DECEMBER 9, 2022
Hukrim

Oknum Guru Agama Divonis Lima Tahun

post-img

LEBAK-Agus Sutisna (27), telah divonis lima tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Rangkasbitung, Jumat (5/1). Oknum guru agama ini terbukti bersalah mencabuli bocah berusia tujuh tahun.

         Vonis itu dibacakan majelis hakim yang diketuai Rani Suryani Puspitasari didampingi dua hakim anggota Dwi Novita Purbasari dan Ahmad Syairozi. “Nomo...

Silakan berlangganan untuk membaca keseluruhan artikel ini.

Mulai dari

Rp. 30.000*/Bulan