DECEMBER 9, 2022
Sambungan

Anggaran Pilgub Banten Dicicil Empat Kali

post-img

SERANG – Panitia khusus (Pansus) DPRD Banten terkait Raperda Usul Gu­bernur Tentang Pembentukan Dana Ca­dangan Pilgub Banten Tahun 2024, te­lah mengkaji dan mendalami usulan Pemprov Banten sebesar Rp596,471 miliar. Bila Kemendagri menyetujui, ang­garan pilgub akan dicicil empat kali.

Wakil Ketua Pansus, Umar Bin Barmawi mengatakan, pembahasan anggaran Pilgub Banten 2024 hampir rampung, dan pansus tinggal melakukan konsultasi dengan Kemendagri. “Proses pem­bahasannya sudah masuk tahap finalisasi, ter­akhir kami melakukan pembahasan ber­sama Biro Hukum Pemprov. Dalam waktu dekat kami akan konsultasi dengan Kemendagri,” kata Umar kepada Radar Banten, Minggu (11/9).

Politikus PKB ini melanjutkan, berdasarkan hasil pembahasan terakhir, Pansus bersepakat besaran anggaran Pilgub Banten 2024 dibulatkan menjadi Rp600 Miliar, atau bertambah sekira empat miliar dari yang diusulkan Pemprov Banten. “Adapun pengalokasian anggarannya dilakukan dengan empat tahap, dimulai pada APBD Perubahan 2022,” ungkapnya.

Secara teknis, tambah Umar, untuk ci­cilan pertama dalam APBD Perubahan 2022 dialokasikan sebesar Rp10 miliar. Lalu dalam APBD 2023 akan dianggarkan sebesar Rp190 miliar. Selanjutnya pad APBD perubahan 2023 akan dialokasikan Rp50 miliar.

“Nanti sisanya akan dianggarkan dalam APBD Banten tahun 2024 sebesar Rp350 miliar,” urainya.

Berdasarkan informasi yang diterima Pansus, tambah Umar, baru DPRD Jawa Tengah yang sudah memiliki Raperda Tentang Pembentukan Dana Cadangan Pilkada Tahun 2024, dimana Pilgub Jawa Tengah 2024 telah dianggarkan sebesar Rp900 miliar.

“Semoga Banten menjadi provinsi ke­dua yang dalam waktu dekat mene­tapkan Raperda Dana Cadangan Pilkada Tahun 2024 menjadi Perda,” pungkasnya.

Sebelumnya, Koordinator Divisi Peren­canaan dan Logistik KPU Banten Ramelan mengatakan, kebutuhan KPU Banten untuk melaksanakan Pilkada 2024 sudah dirasionalisasi bersama KPU kabupaten/kota. Dari semula diusulkan ke Pemprov Banten sebesar Rp537 miliar, kemudian direvisi menjadi Rp499 miliar lebih.

“Anggaran yang diajukan oleh KPU Banten terlihat sangat besar, karena kami mengakomodir secara maksimal honorarium Badan Adhoc,” ungkapnya.(den/air)