CILEGON - Presidium Forum Tenaga Teknis dan Administrasi Honorer (Fortrah) Kota Cilegon Solahudin, menganggap pemerintah plinplan dalam hal penundaan pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN).
Solah menegaskan bahwa sikap plinplan dan ketidakkonsistenan pemerintah dalam kebijakan pengangkatan PPPK dan CASN telah menciptakan ketidakpastian bagi ribuan tenaga honorer di Kota Cilegon.
Menurutnya, sejak awal pemerintah menjanjikan percepatan pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK dan CASN sebagai bagian dari reformasi birokrasi. Namun, realitas di lapangan justru berbanding terbalik dengan janji tersebut.
“Berdasarkan UU Nomor 20 Tahun 2023 itu kan seluruh persoalan berkaitan dengan PPPK dan CASN harus diselesaikan di akhir tahun 2024, nah sekarang malah ngaret ke tahun 2026 jelas ini menyalahi ketentuan perundang-undangan padahal pemerintah sendiri yang membuat peraturan,” ujarnya kepada Radar Banten, Selasa (12/3).
Solah juga menilai berubah-ubahnya keputusan dari pemerintah mencerminkan lemahnya koordinasi antarinstansi. Kebijakan yang dikeluarkan sering kali tidak dibarengi dengan perencanaan yang matang, sehingga tenaga honorer menjadi korban dari tarik ulur kepentingan.
“jadi tidak ada ketegasan apalagi di pusat juga kelihatannya di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) yang komisi 2 juga ada hal-hal yang kurang klik begitu kan, jadi seolah-olah mempunyai argumentasi sendiri akhirnya, salah tafsir begitu dari komisi 2 yang harusnya segera dituntaskan pengangkatan CASN dan PPPK ini tapi ko malah di undur-undur lagi,” pungkasnya.
Fortrah juga menilai bahwa keputusan penundaan pengangkatan PPPK ditengah bulan Ramadhan bisa menimbulkan kegaduhan bahkan gelombang aksi masa di berbagai Kota.
“Repotnya kan ini bulan puasa harusnya tidak membuat aturan yang bikin gaduh, harusnya bikin sejuk begitu. Saya juga khawatir akan menimbulkan gejolak di daerah dan sampai temen-temen juga nanti ngedemo di daerahnya masing-masing,” ucap Solah.
Fortrah mendesak pemerintah pusat dan daerah untuk segera mengambil sikap tegas terkait persoalan ini, dan meminta pemerintah mematuhi peraturan yang ada.
Sementara itu Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) akan mengikuti arahan pusat.
Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi Pegawai BKPSDM Cilegon, Esih Yuandesih saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon pada Senin (10/3) menyampaikan bahwa BKPSDM Cilegon akan mengikuti arahan pusat terkait penundaan pengangkatan PPPK dan CASN.
“Kalau kami BKPSDM mengikuti kebijakan sesuai dr pusat saja, “ ucap Esih singkat. Esih menambahkan bahwa usai melakukan rapat bersama KemenpanRB melalui zoom meeting, diketahui bahwa proses pengangkatan PPPK akan dilaksanakan pada tahun 2026.
“Untuk P3K serentak pengangkatan di maret 2026,” ucap Esih. (mg-01/bam)Foto :
Banten Hari Ini
- Utama
- Kab Serang
- Radar Serang
- Pandeglang
- Lebak - Viral
- Tangerang - Viral
- Olahraga
- Hukrim
- Love Story - Inspirasi
- Bisnis - Peluang Usaha
- Sambungan
- Cilegon
- Trendy
- Proud
- Cover Story
- Pesona Indonesia
- Legacy
- Kelurahan
- 18 PLUS
- MAMMY WOW
- ADVERTORIAL WARNA
- LRLA KOTA SERANG
- ADVERTORIAL BW
- KESEHATAN
- DP3AP2KB Kota Cilegon
- RADAR TRAVEL
- LPPD Tangerang
- 18 PLUS+
- ADV Pemkab Tangerang
- MOVIES
- PUPR LEBAK
- ADV PEMKAB PANDEGLANG
- GEN RB
- Serba Serbi Ramadan
- ADV PEMKAB PANDEGLANG 2
- HOBBY
- RAKYAT MEMILIH
- Potret Cilegon
- VIRAL
- LKBA Kabupaten Serang
- Academia Untirta
- INFO BHAYANGKARA
- INFO ADHYAKSA
