DECEMBER 9, 2022
Utama

Bisa Pilih Lebih dari Satu Sekolah

post-img

PPDB Banten Dimulai 15 Juni 2022

Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tingkat SMA/SMK/Skh negeri tahun ajaran 2022/2023 dimulai 15 Juni 2022. Para calon siswa diperbolehkan untuk memilih dan mendaftar di lebih dari satu sekolah.


Kepala Dinas Pendidikan dan Ke­bu­dayaan (Dindikbud) Provinsi Ban­ten Tabrani mengungkapkan, lantaran tak terintegrasi karena dikelola ma­sing-masing satuan pendidikan, ma­ka para calon peserta didik bisa men­daftar lebih dari satu sekolah. “Bisa dua sekolah bahkan lebih,” ujar Tabrani, kemarin.

Jika calon peserta didik diterima lebih dari sekolah, Tabrani mengatakan, yang bersangkutan harus memilih salah satu saat daftar ulang.

Apabila sudah melakukan daftar ulang, maka calon peserta didik dinyatakan se­ba­gai peserta didik di satuan pen­didikan tersebut.

Kata dia, sama dengan tahun-tahun sebelumnya, Dindikbud menyiapkan em­pat jalur PPDB SMA negeri. Yaitu jalur zonasi, afirmasi, perpindahan tugas orangtua, dan prestasi. Namun, waktu pen­daftaran masing-masing jalur berbeda.

Apabila tak diterima melalui jalur zo­nasi, ia mengatakan, calon peserta didik dapat menggunakan jalur lain seperti prestasi. “Karena setiap prestasi ada bo­botnya sesuai dengan juklak juknisnya (pe­tunjuk pelaksanaan dan petunjuk tek­nis-red),” terangnya.

Ia berharap, pelaksanaan PPDB tingkat SMA/SMK/Skh negeri di Banten dapat ber­jalan lancar. Dindikbud juga me­nyiapkan helpdesk sebagai bentuk laya­nan teknis dan pengaduan.

Sementara itu, Ketua Panitia PPDB tingkat SMA/SMK/Skh Negeri Provinsi Banten M Taqwim mengatakan, calon pe­serta didik pada jalur zonasi mela­kukan pendaftaran secara online melalui laman/website PPDB. Calon peserta di­dik pada jalur zonasi menentukan ti­tik kordinat domisili sesuai dengan alamat Kartu Keluarga.

“Calon peserta didik pada jalur zonasi yang tidak memungkinkan mendaftar secara online di tempat domisili dapat mendaftar di sekolah yang dituju,” ujarnya. 

Jika terjadi perbedaan hasil perhitungan jarak antara calon peserta didik pada ja­lur zonasi dengan Panitia PPDB Satuan Pen­didikan maka akan dilakukan per­hitungan/pengecekan bersama.

Kata dia, calon peserta didik yang me­milih jalur pendaftaran zonasi dapat me­milih lebih dari satu satuan pendi­dikan. Apabila ada calon peserta didik yang memiliki jarak yang sama dari tem­pat tinggalnya ke sekolah, maka diper­hitungkan dari usia tertua.

Namun, Taqwim menegaskan, calon pe­serta didik yang memilih salah satu jalur pendaftaran dan dinyatakan diteri­ma pada salah satu satuan pendi­dikan, maka tidak dapat memilih jalur pen­daftaran lain. Calon peserta didik jalur afirmasi, perpindahan orang tua, dan prestasi melakukan pendaftaran de­ngan metode pendaftaran yang diten­tukan satuan pendidikan. (nna/alt)


qodrat/radar banten

PPDB: Sejumlah siswa SMP Negeri 1 usai mengikuti ujian sekolah, Kota Serang, beberapa waktu lalu. PPDB tingkat SMA/SMK/Skh negeri tahun ajaran 2022/2023 dimulai 15 Juni mendatang.