DECEMBER 9, 2022
Utama

Penyidikan Kasus Sentra IKM Rampung

post-img

PENYIDIKAN kasus dugaan korupsi sentra industri kecil menengah (IKM) pada Dis­per­indagkop Kota Se­rang tahun 2020 se­nilai Rp5,3 miliar ram­pung. Penyidik pi­dana khusus (pid­sus) Kejari Serang da­lam waktu dekat akan melaksanakan proses tahap dua (pe­­nyerahan ba­rang bukti dan ter­sang­ka) kasus ter­sebut. 

“Penyidikannya su­dah selesai, se­ben­tar lagi mau ta­hap dua,” ungkap Kajari Serang, Freddy D Simandjuntak didampingi Kasi Pidsus Kejari Serang Jonitrianto Andra, Minggu (11/9). 

Freddy mengungkapkan, Komanditer CV Gelar Putra Mandiri (GPM) Darus­salam yang menjadi tersangka dalam kasus ter­sebut telah mengem­balikan uang hasil korupsi sebesar Rp440 juta kepada Kejari Serang, Selasa (16/8). Pengembalian uang di­lakukan Darus­salam melalui kuasa hukumnya. “Kami sudah menerima pengembalian kerugian negara sebesar Rp440 juta,” kata Freddy. 

Freddy mengungkapkan berdasarkan audit perhitungan kerugian keuangan negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Banten nilai kerugian negara dari proyek Rp5,3 miliar tersebut sebesar Rp 567 juta lebih. “Baru dibayar Rp440 juta, kalau jumlah kerugian negaranya sebesar Rp567.120.493,04,” kata pria berdarah Batak tersebut 

Dalam kasus tersebut, penyidik me­netap­kan dua orang sebagai tersangka. Selain Darussalam, penyidik menetapkan Yoyo Wicahyono selaku Kepala Dinas Pariwisata, Kepemudaan dan Olahraga (Kadis Parpora) Kota Serang sebagai tersangka. 

Yoyo ditetapkan sebagai tersangka kai­tannya sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK). Proyek yang berlokasi di Kelurahan Margahayu, Kecamatan Kasemen, Kota Serang tersebut berasal dari satker Disperindagkop Kota Serang. 

Saat proyek tersebut berjalan, Yoyo masih menjabat sebagai kepala Disper­indagkop Kota Serang. “Si YW (Yoyo Wicahyono-red) selaku PPK telah mela­laikan tugas dan kewajibannya selaku PPK dengan mengabaikan yang mana tugas dia sebagai PPK harus mengen­dalikan kegiatan revitaliasi namun tidak dilak­sanakan. Se­dangkan DS (Darus­salam-red) Ko­manditer CV GPM,” kata Freddy. 

Freddy menjelaskan, alasan penyidik me­nahan kedua tersangka sejak Rabu (18/5) karena dikhawatirkan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti. “Jadi alasan penyidik melakukan pena­hanan adalah pertama disebutkan dalam Pasal 21 ayat 1 KUHAP dimana tersangka dikhawatirkan melarikan diri dan meng­hilangkan barang bukti, ini (alasan subyektif-red) alasan obyektifnya diatur dalam Pasal 21 ayat 4 huruf A KUHAP dimana ancaman pidana terhadap tersang­ka diatas lima tahun,” ungkap Freddy. 

Kedua tersangka kata Freddy dijerat de­ngan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 tahun 1999 ten­tang Tipikor sebagaimana diubah dan ditambah UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. “Tersangka kami jerat dengan UU Tipikor,” ucap Freddy. 

Freddy menjelaskan, keduanya ditetap­kan sebagai tersangka karena dianggap paling bertanggungjawab atas pengerjaan proyek yang tidak sesuai spesifikasi tersebut. “Setelah dilakukan pendalaman, diduga terdapat indikasi penyimpangan dalam pekerjaan revitalisasi sentra IKM berupa mark up (kemahalan-red) dan tidak sesuai spesifikasi-red),” tutur Freddy. (fam/air)