DECEMBER 9, 2022
Hukrim

Jual ke Polisi, Pengedar Narkoba Ditangkap

post-img

SERANG-MA (26), pengedar sabu-sabu ditangkap petugas Sat­resnarkoba Polres Serang di ping­gir Jalan raya sekitar di Kam­pung Ciajeng, Desa Cijeruk, Keca­ma­tan Kibin, Kabupaten Serang, Jumat (10/6). 

Warga Kelurahan Way Laga, Keca­matan Sukabumi, Kota Ban­darlampung ini menjual sabu-sabu polisi.

Kasat Resnarkoba Polres Serang Ins­pektur Polisi Satu (Iptu) Mic­hael K Tandayu mengatakan, MA ditangkap sekira pukul 11.00 WIB. Ketika itu, pelaku tidak menyadari bah­wa pria yang ditawarkan mem­­beli sabu-sabu tersebut me­ru­pakan anggota Satresnarkoba Polres Serang. “MA diamankan oleh anggota kami yang menyamar se­bagai pembeli di pinggir jalan di Desa Cijeruk pada Jumat (10/6) se­kitar pukul 11.00 WIB,” kata Mic­­hael, Minggu (12/6). MA me­mang dicurigai mela­kukan bisnis narkoba.

Tim Opsnal Satresnarkoba yang di­pimpin Inspektur Polisi Dua (Ipda) Jonathan Sirait mendalami infor­masi tersebut. “Berpura-pura seba­gai pengguna narkoba, Tim Ops­nal kemudian menghubungi pe­laku dengan menyamar sebagai pembeli,” kata Michael. 

Setelah waktu dan lokasi diten­tu­kan, polisi bergerak menuju ke lokasi. “Setelah melakukan tran­saksi dan paket sabu diterima, petugas yang menyamar langsung menangkap pelaku,” kata Michael.

Saat digeledah, polisi menemu­kan dua paket sabu-sabu dari sa­ku celana MA. Petugas juga me­ngamankan ponsel MA. “Ber­sama barang bukti, MA diamankan ke Mapolres Serang untuk dila­ku­kan pemeriksaan dan pengem­bangan,” ucap Michael. 

MA mengaku baru dua kali mem­beli sabu-sabu dari bandar yang mengaku warga Balaraja, Ka­bupaten Tangerang. Tersangka terpaksa melakukan bisnis lan­taran untuk memenuhi kebutuhan hi­dup karena tidak mempunyai pekerjaan. 

“MA mengaku dua kali belanja sa­bu dari orang yang mengaku warga Balaraja, Tangerang. Motif­nya karena tidak bekerja dan terdesak kebutuhan ekonomi,” ka­ta Michael.

Akibat perbuatannya, penyidik telah menetapkan MA disangak melanggar Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “An­caman hukuman minimal lima tahun penjara, tersangka su­dah kami lakukan penahanan,” tutur Michael. (fam/nda)