DECEMBER 9, 2022
Lebak - Viral

Satlantas Gelar Operasi Patuh Maung 2022

post-img

LEBAK - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Lebak akan menggelar Operasi Patuh Maung 2022 yang selama 14 hari, mulai 13 sampai dengan 26 Juni 2022. Dalam Operasi Patuh Maung 2022, polisi mengincar knalpot brong yang kerap meresahkan masyarakat.

“Pada Operasi Patuh Maung 2022 ini kami meminta agar warga Kabupaten Lebak dapat bekerja sama dalam menjamin keamanan dan ketertiban di masyarakat. Salah satunya dengan tidak menggunakan Knalpot racing saat berkendara, “ kata Kasat Lantas Polres Lebak AKP Kresna Aji Perkasa. Minggu (12/6).

Katanya, dalam Operasi Patuh Maung 2022 ini, Satlantas akan mengedepankan pe­­nindakan secara preventif dan preemtif juga sosialisasi kepada masyarakat tentang kepatuhan dalam berlalulintas.

“Kita harap para pengendara untuk tetap me­makai knalpot standar saja, jangan knalpot racing yang dapat mengganggu dan meresah­kan masyarakat, “ tegasnya.  

Kanit Turjawali Satlantas Polres Lebak IPDA R Agung menegaskan, penggunaan knal­pot racing melanggar Pasal 285 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Pada pasal tersebut disebutkan, pengendara sepeda motor yang tidak memenuhi per­sya­ratan teknis dan laik jalan, seperti spion, lampu utama, lampu rem, klakson, pengukur ke­cepatan, dan knalpot dipidana dengan pi­dana kurungan paling lama 1 bulan atau den­da paling banyak Rp250 ribu.

“Selain itu, penggunaan knalpot racing itu juga dapat dikenakan Pasal 174 KUH Pidana karena telah mengganggu ketertiban umum de­ngan ancaman kurungan tiga minggu pen­jara dan denda Rp900 ribu, “ tegas Agung.

Untuk itu, Agung mengajak kepada seluruh ele­men masyarakat untuk selalu tertib ber­lalu­lintas, khususnya bagi para remaja untuk meng­­gunakan knalpot standar dalam ber­kendara. 

“Mari berkendara dengan tertib selalu patuhi rambu rambu lalu lintas dan juga tata tertib lainnya, mari kita ciptakan kondusifitas di jalan raya,” ungkapnya.(mg-02/tur)