DECEMBER 9, 2022
Pandeglang

Kejari Bentuk Rumah Rehabilitasi Narkotika

post-img

PANDEGLANG - Kejaksaan Negeri Kabu­paten Pandeglang akan membentuk Rumah Rehabilitasi Narkotika Adhyaksa untuk pecandu dan penyalahgunaan narkotika. Rumah Rehabilitasi Narkotika ini merupakan implementasi UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

Kepala Kejaksaan Negeri Pandeglang Helena Octaviane melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Carlo Romulo

Lumbanbatu mengatakan, pembentukan Rumah Rehabilitasi Narkotika Adhyaksa bekerjasama dengan pemda. Program rehabilitasi yang digadang-gadangkan akan memperbaiki atau memulihkan hak-hak pelaku penyalahguna, pecandu, dan korban penyalahgunaan narkotika

"Sebagai bentuk kepedulian Pemerintah terhadap kesembuhan atau memulihkan keadaan diri seperti sedia kala melalui proses rehabilitasi narkotika. Khusus bagi pelaku penyalahguna, pecandu, dan korban penyalahgunaan narkotika di wilayah Kabupaten Pandeglang," katanya, Minggu (12/6).

Pembentukan rumah rehabilitasi juga menindaklanjuti Instruksi dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum tentang Pembentukan Rumah Rehabilitasi Narkotika Adhyaksa tentang Pelaksanaan atas Pedoman Nomor 18 Tahun 2021 ten­tang Penyelesaian Penanganan Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika. Penyelesaian perkara ini melalui rehab­ilitasi dengan pendekatan keadilan restorative sebagai pelaksanaan asas Dominus Litis Jaksa. 

Selanjutnya, berdasarkan Surat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum No: B-1461/E/EJP/06/2022 pada 2 Juni 2022 tentang Pembentukan Bale Rehabilitasi Narkotika sebagai respons positif dengan dibentuknya Rumah Rehabilitasi Narkotika Adhyaksa.

"Sangat diperlukan juga dukungan atau bantuan tenaga ahli maupun animo ma­syarakat agar terciptanya Rumah Reha­bilitasi Narkotika Adhyaksa yang bisa membawa perubahan bagi generasi muda bangsa. Khususnya yang sudah rusak atau hancur karena narkotika," tegasnya. 

Pembentukan rumah rehabilitasi juga sebagai upaya mewujudkan Indonesia yang bersih dari Narkoba. Serta bisa mem­­berikan pemulihan yang kom­prehensif dan proporsional melalui 

pendekatan keadilan restoratif bagi penyalahguna narkotika serta mengubah stigma negatif di masyarakat terhadap para penyalahguna narkotika.

"Proses rehabilitasi narkotika sebagai­mana pengejawantahan dari Pasal 54 Jo Pasal 103 Ayat (1) dan (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sebagai momentum akan hal tersebut untuk memenuhi prinsip keadilan, kepast­ian, dan kemanfaatan hukum maka tidak akan ada lagi penyalahguna, pecandu, dan korban penyalahgunaan narkotika cenderung ditempatkan ke dalam penjara sebagai pidana terakhir (ultimum re­medium)," ungkapnya. 

Jadi penyediaan rumah rehabilitasi juga sebagai bentuk dukungan mengurangi over capacity warga binaan pemasyarakatan di dalam Lembaga Pemasyarakatan yang selama ini menjadi problematika. Kemu­dian juga penghematan dalam sektor pengeluaran keuangan negara agar ter­ciptanya stabilitas ekonomi yang diharap­kan dalam konstitusi. "Kejaksaan Negeri Pandeglang bersama Pemerintah Daerah dalam membangun Rumah Rehabilitasi Nar­kotika Adhyaksa. Mendukung terciptanya suatu keadilan dan kemanfaatan hukum menggunakan pendekatan keadilan restoratif, seluruh elemen masyarakat seperti para ulama dan sesepuh masyarakat yang begitu sangat mendukung kami sebelumnya dalam membentuk “Rumah Restorative Justice Saung Karapihan” beberapa waktu yang lalu," jelasnya. 

Hakikatnya upaya pemulihan akibat tindak pidana narkotika adalah hal yang di­c­ita-citakan sesuai dengan budaya hu­kum (legal culture). Saat ini begitu banyak masyarakat kecil yang harus berhadapan narkotika yang disalahgunakan dan akhirnya penggunaan narkotika tanpa melalui riset dan media menimbulkan penderitaan dan harus berujung dengan pelanggaran hukum.

"Bahkan pelanggaran hukum membuat penderitaan, yakni sebagai korban diri sendiri sebagai pengguna narkotika yang sulit terlepas dari kecanduan atau menahan hasrat karena efek narkotika. Maka hadirnya Rumah Rehabilitasi Narkotika Adhyaksa menjadikan segmentasi penting dalam membangun daerah ini menuju mottonya Pandeglang Berkah, " ungkapnya.

Artinya, untuk men­dapatkan berkah itu diartikan sebagai upaya bersama-sama mewujudkan pene­gakan hukum yang mengedepankan prin­sip kemanusiaan, keseimbangan alam serta kepatuhan akan ajaran Allah SWT.

"Yang tentunya jika kawasan Kabupaten Pandeglang bisa diharapkan dapat bebas bahkan bersih dari narkotika," katanya. 

Asda Bidang Pemerintahan dan Kesra Setda Pandeglang Utuy Setiadi mendukung, Kejari Pandeglang membentuk Rumah Rehabilitasi Narkotika. 

"Terkait hal itu kita sudah menggelar rapat koordinasi terkait rumah singgah untuk penyalahgunaan narkotika atau Rumah Rehabilitasi Narkotika," tukasnya.(mg-01/tur)