DECEMBER 9, 2022
Sambungan

Bantuan Keuangan Desa, Al Muktabar Lobi Kades

post-img

SERANG – Penjabat Gubernur Banten Al Muktabar akhirnya menemui para ke­pala desa (kades) di Banten terkait ban­tuan keuangan desa yang bakal di­gulirkan Pemprov Banten tahun ini. Se­belumnya, seluruh kepala desa se-Ban­ten mengancam akan menolak bantuan keuangan desa sebesar Rp15 juta per desa itu. Namun, setelah perte­muan itu, para kades menyatakan bakal menerima dana segar tersebut.

Al menemui para kepala desa yang diwakili Asosiasi Pemerintah Desa Se­luruh Indonesia (Apdesi) Provinsi Banten dan kabupaten/kota pada Kamis (8/9) malam. “Kalau berdasarkan pernyataan malam itu, menyatakan (bantuan ke­uangan desa-red) diterima,” ungkap Al kepada Radar Banten, kemarin.

Ia mengungkapkan, pertemuan malam itu dihadiri Apdesi Provinsi Banten dan ka­bupaten/kota se Banten. Para per­wakilan kades itu juga menyatakan sikap untuk menerima bantuan yang digulirkan dari APBD Provinsi Banten tahun anggaran 2022 itu.

Kata Al, bantuan keuangan desa itu diharapkan diterima untuk kepentingan masyarakat bersama. Pria yang dilantik sebagai Pj Gubernur Banten pada 12 Mei 2022 lalu ini berharap, meskipun besaran bantuan itu hanya Rp15 juta, tapi dapat dioptimalkan semaksimal mung­kin. “Peruntukkannya mereka akan mengajukan, kita tunggu,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua Apdesi Provinsi Banten Uhadi mengatakan, pihaknya sudah melakukan audiensi dengan DPRD Provinsi Banten melalui Fraksi PDIP dan Golkar. Kemudian, beberapa hari yang lalu, pihaknya juga diterima untuk beraudiensi dengan Pj Gubernur.

Berdasarkan hasil audiensi itu, ia mengaku pihaknya memaklumi besaran bantuan keuangan desa di tahun ini hanya di angka Rp15 juta per desa. Na­mun, bantuan itu akan dinaikkan pada APBD tahun anggaran 2023 sekira Rp60 juta per bulan.

“Kita paham, selaku pemerintah dan sa­ma-sama menyelenggarakan peme­rintahan,” tutur Kepala Desa Kertasana, Kabupaten Pandeglang ini. Ancaman pe­nolakan bantuan keuangan itu meru­pakan aksi lantaran bantuan yang digulirkan Pemprov kecil. 

Padahal, lanjutnya, penyelenggaraan pemerintah yang tersentuhan langsung dengan masyarakat dilakukan kades. Apalagi, saat pandemi Covid-19 lalu, pemerintahan desa sangat terdampak. Warganya yang semula bekerja di kota, ketika dilakukan pemutusan hubungan kerja, maka kembali ke desa. “Desa sigap menangani. Untuk itu, Pemprov dan pemerintah kabupaten harus memahami peran penting desa,” tandasnya.

Ia berharap, ada regulasi yang mengatur bantuan keuangan desa yang digulirkan Pemprov. Misalnya saja sebesar 10 persen dari APBD. Dengan begitu, ada patokan yang jelas terkait besaran bantuan ke­uangan tersebut. “Selama ini tidak ada karena sifatnya bantuan. Kami ber­harap ada payung hukum sebagai pa­tokan,” tegas Uhadi. 

Apalagi, kades, pejabat, dan dewan tak selamanya menjabat. Sehingga per­lu ada payung hukum yang jelas agar tak terjadi keributan di kemudian ha­ri. (nna/air)