DECEMBER 9, 2022
Utama

UMP Banten Disoal

post-img

Naik 6,5 Persen, SK Gubernur Diprotes Apindo

SERANG–Pemprov Banten resmi me­naikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Banten sebesar 6,5 persen. Ke­putusan ini tertuang dalam SK Gubernur Banten Nomor 457 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Mi­ni­mum Sektoral Provinsi Banten Tahun 2025.  

Berdasarkan SK Gubernur tersebut, UMP Banten sebesar Rp2.727.812 di ta­hun 2024 naik sebesar Rp177.307,79 atau menjadi Rp2.905.119,90 di tahun 2025. Namun, kenaikan ini diprotes oleh Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apin­do) Provinsi Banten.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Tran­smigrasi (Disnakertrans) Banten, Se­pto Kalnadi mengatakan, kenaikan UMP ini mengacu pada formula peng­hitungan yang menggabungkan inflasi, per­tumbuhan ekonomi, dan beberapa indeks lainnya. 

“Alhamdulillah, sudah resmi naik 6,5 persen sesuai dengan perintah Pak Pra­bowo,” kata Septo, Rabu (11/12). 

Kata Septo, kenaikan ini berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun di perusahaan yang bersang­kutan. Terkait pembahasan Upah Mi­nimum Kabupaten/Kota (UMK) akan dilakukan oleh dewan pengupahan ma­sing-masing kabupaten dan kota di Banten. “Nanti, UMK 2025 akan diba­has lebih lanjut oleh dewan pengu­pahan di tiap kabupaten dan kota. Semua akan tetap mengacu pada Per­menaker Nomor 16 Tahun 2024,” kata Septo.

Sebelumnya, Pj Gubernur Banten, Al Muktabar menegaskan, kebijakan ke­naikan UMP sesuai keputusan peme­rintah pusat. “Parameter teknisnya me­ngikuti apa yang dirumuskan oleh Menteri Tenaga Kerja, dan itu adalah ak­selerasi yang berlaku saat ini,” ujar pria yang akrab disapa Al itu. 

Menurut Al, menjelaskan, keputusan ini sepenuhnya mengacu pada pene­tapan Presiden Prabowo Subianto. “Pa­tokan kita adalah apa yang telah ditetapkan oleh Bapak Presiden, yaitu kenaikan 6,5 persen,” tegasnya.

Lebih lanjut, Al menyoroti bahwa sektor-sektor yang lebih produktif mung­kin akan mengadopsi sistem upah yang lebih tinggi, mengikuti prinsip upah sektoral. “Upah sektoral ini mem­berikan fleksibilitas, sehingga sektor-sektor tertentu bisa memberikan kompensasi lebih tinggi berdasarkan produktivitasnya,” jelasnya.

Selain itu, kata Al, pemerintah berko­mitmen mengurangi beban pekerja melalui berbagai program pendukung se­perti Universal Health Coverage (UHC), jaminan kesehatan, dan pendi­dikan gratis. “Dengan adanya layanan kesehatan gratis, pendidikan gratis, dan kegiatan berbasis sekolah, pekerja bisa lebih leluasa menabung,” katanya.

Sementara itu, kenaikan UMP ini men­dapat sorotan tajam dari DPP Apin­do Provinsi Banten. Para pengusaha ini mempertanyakan keabsahan ke­putusan Pj Gubernur Banten itu. Pasal­nya, mereka mencurigai bahwa SK Dewan Pengupahan yang mengatur kepu­tusan tersebut belum diterbitkan dengan komposisi anggota yang seim­bang antara unsur pekerja dan pengu­saha, sesuai ketentuan yang berlaku. “Ini menjadi tanda tanya besar, apakah keputusan Pj Gubernur tersebut sah secara hukum,” ujar Ketua DPP Apindo Provinsi Banten, Yakub F. Ismail, Rabu (11/12).

Yakub juga memprotes kenaikan UMP 6,5 persen karena keputusan itu tidak populis dan tidak berpihak pada dunia usaha di Banten. 

Kenaikan ini dinilai tidak relevan dengan kondisi ekonomi saat ini, dan mem­pertanyakan rumus yang digunakan untuk menentukan angka tersebut. “Berdasarkan perhitungan kami, angka kenaikan yang sesuai dan realistis seharusnya tidak lebih dari 2,51 persen,” tegas Yakub. 

Menurut Yakub, lebih adil perhitungan ini didasarkan pada rumusan yang melibatkan inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan kontribusi tenaga kerja ter­hadap ekonomi daerah Banten. Ke­naikan UMP 6,5 persen akan membebani du­nia usaha, terutama sektor padat karya. “Jika kenaikan UMP sebesar 6,5 persen diterapkan, kita harus bertanya, apakah dunia usaha di Banten siap untuk me­nang­gungnya? Ini bisa menjadi bu­merang bagi sektor padat karya dan me­nambah angka pengangguran,” pungkas Yakub.

Kekhawatiran senada diungkapkan Pengamat Ekonomi dari Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta), Hadi Sutjipto.

Dia khawatir terjadi gelombang Pe­mutusan Hubungan Kerja (PHK) massal karena kenaikan UMP 6,5 persen. “Ini angka yang cukup tinggi, terutama bagi pe­ngusaha di sektor industri, karena se­belumnya kenaikan tidak setinggi ini,” ujar Hadi dihubungi melalui sam­bu­ngan telepon, Rabu (11/12). 

Menurutnya, kenaikan ini tidak akan berdampak signifikan jika hanya mengacu pada UMP, namun jika dite­rapkan ke UMK, beban perusahaan menjadi lebih besar.

Kenaikan UMP juga akan meningkatkan biaya operasional, yang berpotensi memicu relokasi produksi ke daerah de­ngan biaya lebih rendah, dan dapat ber­ujung pada PHK massal. “Walaupun produktivitas tenaga kerja di Banten lebih baik, tingginya biaya operasional bisa mendorong perusahaan untuk pindah ke daerah dengan biaya lebih rendah, seperti Jawa Tengah,” jelasnya.

Dalam situasi ekonomi global yang tidak stabil, ditambah dengan adanya produk ilegal yang membanjiri pasar, Hadi khawatir pengusaha dalam negeri se­makin tertekan. “Produk ilegal, seperti ba­rang-barang dalam fenomena thrif­ting, juga menambah beban bagi pengu­saha lokal,” tambahnya.

Sebagai solusi, Hadi mengusulkan agar pemerintah memberikan kebijakan khusus bagi industri padat karya, dengan mem­pertimbangkan kemampuan fi­nansial mereka dalam memenuhi standar UMK. “Pemerintah harus mem­beri ruang bagi perusahaan yang ke­sulitan, dengan memeriksa kondisi finansial mereka terlebih dahulu, agar tidak terjadi PHK massal,” paparnya.

Selain itu, Hadi menekankan penting­nya menciptakan iklim usaha yang kon­dusif bagi pengusaha dalam negeri, melalui penindakan tegas terhadap barang ilegal dan mengembangkan investasi di sektor pertanian dan pari­wisata, terutama di wilayah Banten Se­latan yang kaya akan potensi.“Investasi harus disesuaikan dengan potensi ma­sing-masing daerah. Di Banten Selatan, sektor pertanian dan pariwisata harus menjadi fokus, bukan industri kimia,” tutupnya. 


PEMBAHASAN UMK 

Di kabupaten/kota di Banten, rencana ke­naikan 6,5 persen UMK akan segera di­bahas. Di Kabupaten Pandeglang, Ke­pala Dinas Tenaga Kerja dan Tran­s­migrasi (Disnakertrans) Mohammad Kabir menegaskan, pihaknya akan se­gera menindaklanjuti keputusan peme­rin­tah pusat tersebut. “Keputusan ini sudah jelas, dan kami akan melak­sa­nakannya. Besok kami akan mengadakan per­temuan untuk membahas penera­pan­nya,” ujar Kabir.

Kata dia, selama ini pengupahan di Pan­deglang tidak pernah menimbulkan mas­alah, asalkan sesuai aturan yang ber­laku. Meski begitu, tantangan utama terkait kenaikan UMK, ada pada peru­sa­haan kecil dan menengah, terutama UMKM, yang mungkin kesulitan me­nye­suaikan diri tanpa mengorbankan ke­langsungan usaha mereka.

Ketua SPSI 1973 Kabupaten Pandeg­lang, Marja, mengungkapkan kekhawa­tiran­nya terhadap rendahnya penga­wa­san terhadap pelaksanaan UMK oleh perusahaan nakal. “Banyak peru­sah­aan yang tidak mematuhi aturan UMK, meskipun sudah ada keputusan dari gubernur,” tegas Marja.

Di Kabupaten Tangerang, Ketua DPC KSPSI, Rustam Effendi, menyatakan ke­yakinannya bahwa keputusan ke­naikan UMK 6,5 persen tidak akan be­rubah dan akan diterima dengan baik oleh pengusaha, khususnya yang ter­gabung dalam Apindo Kabupaten Tangerang. “Kami yakin Apindo bisa me­nerima keputusan ini dengan baik,” ujar Rustam.

Di Tangsel, pembahasan UMK 2025 masih berlangsung dan melibatkan ber­bagai pihak, termasuk pemerintah, serikat buruh, dan pengusaha. Kepala Bi­dang Hubungan Industri Disnaker Tangsel, Endang menyatakan, tujuan mu­syawarah adalah untuk mencari jalan tengah agar tidak ada pihak yang merasa dirugikan. “Jika pembahasan me­nga­lami deadlock, upah kembali normal dan tidak naik,” tegas Endang. 

Ketua Apindo Kota Tangsel, Adwin Sjah­rizal keberatan terhadap kenaikan 6,5 persen, mengingat kondisi ekonomi yang belum stabil. Ia khawatir kenaikan ini akan meningkatkan biaya operasional pe­rusahaan dan berujung pada PHK massal. (mul-ful-mg05-mg07-suf-nna/nda)