PPDB Banten Dimulai 15 Juni 2022
Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tingkat SMA/SMK/Skh negeri tahun ajaran 2022/2023 dimulai 15 Juni 2022. Para calon siswa diperbolehkan untuk memilih dan mendaftar di lebih dari satu sekolah.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Provinsi Banten Tabrani mengungkapkan, lantaran tak terintegrasi karena dikelola masing-masing satuan pendidikan, maka para calon peserta didik bisa mendaftar lebih dari satu sekolah. “Bisa dua sekolah bahkan lebih,” ujar Tabrani, kemarin.
Jika calon peserta didik diterima lebih dari sekolah, Tabrani mengatakan, yang bersangkutan harus memilih salah satu saat daftar ulang.
Apabila sudah melakukan daftar ulang, maka calon peserta didik dinyatakan sebagai peserta didik di satuan pendidikan tersebut.
Kata dia, sama dengan tahun-tahun sebelumnya, Dindikbud menyiapkan empat jalur PPDB SMA negeri. Yaitu jalur zonasi, afirmasi, perpindahan tugas orangtua, dan prestasi. Namun, waktu pendaftaran masing-masing jalur berbeda.
Apabila tak diterima melalui jalur zonasi, ia mengatakan, calon peserta didik dapat menggunakan jalur lain seperti prestasi. “Karena setiap prestasi ada bobotnya sesuai dengan juklak juknisnya (petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis-red),” terangnya.
Ia berharap, pelaksanaan PPDB tingkat SMA/SMK/Skh negeri di Banten dapat berjalan lancar. Dindikbud juga menyiapkan helpdesk sebagai bentuk layanan teknis dan pengaduan.
Sementara itu, Ketua Panitia PPDB tingkat SMA/SMK/Skh Negeri Provinsi Banten M Taqwim mengatakan, calon peserta didik pada jalur zonasi melakukan pendaftaran secara online melalui laman/website PPDB. Calon peserta didik pada jalur zonasi menentukan titik kordinat domisili sesuai dengan alamat Kartu Keluarga.
“Calon peserta didik pada jalur zonasi yang tidak memungkinkan mendaftar secara online di tempat domisili dapat mendaftar di sekolah yang dituju,” ujarnya.
Jika terjadi perbedaan hasil perhitungan jarak antara calon peserta didik pada jalur zonasi dengan Panitia PPDB Satuan Pendidikan maka akan dilakukan perhitungan/pengecekan bersama.
Kata dia, calon peserta didik yang memilih jalur pendaftaran zonasi dapat memilih lebih dari satu satuan pendidikan. Apabila ada calon peserta didik yang memiliki jarak yang sama dari tempat tinggalnya ke sekolah, maka diperhitungkan dari usia tertua.
Namun, Taqwim menegaskan, calon peserta didik yang memilih salah satu jalur pendaftaran dan dinyatakan diterima pada salah satu satuan pendidikan, maka tidak dapat memilih jalur pendaftaran lain. Calon peserta didik jalur afirmasi, perpindahan orang tua, dan prestasi melakukan pendaftaran dengan metode pendaftaran yang ditentukan satuan pendidikan. (nna/alt)
qodrat/radar banten
PPDB: Sejumlah siswa SMP Negeri 1 usai mengikuti ujian sekolah, Kota Serang, beberapa waktu lalu. PPDB tingkat SMA/SMK/Skh negeri tahun ajaran 2022/2023 dimulai 15 Juni mendatang.
Banten Hari Ini
- Utama
- Kab Serang
- Radar Serang
- Pandeglang
- Lebak - Viral
- Tangerang - Viral
- Olahraga
- Hukrim
- Love Story - Inspirasi
- Bisnis - Peluang Usaha
- Sambungan
- Cilegon
- Trendy
- Proud
- Cover Story
- Pesona Indonesia
- Legacy
- Kelurahan
- 18 PLUS
- MAMMY WOW
- ADVERTORIAL WARNA
- LRLA KOTA SERANG
- ADVERTORIAL BW
- KESEHATAN
- DP3AP2KB Kota Cilegon
- RADAR TRAVEL
- LPPD Tangerang
- 18 PLUS+
- ADV Pemkab Tangerang
- MOVIES
- PUPR LEBAK
- ADV PEMKAB PANDEGLANG
- GAN RB
- Serba Serbi Ramadan
- ADV PEMKAB PANDEGLANG 2
- HOBBY
- RAKYAT MEMILIH
- Potret Cilegon
- VIRAL
- LKBA Kabupaten Serang
- Academia Untirta
- INFO BHAYANGKARA
- INFO ADHYAKSA
