DECEMBER 9, 2022
Hukrim

Penyidik Dalami Peran Tersangka Sentra IKM

post-img

SERANG-Penyidik Kejari Se­rang bakal memeriksa dua tersangka dugaan korupsi sentra in­dustri kecil menengah (IKM) pada Dinas Perdagangan, Indus­tri dan Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (Disperindagkop) Kota Serang. Pemeriksaan itu un­tuk mendalami peran masing-masing tersangka dalam proyek tahun 2020 senilai Rp5,3 miliar tersebut.  

Dua tersangka itu adalah Kepala Dinas Pariwisata, Kepe­mu­daan dan Olahraga (Kadis Par­pora) Kota Serang nonaktif Yoyo Wicahyono dan Komanditer CV Gelar Putra Mandiri (GPM) Da­russalam. 

“Rencananya pekan depan (pe­kan ini-red) kami lakukan pe­meriksaan kembali (terhadap kedua tersangka-red),” ungkap Kasi Pidsus Kejari Serang Jonit­rianto Andra kepada Radar Ban­ten, Jumat (10/6). 

Kata Jonitrianto, pemeriksaan akan dilakukan terpisah. Yoyo akan diperiksa Yoyo di Rutan Klas IIB Pandeglang dan Darus­salam di Rutan Klas IIB Serang. Pe­meriksaan ini untuk me­me­nuhi petunjuk jaksa peneliti yang meminta mendalami peran keduanya “Perkara tersebut sudah masuk tahap satu (pene­li­tian berkas perkara-red), sudah ada P-19 nya. Petunjuknya di­minta untuk mendalami lagi pe­ran kedua tersangka,” ungkap Jonitrianto. 

Selain kedua tersangka, pe­nyidik juga diminta menda­lami ke­terangan sejumlah saksi. Mereka menargetkan perkara tersebut rampung disidik pada Juli mendatang. “Mudah-mu­dahan awal Juli sudah bisa kami limpahkan ke pengadilan,” kata Jonitrianto. 

Sebelumnya, Kajari Serang Freddy D Simandjuntak menga­ta­kan, Yoyo selaku pejabat pem­buat komitmen (PPK) proyek telah lalai dalam melaksanakan tu­gasnya. 

“Si YW (Yoyo Wicahyono-red) se­laku PPK telah melalaikan tugas dan kewajibannya selaku PPK dengan mengabaikan yang ma­na tugas dia sebagai PPK harus mengendalikan kegiatan re­vitaliasi namun tidak dilak­sa­na­kan. sedangkan DS (Darus­salam-red) Komanditer CV GPM,” kata Freddy. 

Akibatnya, proyek yang berlokasi di Kelurahan Mar­ga­hayu, Kecamatan Kasemen, Kota Serang itu 

tidak sesuai spesifikasi tersebut. “Diduga terdapat indikasi pe­nyim­­pangan dalam pekerjaan re­vitalisasi sentra IKM berupa mark up (kemahalan-red) dan ti­dak sesuai spesifikasi-red),” ungkap Freddy.

Berdasarkan perhitungan ahli konstruksi, proyek tersebut ber­potensi menimbulkan kerugian ne­gara Rp800 juta. “Dan dalam hal ini terjadi kerugian keuangan negra kurang lebih Rp800 juta,” tutur Freddy.

Yoyo dan Darussalam disangka me­langgar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pembe­ran­tasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana. “Tersangka kami jerat dengan UU Tipikor,” ucap Freddy. 

Kata Freddy, kedua tersangka ditahan penyidik karena kha­watir melarikan diri dan meng­hi­langkan barang bukti. “Jadi alasan penyidik melakukan pe­na­hanan adalah pertama di­se­butkan Pasal 21 ayat 1 KUHAP dimana tersangka di­kha­watirkan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti. Alasan obyektifnya diatur dalam Pasal 21 ayat 4 huruf A KUHAP dimana ancaman pidana terha­dap tersangka diatas lima tahun,” ungkap Freddy. 

Freddy tidak menepis perkara ini akan menyeret pihak lain se­bagai tersangka baru. “Itu (ter­sangka baru-red) tergantung per­kembangan penyidikan, ke­mungkinan ada terasngka lain,” ungkap Freddy.(fam/nda)