DECEMBER 9, 2022
Hukrim

Mantan Kades Kamaruton Dituntut 6,5 Tahun

post-img

SERANG - Mantan Kepala Desa (Kades) Ka­maruton, Kecamatan Lebak Wangi, Ka­bupaten Serang, Kujaeni dituntut pidana pen­jara selama 6,5 tahun oleh JPU Kejari Se­rang, Selasa (11/10). Kujaeni dinilai terbukti ber­salah atas kasus dugaan korupsi Dana Desa Kamaruton tahun 2018 hingga 2020.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana selama enam tahun dan enam bulan, dikurangi sela...

Silakan berlangganan untuk membaca keseluruhan artikel ini.

Mulai dari

Rp. 30.000*/Bulan