Penyidik Polsek Curug mendatangi tempat kejadian pencurian di minimarket di Lingkungan Pal Enam, Kelurahan Kemanisan, Kecamatan Curug, Kota Serang, Sabtu (10/9). Plafon minimarket diduga dijebol pelaku.
SERANG - ID (32) menjadi sasaran kemarahan warga di Lingkungan Pal Enam, Kelurahan Kemanisan, Kecamatan Curug, Kota Serang, Sabtu (10/9) dinihari. Lelaki asal Desa Cibadak, Kecamatan Cimanggu, Kabupaten Pandeglang, tersebut ditangkap warga setelah kepergok membobol minimarket.
Informasi yang diperoleh Radar Banten, ID masuk ke dalam minimarket dengan menaiki pohon terlebih dahulu. Setelah di atap minimarket, pelaku mengeluarkan pahat dan menjebol asbes baja. Pelaku tanpa kesulitan masuk ke dalam minimarket.
Saat di dalam minimarket, ID mencari tempat penyimpanan uang. Sebuah brankas dia temukan di belakang minimarket. Dengan pahat dan palu, pelaku berusaha menjebol brankas, tapi gagal.
ID kemudian mengalihkan targetnya dengan mengambil uang di dalam laci kasir sebesar Rp156 ribu. Serta, menjarah barang-barang di dalam minimarket. Barang-barang tersebut kemudian dimasukkan ke dalam karung dan dibawa keluar minimarket.
Saat berada di luar, ID ditangkap warga. Pelaku ditangkap setelah suara gaduh dari dalam minimarket terdengar oleh warga sekitar. Warga yang sudah berkumpul menunggu pelaku keluar, kemudian menangkapnya dan memukulinya.
ID yang sudah tidak berdaya, oleh warga diserahkan kepada anggota Polsek Curug yang sedang melakukan patroli. Oleh polisi, pelaku yang sudah babak belur dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan pengobatan.
Kanitreskrim Polsek Curug Kota Inspektur Polisi Satu (Iptu) Aditya Permata Putra mengatakan, pelaku sudah dibawa ke Polsek Curug dan dimintai keterangan. “Pelaku sudah kami amankan dan mintai keterangan,” ungkap Aditya, Minggu (11/9).
Aditya mengatakan, pihaknya telah mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) dan melakukan olah TKP. Dari TKP, polisi mengamankan barang bukti berupa setengah karung kecil rokok berbagai merek, tas warna cokelat berisi uang Rp156.000, satu topeng wajah hitam, satu palu, satu buah kunci pas nomor 6 dan 8.
“Kemudian dua buah pahat balok kecil, satu buah pahat segitiga, empat lembar nota struk belanja Alfamart,” kata Aditya.
Oleh penyidik, ID ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan. “Tersangka kita kenakan Pasal 363 KUH Pidana dengan ancaman pidana selama tujuh tahun,” jelas Aditya. (fam/don)
Banten Hari Ini
- Utama
- Kab Serang
- Radar Serang
- Pandeglang
- Lebak - Viral
- Tangerang - Viral
- Olahraga
- Hukrim
- Love Story - Inspirasi
- Bisnis - Peluang Usaha
- Sambungan
- Cilegon
- Trendy
- Proud
- Cover Story
- Pesona Indonesia
- Legacy
- Kelurahan
- 18 PLUS
- MAMMY WOW
- ADVERTORIAL WARNA
- LRLA KOTA SERANG
- ADVERTORIAL BW
- KESEHATAN
- DP3AP2KB Kota Cilegon
- RADAR TRAVEL
- LPPD Tangerang
- 18 PLUS+
- ADV Pemkab Tangerang
- MOVIES
- PUPR LEBAK
- ADV PEMKAB PANDEGLANG
- GAN RB
- Serba Serbi Ramadan
- ADV PEMKAB PANDEGLANG 2
- HOBBY
- RAKYAT MEMILIH
- Potret Cilegon
- VIRAL
- LKBA Kabupaten Serang
- Academia Untirta
- INFO BHAYANGKARA
- INFO ADHYAKSA
