DITANGKAP: Empat dari lima orang tersangka pelaku pemerkosaan siswi SMP berhasil diamankan petugas Satreskrim Polres Pandeglang, Rabyu (9/8).
PANDEGLANG - AY (13), anak baru gede (ABG) asal Kecamatan Cisata, Kabupaten Pandeglang, dilaporkan telah dirudapaksa oleh lima pemuda secara bergiliran, Selasa (8/8). Pelajar SMP itu digilir dalam keadaan mabuk usai dicekoki minuman keras (miras).
Perbuatan biadab itu dilakukan oleh AP (19), TP (18), RD (17), AM (18), dan HD (19). Mereka menggilir korban di sebuah rumah di Kecamatan Pulosari, Kabupaten Pandeglang.
Informasi yang diperoleh Radar Banten, korban awalnya berkenalan dengan HD tiga bulan lalu. Lama saling mengenal dan akrab, HD mengajak korban untuk bertemu. Keduanya sepakat bertemu di sekolah.
Selasa (8/8), HD menjemput korban di sekolah dan membawanya ke sebuah rumah di Pulosari. Saat di lokasi, empat pelaku lainnya telah menunggu. Saat itu, korban dicekoki miras hingga tidak sadar. Dalam keadaan mabuk, kelima pemuda itu secara bergiliran menyutubuhi korban. Setelah puas, korban diantar pulang oleh HD ke rumahnya. Melihat keadaan korban, orangtuanya menaruh curiga. Saat diinterograsi, korban telah dirudapaksa oleh para pelaku.
Tak menunggu lama, orangtua korban melaporkan perbuatan bejat kelima pelaku ke Mapolsek Pulosari. Usai menerima laporan, Polsek Pulosari berkoordinasi dengan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polres Pandeglang.
Berbekal laporan korban, Rabu (9/8), polisi menjemput lima pelaku. Empat pelaku berhasil diamankan, sementara satu pelaku lainnya, HD kabur.
“Sekarang ini keempat orang pelaku masih dalam pemeriksaan. Adapun modus para pelaku melakukan perbuatan tersebut masih dalam pemeriksaan pendalaman,” kata Kanit IV PPA Satreskrim Polres Pandeglang Inspektur Polisi Dua (Ipda) Akbar, kemarin.
Akbar mengaku pihaknya tengah mengejar HD yang sudah ditetapkan ke dalam daftar pencarian orang (DPO). “Untuk yang DPO kita kejar sampai dapat,” katanya.
Akbar menjelaskan, pihaknya melibatkan berbagai pihak dalam menangani perkara tersebut. Di antaranya, Balai Pemasyarakatan Anak (Bapas), Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A), dan Dinas Sosial (Dinsos). “Kemudian Peksos, psikologi dan kedokteran Forensik. Undang-Undang Perlindungan Anak kita terapkan juga ancamannya hukumannya 15 tahun,” katanya.
Kepala UPT P2TP2A Pandeglang Mila Oktaviani mengaku turut prihatin kasus kekerasan seksual terhadap anak tersebut. “Tadi pagi kita lakukan pendampingan terhadap korban. Untuk melakukan visum di Rumah Sakit Bhayangkara,” katanya. (pur/nda)
Banten Hari Ini
- Utama
- Kab Serang
- Radar Serang
- Pandeglang
- Lebak - Viral
- Tangerang - Viral
- Olahraga
- Hukrim
- Love Story - Inspirasi
- Bisnis - Peluang Usaha
- Sambungan
- Cilegon
- Trendy
- Proud
- Cover Story
- Pesona Indonesia
- Legacy
- Kelurahan
- 18 PLUS
- MAMMY WOW
- ADVERTORIAL WARNA
- LRLA KOTA SERANG
- ADVERTORIAL BW
- KESEHATAN
- DP3AP2KB Kota Cilegon
- RADAR TRAVEL
- LPPD Tangerang
- 18 PLUS+
- ADV Pemkab Tangerang
- MOVIES
- PUPR LEBAK
- ADV PEMKAB PANDEGLANG
- GAN RB
- Serba Serbi Ramadan
- ADV PEMKAB PANDEGLANG 2
- HOBBY
- RAKYAT MEMILIH
- Potret Cilegon
- VIRAL
- LKBA Kabupaten Serang
- Academia Untirta
- INFO BHAYANGKARA
- INFO ADHYAKSA
