DECEMBER 9, 2022
Utama

BOP Kesetaraan Rp3,063 Miliar Dipantau Kejari

post-img

Jadi Temuan BPK RI

SERANG-Kejari Serang me­­mo­nitor peng­gunaan dana hibah biaya ope­rasional (BOP) Kesetaraan pada 49 Pusat Ke­giatan Belajar Mengajar (PKBM) di Kota Se­rang tahun 2021. Penggunaan BOP Ke­setaraan Rp3,063 miliar sebelumnya jadi temuan BPK karena laporan dana hibah belum memadai. 

“Kita pasti pantau (temuan BPK-red)” ujar Ke­pala Seksi (Kasi) Intelejen Kejari Serang Rezkinil Jusar dikonfirmasi Radar Banten, Minggu (12/6) sore. 

Rezkinil mengatakan, kendati penggunaan da­na BOP Kesetaraan menjadi temuan BPK na­mun pihaknya belum dapat melakukan se­rangkaian penyelidikan sebab pihak yang mendapat catatan diberikan waktu untuk melaksanakan rekomendasi selama 60 hari. 

“Kita belum bisa (menggulirkan pe­nye­lidikan-red) karena dalam ketentuan UU BPK sendiri diberikan waktu selama 60 hari kalau tidak salah untuk menin­dak­lanjuti re­komendasi. Kalau kita me­la­kukan pe­nyelidikan disaat masih ada waktu dalam 60 hari itu tadi kita yang salah,” kata Rezkinil. 

Catatan BPK dalam penggunaan dana hibah tersebut harus ditindaklanjuti pihak terkait. Sebab, apabila rekomendasi tidak dijalankan selama 60 hari maka Kejari Serang dapat menggulirkan penyelidikan. “Penyelidikannya akan kami lakukan apabila rekomendasi BPK itu tidak dijalankan,” ungkap Rezkinil. 

Sebelumnya dalam catatannya, BPK men­catat beberapa alasan laporan peng­gu­naan dana Hibah BOP Kesetaraan di­nilai belum memadai. Antara lain, bukti peng­gunaan dana hibah tidak didukung dokumen nota pembelian, PKBM tidak menyusun jadwal pembelajaran secara rinci, dan tidak ada dokumentasi foto pa­da saat pembelajaran tatap muka dilak­sanakan. 

Tak hanya itu, BKP RI menambahkan penggunaan hibah BOP Kesetaraan oleh PKBM berisiko disalahgunakan. Hal tersebut disebabkan, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kota Serang belum membentuk Tim Dana BOP Keseta­raan Daerah untuk meningkatkan moni­toring pelaksanaan program. 

Hal itu dinilai tak sesuai dengan Peraturan Pe­merintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pe­ngelolaan Keuangan Daerah, dan Per­aturan Menteri Pendidikan dan Kebu­dayaan Republik Indonesia Nomor 9 tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pe­nge­lolaan Dana Bantuan Operasional Pe­nyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini dan Dana Bantuan Operasional Pe­nyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan. 

Ada 25 PKBM penerima hibah BOP Ke­­setaraan Paket A, B, C untuk tahap I de­­ngan pagu senilai Rp1,690. Lalu 26 PKBM penerima hibah BOP kesetaraan Paket A, B, C untuk tahap II dengan pagu senilai Rp1,690 miliar. 

Kepala Dindikbud Kota Serang Alpedi didampingi Kepala Seksi Kelembagaan pada Bidang PAUDNI Kota Serang, Mulyadi mengakui ada kekurangan dalam SOP Pengelolaan Hibah BOP Kesetaraan 2021. “Kalau kekurangan (administrasi) ya saya akui. Segera kami lakukan perbaikan, untuk segera diselesaikan,” ujarnya kepada Radar Banten, Kamis (9/6).

Kata Alpedi, apa yang direkomendasikan BPK RI atas LHP pada hibah dana BOP Ke­se­taraan bukan persoalan prinsip. Ka­re­na, pertanggungjawaban yang disam­paikan sesuai dengan penggunaan. “Kalau misalnya ada kekurangan. Misalnya, kita belum buat SK (Tim Dana BOP Kesetaraan) itu kan nanti dibuatkan SKnya,” terangnya. 

“Kalau misalnya ada SPJ, PKBM itu beli barang cuma ada kwitansinya aja, notanya belum, minta notanya aja, cuma admi­nistratif. Jadi yang prinsip tidak ada,” tambah Alpedi. 

Disinggung terkait dengan adanya potensi Hibah Dana BOP Kesetaraan beresiko disalahgunakan, Apedi mengungkapkan bahwa itu sebagai bahasa dari pemeriksa. “Wallahualam Bissawab (Hanya Allah yang tahu keberannya). Itu kan bahasa pe­meriksa,” terangnya. 

Terpisah, Walikota Serang Syafrudin meng­ungkapkan, jika hibah dana BOP Ke­se­taraan dari APBN jadi remuan maka Din­­dikbud harus segera menyelesaikan reko­mendasi BPK. “Kalau jadi temuan ma­kanya perlu ada pemeriksaan baik dari Inspektorat, BPK, takut ada hal-hal seperti itu. Tapi tetap harus dipertang­gung­jawabkan,” katanya. (fam/alt)