DECEMBER 9, 2022
Tangerang - Viral

DLHK Kabupaten Tangerang Punya Cara Melestarikan Lingkungan

post-img

Bersamaan dengan peringatan Hari Ling­kungan Hidup Sedunia, Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Tangerang ber­komitmen menggerakkan berbagai upaya untuk menjaga dan melestarikan lingkungan hidup di Kabupaten Tangerang.

Kepala DLHK Kabupaten Tangerang Achmad Taufik mengatakan, Pemkab Tangerang telah me­lakukan berbagai upaya untuk mengendalikan pen­cemaran dan kerusakan lingkungan, karena hal ini dalam rangka mewujudkan Kabupaten Tange­rang yang lebih gemilang.

“Dalam mengendalikan pencemaran lingkungan, kita telah melakukan identifikasi dan verifikasi per­masalahan lingkungan hidup yang ada, untuk kemudian dilakukan pemantauan dan pengawasan terhadap sumber pencemaran, apakah itu meliputi industri, non industri dan sarana komersial,” katanya, Jumat (10/6).

Dirinya juga mengungkapkan, untuk memantau kua­litas air sungai dan badan air secara berkala, telah dilakukan uji laboratorium sebanyak dua kali dalam setahun. Selain itu juga, hal itu untuk me­mantau secara kontinyu dan real time telah dila­kukan pemasangan alat Online Monitoring Sis­tem (ONLIMO) di tiga lokasi, yaitu dua lokasi ber­ada di Sungai Cisadane (Cisauk dan Kalibaru Pakuhaji), dan satu lokasi berada di Sungai Cidurian (Kresek).

“Untuk memantau kualitas udara, selain secara berkala dilakukan uji udara ambient dengan metode passive sample di empat tatanan (lalu lintas, kawasan industri, permukiman dan perkantoran/puspem) yang rencananya melalui anggaran APBD tahun 2022 ini akan dilakukan pemasangan AQMS (Air Qua­lity Monitoring System), yaitu pemasangan alat untuk mengukur kualitas udara secara direct reading, kontinyu dan real time,” imbuh Taufik.

Pembinaan kepada masyakarat tentang pen­tingnya menciptakan iklim yang bersih juga dila­kukan DLHK Kabupaten Tangerang dengan mem­bentuk Kampung Proklim di 11 lokasi. Se­lain itu, untuk pembinaan lingkungan sejak usia dini juga, didukung melalui program Sekolah Adiwiyata yang ada di 254 sekolah.

Dalam rangka mengurangi polusi udara dan men­jaga fungsi kelestarian lingkungan hidup lebih hijau, sejuk dan teduh telah terbangun Ruang Ter­buka Hijau (RTH) seluas 128,94 Ha (RTH Kabupaten 126,24 Ha dan RTH Kecamatan 2,7 Ha).

Taufik juga menjelaskan, sejak tahun 2017 DLHK telah melakukan Penegakan Hukum Ling­­kungan (Gakkum) kepada para pelaku usaha/industri yang masih tidak taat PPLH (Pelaku Pencemaran Lingkungan melalui sanksi administrasi (Surat Peringatan 1,2 dan 3 kepada 259 industri dan Paksaan Pemerintah sebanyak 21 industri) mau­pun sanksi perdata/pidana (20 industri). (Mul)