SERANG-Penyidik Kejari Serang bakal memeriksa dua tersangka dugaan korupsi sentra industri kecil menengah (IKM) pada Dinas Perdagangan, Industri dan Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (Disperindagkop) Kota Serang. Pemeriksaan itu untuk mendalami peran masing-masing tersangka dalam proyek tahun 2020 senilai Rp5,3 miliar tersebut.
Dua tersangka itu adalah Kepala Dinas Pariwisata, Kepemudaan dan Olahraga (Kadis Parpora) Kota Serang nonaktif Yoyo Wicahyono dan Komanditer CV Gelar Putra Mandiri (GPM) Darussalam.
“Rencananya pekan depan (pekan ini-red) kami lakukan pemeriksaan kembali (terhadap kedua tersangka-red),” ungkap Kasi Pidsus Kejari Serang Jonitrianto Andra kepada Radar Banten, Jumat (10/6).
Kata Jonitrianto, pemeriksaan akan dilakukan terpisah. Yoyo akan diperiksa Yoyo di Rutan Klas IIB Pandeglang dan Darussalam di Rutan Klas IIB Serang. Pemeriksaan ini untuk memenuhi petunjuk jaksa peneliti yang meminta mendalami peran keduanya “Perkara tersebut sudah masuk tahap satu (penelitian berkas perkara-red), sudah ada P-19 nya. Petunjuknya diminta untuk mendalami lagi peran kedua tersangka,” ungkap Jonitrianto.
Selain kedua tersangka, penyidik juga diminta mendalami keterangan sejumlah saksi. Mereka menargetkan perkara tersebut rampung disidik pada Juli mendatang. “Mudah-mudahan awal Juli sudah bisa kami limpahkan ke pengadilan,” kata Jonitrianto.
Sebelumnya, Kajari Serang Freddy D Simandjuntak mengatakan, Yoyo selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) proyek telah lalai dalam melaksanakan tugasnya.
“Si YW (Yoyo Wicahyono-red) selaku PPK telah melalaikan tugas dan kewajibannya selaku PPK dengan mengabaikan yang mana tugas dia sebagai PPK harus mengendalikan kegiatan revitaliasi namun tidak dilaksanakan. sedangkan DS (Darussalam-red) Komanditer CV GPM,” kata Freddy.
Akibatnya, proyek yang berlokasi di Kelurahan Margahayu, Kecamatan Kasemen, Kota Serang itu
tidak sesuai spesifikasi tersebut. “Diduga terdapat indikasi penyimpangan dalam pekerjaan revitalisasi sentra IKM berupa mark up (kemahalan-red) dan tidak sesuai spesifikasi-red),” ungkap Freddy.
Berdasarkan perhitungan ahli konstruksi, proyek tersebut berpotensi menimbulkan kerugian negara Rp800 juta. “Dan dalam hal ini terjadi kerugian keuangan negra kurang lebih Rp800 juta,” tutur Freddy.
Yoyo dan Darussalam disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana. “Tersangka kami jerat dengan UU Tipikor,” ucap Freddy.
Kata Freddy, kedua tersangka ditahan penyidik karena khawatir melarikan diri dan menghilangkan barang bukti. “Jadi alasan penyidik melakukan penahanan adalah pertama disebutkan Pasal 21 ayat 1 KUHAP dimana tersangka dikhawatirkan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti. Alasan obyektifnya diatur dalam Pasal 21 ayat 4 huruf A KUHAP dimana ancaman pidana terhadap tersangka diatas lima tahun,” ungkap Freddy.
Freddy tidak menepis perkara ini akan menyeret pihak lain sebagai tersangka baru. “Itu (tersangka baru-red) tergantung perkembangan penyidikan, kemungkinan ada terasngka lain,” ungkap Freddy.(fam/nda)
Banten Hari Ini
- Utama
- Kab Serang
- Radar Serang
- Pandeglang
- Lebak - Viral
- Tangerang - Viral
- Olahraga
- Hukrim
- Love Story - Inspirasi
- Bisnis - Peluang Usaha
- Sambungan
- Cilegon
- Trendy
- Proud
- Cover Story
- Pesona Indonesia
- Legacy
- Kelurahan
- 18 PLUS
- MAMMY WOW
- ADVERTORIAL WARNA
- LRLA KOTA SERANG
- ADVERTORIAL BW
- KESEHATAN
- DP3AP2KB Kota Cilegon
- RADAR TRAVEL
- LPPD Tangerang
- 18 PLUS+
- ADV Pemkab Tangerang
- MOVIES
- PUPR LEBAK
- ADV PEMKAB PANDEGLANG
- GAN RB
- Serba Serbi Ramadan
- ADV PEMKAB PANDEGLANG 2
- HOBBY
- RAKYAT MEMILIH
- Potret Cilegon
- VIRAL
- LKBA Kabupaten Serang
- Academia Untirta
- INFO BHAYANGKARA
- INFO ADHYAKSA
