DECEMBER 9, 2022
Hukrim

Penyuruh dan Penginjak Al-Qur'an Ditetapkan Tersangka

post-img

SERANG – Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lebak menetapkan dua wanita sebagai tersangka penistaan agama. Kedua wanita itu berinisial MT dan NL. MT menginjak Al-Qur’an atas paksaan NL pada Rabu (8/4) di sebuah salon di Kampung Polotot Selatan, Desa Sukaraja, Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak.

"Ya, keduanya sudah ditetapka...

Silakan berlangganan untuk membaca keseluruhan artikel ini.

Mulai dari

Rp. 30.000*/Bulan