DECEMBER 9, 2022
Hukrim

Baru Bebas, Pengedar Ditangkap

post-img

SERANG - YS (23), kembali diringkus po­lisi di Desa Nyapah, Kecamatan Ci­keu­sal, Kabupaten Serang, Rabu (9/8). Re­sidvis kasus narkoba ini ditangkap lan­taran mengedarkan tembakau gorila. 

Kasat Resnarkoba Polres Serang Ajun Ko­misaris Polisi (AKP) Michael K Tan­dayu mengatakan, YS ditangkap di ping­gir jalan Desa Nyapah, Kecamatan Cikeusal, saat menunggu konsu­men­nya. ”Pelaku kita...

Silakan berlangganan untuk membaca keseluruhan artikel ini.

Mulai dari

Rp. 30.000*/Bulan