DECEMBER 9, 2022
Utama

Tahapan Pemilu 2024 Dimulai

post-img

SERANG - Tahapan Pemilu 2024 di­mu­lai pada 14 Juni 2022. Pada taha­pan awal, KPU dan Bawaslu sudah mulai me­laksanakan kegiatan sosialisasi dan bimbingan teknis.

Koordinator Divisi Teknis KPU Banten Masudi mengatakan, sesuai draf ran­ca­ngan tahapan Pemilu 2024 yang disusun KPU RI, tahapan Pemilu 2024 dimulai pada 14 Juni 2022, salah satunya tahapan bimbingan teknis. Kemudian berlanjut awal Agustus 2022 dengan tahapan pendaftaran parpol.

“Pendaftaran partai politik rencananya di­buka pada 1 hingga 7 Agustus 2022,” kata Masudi kepada wartawan akhir pekan kemarin.

Ia melanjutkan, Pemilu 2024 dilaksa­na­kan untuk memilih presiden dan wakil presiden, anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota. “Untuk tahapan resminya, baik itu program dan jadwal Pemilu serentak 2024 akan ditetapkan dalam peraturan KPU dalam waktu dekat,” tuturnya.

Masih dikatakan Masudi, KPU Banten akan segera berkoodinasi dengan Ba­waslu Banten terkait persiapan pelak­sanaan dan pengawasan pendaftaran parpol peserta Pemilu 2024 tingkat provinsi.

“Juni dan Juli kegiatannya akan lebih banyak melakukan sosialisasi dulu, makanya kami akan segera berkoodinasi dengab Bawaslu,” pungkasnya.

Sementara itu, Koordinator Divisi Pe­nga­wasan Bawaslu Banten Nuryati Solapari mengatakan, sesuai arahan Ba­waslu RI, pengawasan Pemilu 2024 dilakukan sejak awal tahapan, terutama proses pendaftaran parpol peserta Pemilu 2024 dan pemu­takhiran daftar pemilih.

“Tahapan Pemilu 2024 di mulai 14 Ju­­ni, sementara pendaftaran parpol pa­da 1 Agustus mendatang. Rencananya pekan depan kami akan berkoordinasi dengan KPU Banten terkait persiapan awal,” katanya.

Bawaslu, lanjut Solapari, sudah mulai melakukan kegiatan menuju Pemilu 2024 sejak awal Juni 2022.

“Bawaslu sudah membuka pendaftaran pemantau pemilu 2024 sejak 10 Juni 2022, baik pemantau tingkat nasional, provinsi maupun kabupaten/kota,” tuturnya.


Masih dikatakan Solapari, berdasarkan Undang-Undang 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, turut diatur tentang Pemantau Pemilu. dalam Pasal 453-457 disebutkan bah­wa untuk menjadi lembaga pe­mantau pemilu harus memiliki akreditasi dari Bawaslu. Untuk itu Bawaslu telah menyiap­kan meja layanan Pemantau Pemilu dengan tujuan memudahkan lembaga atau organisasi masyarakat yang akan mendaftar sebagai pemantau pemilu.

“Bawaslu RI telah meluncurkan Meja La­­yanan Pemantau Pemilu secara se­rentak yang juga diikuti oleh seluruh Ba­waslu Provinsi dan Bawaslu Ka­bupaten/Kota se Indonesia secara da­ring live dikanal Youtube Bawaslu RI pada 10 Juni 2022,” bebernya.

Dikatakan Solapari, sesuai Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) Nomor 4 tahun 2018 disebutkan bahwa pendaftaran pe­mantau pemilu dilaksanakan se­belum tahapan penyelenggaraan pe­milu hingga 7 hari sebelum pelaksa­naan pemungutan suara.

“Ada beberapa dokumen yang dibu­tuhkan bagi lembaga yang ingin menjadi pemantau pemilu, diantaranya akta pendirian dan anggaran dasar lembaga, profil organisasi/lembaga, surat ke­te­rangan terdaftar dari peme­rintah pusat atau pemerintah daerah, memiliki pe­ngesahan badan hukum yayasan atau perkumpulan, Nomor Pokok Wajib Pa­jak organisasi, nama dan jumlah pe­mantau, serta lokasi pemantau yang akan ditempatkan,” pungkasnya.

Sebelumnya, Ketua Bawaslu Banten Didih M Sudi mengatakan, untuk men­jadi pemantau Pemilu 2024, lembaga yang sudah terdaftar di Kesbangbol bisa turut menjadi pemantau. Artinya, tidak dibatasi untuk lembaga yang konsen terhadap Pemilu semata.

Untuk menjadi lembaga pemantau ditingkat provinsi, maka pemantau ter­sebut harus mendaftar di Bawaslu Pro­vinsi, dan minimal mengajukan pemantauan di dua kabupaten/kota.

“Sebelum tahapan Pemilu 2024 di­mulai, Bawaslu telah membuka pen­daftaran bagi calon lembaga pemantau pemilu mulai 10 Juni 2022 hingga awal Februari 2024 atau H-7 sebelum pemu­ngutan suara,” kata Didih usai menyak­sikan launching Meja Layanan Pemantau Pemilu secara serentak yang digelar secara online oleh Bawaslu RI, Jumat (10/6).

Didih melanjutkan, ada beberapa ta­hapan yang harus dipenuhi oleh lem­baga pemantau di antaranya tahapan pen­daftaran dengan mengajukan per­mohonan pendaftaran ke Bawaslu, Ba­waslu Provinsi, dan Bawaslu Kabu­paten/Kota, selanjutnya tahapan pe­nelitian administrasi dan terakhir yaitu akreditasi.

“Kami berharap dibukanya meja laya­nan ini mampu meningkatkan jumlah pe­mantau pemilu di tahun 2024, sehing­ga pada akhirnya meningkat pula keterlibatan masyarakat dalam menga­wal demokrasi di Banten,” tuturnya.

Semakin banyak lembaga pemantau yang terlibat, tambah Didih, berarti kegiatan pemantauan Pemilu 2024 akan se­makin banyak dilakukan oleh ma­syarakat, sebagai bagian dari peran publik dalam pengawasan Pemilu. (den/alt)


DENI SAPROWI/RADAR BANTEN 

PEMILU: Ketua Bawaslu Banten Didih M Sudi (kedua kiri) bersama para komisioner usai mengumumkan pendaftaran lembaga pemantau pemilu 2024 kantor Bawaslu Banten, Kota Serang, Jumat (10/6).