DECEMBER 9, 2022
Hukrim

Dipenjara Gegara Bantu Teman

post-img

VONIS: Eko Suhandi saat menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Serang, Senin (8/1). Dia divonis empat tahun penjara karena kedapatan membeli tembakau gorila untuk temannya. FAHMI SA'I/RADAR BANTEN

 


SERANG-Eko Suhandi tertimpa apes. Niat hati membantu rekannya, Eko justru mendekam di penjara. Soalnya, dia tertangkap polisi saat membeli tembakau gorila p...

Silakan berlangganan untuk membaca keseluruhan artikel ini.

Mulai dari

Rp. 30.000*/Bulan