Guru 1.671, Tenaga Kesehatan 140 dan Tenaga Teknis 74
SERANG-Pemprov Banten mengusulkan 1.885 orang untuk menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) tahun ini. Usulan yang disampaikan ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) ini terdiri dari PPPK guru dan non guru.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Banten Nana Supiana mengatakan, usulan paling banyak memang untuk PPPK guru yakni 1.671 orang. “Sedangkan sisanya untuk PPPK non guru,” terang Nana, kemarin.
Nana mengungkapkan, PPPK untuk non guru yakni 214 orang. Jumlah itu terdiri dari tenaga kesehatan 140 orang dan tenaga teknis lainnya 74 orang.
Kata dia, usulan PPPK itu sudah dilakukan Pemprov sejak beberapa bulan yang lalu sebelum adanya surat edaran dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) terkait penghapusan tenaga honorer pada November 2023 mendatang. “Usulan dari Pak Kaban (Kepala BKD-red) sebelumnya,” ujar Nana.
Ia mengatakan, sejauh ini, belum ada formasi PPPK dari pemerintah pusat untuk Banten. Namun berdasarkan ketentuan, proporsional formasi PPPK 70 persen untuk guru. Sedangkan sisanya untuk non guru.
Nana juga mengaku telah merevisi usulan formasi PPPK yang dibutuhkan Pemprov. Misalnya, dulu usulan guru humaniora atau sosial. “Tapi sekarang basisnya kekurangan guru matematika, IPA, dan Bahasa Inggris. Kita usulkan sesuai basis kebutuhan itu,” terangnya. Saat ini, jumlah guru honorer di SMA/SMK/Skh negeri di Banten mencapai 10.240 orang.
Kata dia, pihaknya melihat kondisi eksisting dan kebutuhan yang prioritas. Sehingga, porsi usulan juga merujuk pada hal itu.
Dengan adanya surat edaran dari Menpan-RB, Nana mengatakan, sesuai arahan Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar, semua akan didorong agar dapat diangkat PPPK sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Tentu ada keterbatasan dan perlu ada komunikasi dengan pusat. Kita tunggu komunikasi itu. Yang terbaik untuk teman-teman (tenaga honorer-red),” ujarnya.
Nana mengatakan, pembiayaan untuk gaji PPPK bisa berasal dari APBN dan APBD Provinsi Banten. PPPK itu akan dikontrak selama lima tahun. Namun evaluasi tetap berjalan setiap saat. Apabila terjadi hambatan seperti kinerjanya tidak baik, walaupun belum lima tahun setahun juga dapat dievaluasi. “Sama seperti PNS. Kalau tidak masuk-masuk akan dievaluasi,” tuturnya.
Sementara itu, Pj Gubernur Banten Al Muktabar mengatakan, tenaga honorer yang akan dimajukan atau diusulkan untuk menjadi PPPK atau CPNS adalah mereka yang berkinerja baik. “Berdasarkan surat dari Bapak Menpan-RB, untuk tenaga medis dan guru didorong menjadi PPPK. Dan formasinya terus berjalan,” ujarnya.
Mantan Widyaiswara Ahli Utama Kementerian Dalam Negeri ini menerangkan, sedangkan untuk tenaga keamanan dan kebersihan akan dikelompokkan untuk di bawah pihak ketiga yang akan mendapatkan pekerjaan dari pemerintah daerah. “Dan harus mempekerjakan saudara-saudara kita yang sudah bekerja selama ini,” tegasnya.
Kata dia, pemerintah daerah memiliki waktu satu tahun empat bulan sebelum November 2023 yakni tenggat waktu penghapusan tenaga honorer. Jangka waktu itu memang bukan waktu yang lama, tapi bagi pemerintah untuk mencari formulasi administratif masih ada waktu. “Berikan ruang bagi pemerintah daerah untuk berkomunikasi dengan pemerintah pusat,” ujar Al. (nna/alt)
Banten Hari Ini
- Utama
- Kab Serang
- Radar Serang
- Pandeglang
- Lebak - Viral
- Tangerang - Viral
- Olahraga
- Hukrim
- Love Story - Inspirasi
- Bisnis - Peluang Usaha
- Sambungan
- Cilegon
- Trendy
- Proud
- Cover Story
- Pesona Indonesia
- Legacy
- Kelurahan
- 18 PLUS
- MAMMY WOW
- ADVERTORIAL WARNA
- LRLA KOTA SERANG
- ADVERTORIAL BW
- KESEHATAN
- DP3AP2KB Kota Cilegon
- RADAR TRAVEL
- LPPD Tangerang
- 18 PLUS+
- ADV Pemkab Tangerang
- MOVIES
- PUPR LEBAK
- ADV PEMKAB PANDEGLANG
- GAN RB
- Serba Serbi Ramadan
- ADV PEMKAB PANDEGLANG 2
- HOBBY
- RAKYAT MEMILIH
- Potret Cilegon
- VIRAL
- LKBA Kabupaten Serang
- Academia Untirta
- INFO BHAYANGKARA
- INFO ADHYAKSA
