Naik 6,5 Persen, SK Gubernur Diprotes Apindo
SERANG–Pemprov Banten resmi menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Banten sebesar 6,5 persen. Keputusan ini tertuang dalam SK Gubernur Banten Nomor 457 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Sektoral Provinsi Banten Tahun 2025.
Berdasarkan SK Gubernur tersebut, UMP Banten sebesar Rp2.727.812 di tahun 2024 naik sebesar Rp177.307,79 atau menjadi Rp2.905.119,90 di tahun 2025. Namun, kenaikan ini diprotes oleh Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Provinsi Banten.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Banten, Septo Kalnadi mengatakan, kenaikan UMP ini mengacu pada formula penghitungan yang menggabungkan inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan beberapa indeks lainnya.
“Alhamdulillah, sudah resmi naik 6,5 persen sesuai dengan perintah Pak Prabowo,” kata Septo, Rabu (11/12).
Kata Septo, kenaikan ini berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun di perusahaan yang bersangkutan. Terkait pembahasan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) akan dilakukan oleh dewan pengupahan masing-masing kabupaten dan kota di Banten. “Nanti, UMK 2025 akan dibahas lebih lanjut oleh dewan pengupahan di tiap kabupaten dan kota. Semua akan tetap mengacu pada Permenaker Nomor 16 Tahun 2024,” kata Septo.
Sebelumnya, Pj Gubernur Banten, Al Muktabar menegaskan, kebijakan kenaikan UMP sesuai keputusan pemerintah pusat. “Parameter teknisnya mengikuti apa yang dirumuskan oleh Menteri Tenaga Kerja, dan itu adalah akselerasi yang berlaku saat ini,” ujar pria yang akrab disapa Al itu.
Menurut Al, menjelaskan, keputusan ini sepenuhnya mengacu pada penetapan Presiden Prabowo Subianto. “Patokan kita adalah apa yang telah ditetapkan oleh Bapak Presiden, yaitu kenaikan 6,5 persen,” tegasnya.
Lebih lanjut, Al menyoroti bahwa sektor-sektor yang lebih produktif mungkin akan mengadopsi sistem upah yang lebih tinggi, mengikuti prinsip upah sektoral. “Upah sektoral ini memberikan fleksibilitas, sehingga sektor-sektor tertentu bisa memberikan kompensasi lebih tinggi berdasarkan produktivitasnya,” jelasnya.
Selain itu, kata Al, pemerintah berkomitmen mengurangi beban pekerja melalui berbagai program pendukung seperti Universal Health Coverage (UHC), jaminan kesehatan, dan pendidikan gratis. “Dengan adanya layanan kesehatan gratis, pendidikan gratis, dan kegiatan berbasis sekolah, pekerja bisa lebih leluasa menabung,” katanya.
Sementara itu, kenaikan UMP ini mendapat sorotan tajam dari DPP Apindo Provinsi Banten. Para pengusaha ini mempertanyakan keabsahan keputusan Pj Gubernur Banten itu. Pasalnya, mereka mencurigai bahwa SK Dewan Pengupahan yang mengatur keputusan tersebut belum diterbitkan dengan komposisi anggota yang seimbang antara unsur pekerja dan pengusaha, sesuai ketentuan yang berlaku. “Ini menjadi tanda tanya besar, apakah keputusan Pj Gubernur tersebut sah secara hukum,” ujar Ketua DPP Apindo Provinsi Banten, Yakub F. Ismail, Rabu (11/12).
Yakub juga memprotes kenaikan UMP 6,5 persen karena keputusan itu tidak populis dan tidak berpihak pada dunia usaha di Banten.
Kenaikan ini dinilai tidak relevan dengan kondisi ekonomi saat ini, dan mempertanyakan rumus yang digunakan untuk menentukan angka tersebut. “Berdasarkan perhitungan kami, angka kenaikan yang sesuai dan realistis seharusnya tidak lebih dari 2,51 persen,” tegas Yakub.
Menurut Yakub, lebih adil perhitungan ini didasarkan pada rumusan yang melibatkan inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan kontribusi tenaga kerja terhadap ekonomi daerah Banten. Kenaikan UMP 6,5 persen akan membebani dunia usaha, terutama sektor padat karya. “Jika kenaikan UMP sebesar 6,5 persen diterapkan, kita harus bertanya, apakah dunia usaha di Banten siap untuk menanggungnya? Ini bisa menjadi bumerang bagi sektor padat karya dan menambah angka pengangguran,” pungkas Yakub.
Kekhawatiran senada diungkapkan Pengamat Ekonomi dari Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta), Hadi Sutjipto.
Dia khawatir terjadi gelombang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal karena kenaikan UMP 6,5 persen. “Ini angka yang cukup tinggi, terutama bagi pengusaha di sektor industri, karena sebelumnya kenaikan tidak setinggi ini,” ujar Hadi dihubungi melalui sambungan telepon, Rabu (11/12).
Menurutnya, kenaikan ini tidak akan berdampak signifikan jika hanya mengacu pada UMP, namun jika diterapkan ke UMK, beban perusahaan menjadi lebih besar.
Kenaikan UMP juga akan meningkatkan biaya operasional, yang berpotensi memicu relokasi produksi ke daerah dengan biaya lebih rendah, dan dapat berujung pada PHK massal. “Walaupun produktivitas tenaga kerja di Banten lebih baik, tingginya biaya operasional bisa mendorong perusahaan untuk pindah ke daerah dengan biaya lebih rendah, seperti Jawa Tengah,” jelasnya.
Dalam situasi ekonomi global yang tidak stabil, ditambah dengan adanya produk ilegal yang membanjiri pasar, Hadi khawatir pengusaha dalam negeri semakin tertekan. “Produk ilegal, seperti barang-barang dalam fenomena thrifting, juga menambah beban bagi pengusaha lokal,” tambahnya.
Sebagai solusi, Hadi mengusulkan agar pemerintah memberikan kebijakan khusus bagi industri padat karya, dengan mempertimbangkan kemampuan finansial mereka dalam memenuhi standar UMK. “Pemerintah harus memberi ruang bagi perusahaan yang kesulitan, dengan memeriksa kondisi finansial mereka terlebih dahulu, agar tidak terjadi PHK massal,” paparnya.
Selain itu, Hadi menekankan pentingnya menciptakan iklim usaha yang kondusif bagi pengusaha dalam negeri, melalui penindakan tegas terhadap barang ilegal dan mengembangkan investasi di sektor pertanian dan pariwisata, terutama di wilayah Banten Selatan yang kaya akan potensi.“Investasi harus disesuaikan dengan potensi masing-masing daerah. Di Banten Selatan, sektor pertanian dan pariwisata harus menjadi fokus, bukan industri kimia,” tutupnya.
PEMBAHASAN UMK
Di kabupaten/kota di Banten, rencana kenaikan 6,5 persen UMK akan segera dibahas. Di Kabupaten Pandeglang, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Mohammad Kabir menegaskan, pihaknya akan segera menindaklanjuti keputusan pemerintah pusat tersebut. “Keputusan ini sudah jelas, dan kami akan melaksanakannya. Besok kami akan mengadakan pertemuan untuk membahas penerapannya,” ujar Kabir.
Kata dia, selama ini pengupahan di Pandeglang tidak pernah menimbulkan masalah, asalkan sesuai aturan yang berlaku. Meski begitu, tantangan utama terkait kenaikan UMK, ada pada perusahaan kecil dan menengah, terutama UMKM, yang mungkin kesulitan menyesuaikan diri tanpa mengorbankan kelangsungan usaha mereka.
Ketua SPSI 1973 Kabupaten Pandeglang, Marja, mengungkapkan kekhawatirannya terhadap rendahnya pengawasan terhadap pelaksanaan UMK oleh perusahaan nakal. “Banyak perusahaan yang tidak mematuhi aturan UMK, meskipun sudah ada keputusan dari gubernur,” tegas Marja.
Di Kabupaten Tangerang, Ketua DPC KSPSI, Rustam Effendi, menyatakan keyakinannya bahwa keputusan kenaikan UMK 6,5 persen tidak akan berubah dan akan diterima dengan baik oleh pengusaha, khususnya yang tergabung dalam Apindo Kabupaten Tangerang. “Kami yakin Apindo bisa menerima keputusan ini dengan baik,” ujar Rustam.
Di Tangsel, pembahasan UMK 2025 masih berlangsung dan melibatkan berbagai pihak, termasuk pemerintah, serikat buruh, dan pengusaha. Kepala Bidang Hubungan Industri Disnaker Tangsel, Endang menyatakan, tujuan musyawarah adalah untuk mencari jalan tengah agar tidak ada pihak yang merasa dirugikan. “Jika pembahasan mengalami deadlock, upah kembali normal dan tidak naik,” tegas Endang.
Ketua Apindo Kota Tangsel, Adwin Sjahrizal keberatan terhadap kenaikan 6,5 persen, mengingat kondisi ekonomi yang belum stabil. Ia khawatir kenaikan ini akan meningkatkan biaya operasional perusahaan dan berujung pada PHK massal. (mul-ful-mg05-mg07-suf-nna/nda)
Banten Hari Ini
- Utama
- Kab Serang
- Radar Serang
- Pandeglang
- Lebak - Viral
- Tangerang - Viral
- Olahraga
- Hukrim
- Love Story - Inspirasi
- Bisnis - Peluang Usaha
- Sambungan
- Cilegon
- Trendy
- Proud
- Cover Story
- Pesona Indonesia
- Legacy
- Kelurahan
- 18 PLUS
- MAMMY WOW
- ADVERTORIAL WARNA
- LRLA KOTA SERANG
- ADVERTORIAL BW
- KESEHATAN
- DP3AP2KB Kota Cilegon
- RADAR TRAVEL
- LPPD Tangerang
- 18 PLUS+
- ADV Pemkab Tangerang
- MOVIES
- PUPR LEBAK
- ADV PEMKAB PANDEGLANG
- GAN RB
- Serba Serbi Ramadan
- ADV PEMKAB PANDEGLANG 2
- HOBBY
- RAKYAT MEMILIH
- Potret Cilegon
- VIRAL
- LKBA Kabupaten Serang
- Academia Untirta
- INFO BHAYANGKARA
- INFO ADHYAKSA
