SERANG – Penjabat Gubernur Banten Al Muktabar akhirnya menemui para kepala desa (kades) di Banten terkait bantuan keuangan desa yang bakal digulirkan Pemprov Banten tahun ini. Sebelumnya, seluruh kepala desa se-Banten mengancam akan menolak bantuan keuangan desa sebesar Rp15 juta per desa itu. Namun, setelah pertemuan itu, para kades menyatakan bakal menerima dana segar tersebut.
Al menemui para kepala desa yang diwakili Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Provinsi Banten dan kabupaten/kota pada Kamis (8/9) malam. “Kalau berdasarkan pernyataan malam itu, menyatakan (bantuan keuangan desa-red) diterima,” ungkap Al kepada Radar Banten, kemarin.
Ia mengungkapkan, pertemuan malam itu dihadiri Apdesi Provinsi Banten dan kabupaten/kota se Banten. Para perwakilan kades itu juga menyatakan sikap untuk menerima bantuan yang digulirkan dari APBD Provinsi Banten tahun anggaran 2022 itu.
Kata Al, bantuan keuangan desa itu diharapkan diterima untuk kepentingan masyarakat bersama. Pria yang dilantik sebagai Pj Gubernur Banten pada 12 Mei 2022 lalu ini berharap, meskipun besaran bantuan itu hanya Rp15 juta, tapi dapat dioptimalkan semaksimal mungkin. “Peruntukkannya mereka akan mengajukan, kita tunggu,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Apdesi Provinsi Banten Uhadi mengatakan, pihaknya sudah melakukan audiensi dengan DPRD Provinsi Banten melalui Fraksi PDIP dan Golkar. Kemudian, beberapa hari yang lalu, pihaknya juga diterima untuk beraudiensi dengan Pj Gubernur.
Berdasarkan hasil audiensi itu, ia mengaku pihaknya memaklumi besaran bantuan keuangan desa di tahun ini hanya di angka Rp15 juta per desa. Namun, bantuan itu akan dinaikkan pada APBD tahun anggaran 2023 sekira Rp60 juta per bulan.
“Kita paham, selaku pemerintah dan sama-sama menyelenggarakan pemerintahan,” tutur Kepala Desa Kertasana, Kabupaten Pandeglang ini. Ancaman penolakan bantuan keuangan itu merupakan aksi lantaran bantuan yang digulirkan Pemprov kecil.
Padahal, lanjutnya, penyelenggaraan pemerintah yang tersentuhan langsung dengan masyarakat dilakukan kades. Apalagi, saat pandemi Covid-19 lalu, pemerintahan desa sangat terdampak. Warganya yang semula bekerja di kota, ketika dilakukan pemutusan hubungan kerja, maka kembali ke desa. “Desa sigap menangani. Untuk itu, Pemprov dan pemerintah kabupaten harus memahami peran penting desa,” tandasnya.
Ia berharap, ada regulasi yang mengatur bantuan keuangan desa yang digulirkan Pemprov. Misalnya saja sebesar 10 persen dari APBD. Dengan begitu, ada patokan yang jelas terkait besaran bantuan keuangan tersebut. “Selama ini tidak ada karena sifatnya bantuan. Kami berharap ada payung hukum sebagai patokan,” tegas Uhadi.
Apalagi, kades, pejabat, dan dewan tak selamanya menjabat. Sehingga perlu ada payung hukum yang jelas agar tak terjadi keributan di kemudian hari. (nna/air)
Banten Hari Ini
- Utama
- Kab Serang
- Radar Serang
- Pandeglang
- Lebak - Viral
- Tangerang - Viral
- Olahraga
- Hukrim
- Love Story - Inspirasi
- Bisnis - Peluang Usaha
- Sambungan
- Cilegon
- Trendy
- Proud
- Cover Story
- Pesona Indonesia
- Legacy
- Kelurahan
- 18 PLUS
- MAMMY WOW
- ADVERTORIAL WARNA
- LRLA KOTA SERANG 2022
- ADVERTORIAL BW
- KESEHATAN
- DP3AP2KB Kota Cilegon
- RADAR TRAVEL
- LPPD Tangerang
- 18 PLUS+
- ADV Pemkab Tangerang
- MOVIES
- PUPR LEBAK
- ADV PEMKAB PANDEGLANG
- GAN RB
- Serba Serbi Ramadan
- ADV PEMKAB PANDEGLANG 2
- HOBBY
- RAKYAT MEMILIH
- Potret Cilegon