DECEMBER 9, 2022
Hukrim

Dua Pengedar Tembakau Gorila di Taktakan Dibekuk

post-img

TERSANGKA: Dua ter­sangka pengedar narkoba jenis tem­ba­kau gorila. 


SERANG - SA (18) dan MU (19) di­ge­re­bek petugas Satres­nar­koba Polres Se­rang, Kamis (9/3). Ke­duanya telah dite­tap­kan sebagai ter­sang­ka pengedar narkoba jenis tem­ba­kau gorila. 

Penggerebekan di­la­kukan polisi saat ke­dua tersangka ber­ada di sebuah rumah kontrakan...

Silakan berlangganan untuk membaca keseluruhan artikel ini.

Mulai dari

Rp. 30.000*/Bulan