DECEMBER 9, 2022
Hukrim

Pembunuh Anak Kandung Batal Divonis Mati

post-img

SERANG-Pengadilan Tinggi (PT) Banten membatalkan vonis mati terhadap Agus (29), terdakwa kasus pembunuhan terhadap terhadap putri kandungnya NL (3). Hukuman terhadap Warga asal Kampung Cibarugbug, RT 007, RW 004, De­sa Citaman, Kecamatan Ciomas, Ka­bupaten Serang ini diganti dengan pidana 14 tahun penjara. 

"Perkara tersebut sudah diputus ban­dingnya. Sudah ada pemberitahuannya pe­ka...

Silakan berlangganan untuk membaca keseluruhan artikel ini.

Mulai dari

Rp. 30.000*/Bulan