DECEMBER 9, 2022
Cilegon

Warga Bagendung Setuju Bersyarat

post-img

CILEGON-Pemerintah Kabupaten (Pemkab (Serang) berencana akan mem­­buang sampah ke Tempat Pem­buangan Sampah Akhir (TPSA) Bagen­dung, Kota Cilegon. 

Masyarakat sekitar TPSA menerima usulan itu namun dengan beberapa persyaratan yang harus dipenuhi.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Cilegon Aziz Setia Ade Putra menjelaskan, ma­syarakat sendiri menyetujui hal tersebut dengan syarat permintaan masyarakat bisa dipenuhi oleh pemerintah.

Pertama, masyarakat meminta ada jaminan kesehatan karena masyarakat di sekitar TPSA Bagendung rawan terkena penyakit. “Saat sudah berjalan harus ada medical center di Bagendung, terus penambahan kompensasi terkait program Salira, yang semula Rp100 juta, mohon ditambah,” ujar Aziz usai sosialisasi kepada masya­rakat di Kantor Kelurahan Bagendung, Minggu (11/9).

Syarat lainnya adalah disiapkan TPS di setiap RT di Bagendung sehingga tidak ada lagi retribusi bagi masyarakat. 

Masyarakat juga meminta agar pence­maran yang terjadi di lahan milik warga bisa diatasi. Untuk itu akan dibuat filter agar tanah warga tidak tercemar. “Syarat terakhir memprioritaskan warga jika ada perekrutan tenaga kerja,” papar Aziz menjelaskan permintaan masyarakat.

Jika kerjasama itu terlaksana, rata-rata 200 meter kubik sampah dari Kabupaten Serang akan dibuang ke TPSA tersebut setiap harinya.

Untuk menampung sampah itu, lahan sekira 7 ribu meter persegi disiapkan.

“Kita masih memiliki lahan yang bisa dimanfaatkan untuk sampah, itu akan disiapkan untuk sampah dari Kabupaten Serang sambil menunggu pembangunan pabrik BBJP (Bahan Bakar Jumputan Padat) Plant selesai,” ujar Aziz.

Sampah dari Kabupaten Serang renca­nanya akan menjadi tambahan bahan baku produksi BBJP di TPSA Bagendung. 

Aziz melanjutkan, proses perjanjian kerjasama itu masih dalam tahap pembahasan antara Pemkab Serang dan Pemkot Cilegon. “Sambil membahas (perjanjian) itu, kita mensosialisasikan ke masyarakat terkait rencana ini,” kata Aziz. (bam/nda)