Bersamaan dengan peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Tangerang berkomitmen menggerakkan berbagai upaya untuk menjaga dan melestarikan lingkungan hidup di Kabupaten Tangerang.
Kepala DLHK Kabupaten Tangerang Achmad Taufik mengatakan, Pemkab Tangerang telah melakukan berbagai upaya untuk mengendalikan pencemaran dan kerusakan lingkungan, karena hal ini dalam rangka mewujudkan Kabupaten Tangerang yang lebih gemilang.
“Dalam mengendalikan pencemaran lingkungan, kita telah melakukan identifikasi dan verifikasi permasalahan lingkungan hidup yang ada, untuk kemudian dilakukan pemantauan dan pengawasan terhadap sumber pencemaran, apakah itu meliputi industri, non industri dan sarana komersial,” katanya, Jumat (10/6).
Dirinya juga mengungkapkan, untuk memantau kualitas air sungai dan badan air secara berkala, telah dilakukan uji laboratorium sebanyak dua kali dalam setahun. Selain itu juga, hal itu untuk memantau secara kontinyu dan real time telah dilakukan pemasangan alat Online Monitoring Sistem (ONLIMO) di tiga lokasi, yaitu dua lokasi berada di Sungai Cisadane (Cisauk dan Kalibaru Pakuhaji), dan satu lokasi berada di Sungai Cidurian (Kresek).
“Untuk memantau kualitas udara, selain secara berkala dilakukan uji udara ambient dengan metode passive sample di empat tatanan (lalu lintas, kawasan industri, permukiman dan perkantoran/puspem) yang rencananya melalui anggaran APBD tahun 2022 ini akan dilakukan pemasangan AQMS (Air Quality Monitoring System), yaitu pemasangan alat untuk mengukur kualitas udara secara direct reading, kontinyu dan real time,” imbuh Taufik.
Pembinaan kepada masyakarat tentang pentingnya menciptakan iklim yang bersih juga dilakukan DLHK Kabupaten Tangerang dengan membentuk Kampung Proklim di 11 lokasi. Selain itu, untuk pembinaan lingkungan sejak usia dini juga, didukung melalui program Sekolah Adiwiyata yang ada di 254 sekolah.
Dalam rangka mengurangi polusi udara dan menjaga fungsi kelestarian lingkungan hidup lebih hijau, sejuk dan teduh telah terbangun Ruang Terbuka Hijau (RTH) seluas 128,94 Ha (RTH Kabupaten 126,24 Ha dan RTH Kecamatan 2,7 Ha).
Taufik juga menjelaskan, sejak tahun 2017 DLHK telah melakukan Penegakan Hukum Lingkungan (Gakkum) kepada para pelaku usaha/industri yang masih tidak taat PPLH (Pelaku Pencemaran Lingkungan melalui sanksi administrasi (Surat Peringatan 1,2 dan 3 kepada 259 industri dan Paksaan Pemerintah sebanyak 21 industri) maupun sanksi perdata/pidana (20 industri). (Mul)
Banten Hari Ini
- Utama
- Kab Serang
- Radar Serang
- Pandeglang
- Lebak - Viral
- Tangerang - Viral
- Olahraga
- Hukrim
- Love Story - Inspirasi
- Bisnis - Peluang Usaha
- Sambungan
- Cilegon
- Trendy
- Proud
- Cover Story
- Pesona Indonesia
- Legacy
- Kelurahan
- 18 PLUS
- MAMMY WOW
- ADVERTORIAL WARNA
- LRLA KOTA SERANG
- ADVERTORIAL BW
- KESEHATAN
- DP3AP2KB Kota Cilegon
- RADAR TRAVEL
- LPPD Tangerang
- 18 PLUS+
- ADV Pemkab Tangerang
- MOVIES
- PUPR LEBAK
- ADV PEMKAB PANDEGLANG
- GAN RB
- Serba Serbi Ramadan
- ADV PEMKAB PANDEGLANG 2
- HOBBY
- RAKYAT MEMILIH
- Potret Cilegon
- VIRAL
- LKBA Kabupaten Serang
- Academia Untirta
- INFO BHAYANGKARA
- INFO ADHYAKSA
