pihaknya me­li­bat­kan berbagai pihak dalam mena­ngani perkara tersebut. Di antaranya, Balai Pemasyarakatan Anak (Bapas), Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A), dan Dinas Sosial (Dinsos). “Kemudian Pek­sos, psikologi dan kedokteran Foren­sik. Undang-Undang Perlindungan Anak kita terapkan juga ancamannya hu­kumannya 15 tahun,” katanya.

Kepala UPT P2TP2A Pandeglang Mila Oktaviani mengaku turut prihatin kasus kekerasan seksual terhadap anak ter­sebut. “Tadi pagi kita lakukan pen­dam­pingan terhadap korban. Untuk me­lakukan visum di Rumah Sakit Bha­yang­kara,” katanya. (pur/nda)