SERANG - Tahapan Pemilu 2024 dimulai pada 14 Juni 2022. Pada tahapan awal, KPU dan Bawaslu sudah mulai melaksanakan kegiatan sosialisasi dan bimbingan teknis.
Koordinator Divisi Teknis KPU Banten Masudi mengatakan, sesuai draf rancangan tahapan Pemilu 2024 yang disusun KPU RI, tahapan Pemilu 2024 dimulai pada 14 Juni 2022, salah satunya tahapan bimbingan teknis. Kemudian berlanjut awal Agustus 2022 dengan tahapan pendaftaran parpol.
“Pendaftaran partai politik rencananya dibuka pada 1 hingga 7 Agustus 2022,” kata Masudi kepada wartawan akhir pekan kemarin.
Ia melanjutkan, Pemilu 2024 dilaksanakan untuk memilih presiden dan wakil presiden, anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota. “Untuk tahapan resminya, baik itu program dan jadwal Pemilu serentak 2024 akan ditetapkan dalam peraturan KPU dalam waktu dekat,” tuturnya.
Masih dikatakan Masudi, KPU Banten akan segera berkoodinasi dengan Bawaslu Banten terkait persiapan pelaksanaan dan pengawasan pendaftaran parpol peserta Pemilu 2024 tingkat provinsi.
“Juni dan Juli kegiatannya akan lebih banyak melakukan sosialisasi dulu, makanya kami akan segera berkoodinasi dengab Bawaslu,” pungkasnya.
Sementara itu, Koordinator Divisi Pengawasan Bawaslu Banten Nuryati Solapari mengatakan, sesuai arahan Bawaslu RI, pengawasan Pemilu 2024 dilakukan sejak awal tahapan, terutama proses pendaftaran parpol peserta Pemilu 2024 dan pemutakhiran daftar pemilih.
“Tahapan Pemilu 2024 di mulai 14 Juni, sementara pendaftaran parpol pada 1 Agustus mendatang. Rencananya pekan depan kami akan berkoordinasi dengan KPU Banten terkait persiapan awal,” katanya.
Bawaslu, lanjut Solapari, sudah mulai melakukan kegiatan menuju Pemilu 2024 sejak awal Juni 2022.
“Bawaslu sudah membuka pendaftaran pemantau pemilu 2024 sejak 10 Juni 2022, baik pemantau tingkat nasional, provinsi maupun kabupaten/kota,” tuturnya.
Masih dikatakan Solapari, berdasarkan Undang-Undang 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, turut diatur tentang Pemantau Pemilu. dalam Pasal 453-457 disebutkan bahwa untuk menjadi lembaga pemantau pemilu harus memiliki akreditasi dari Bawaslu. Untuk itu Bawaslu telah menyiapkan meja layanan Pemantau Pemilu dengan tujuan memudahkan lembaga atau organisasi masyarakat yang akan mendaftar sebagai pemantau pemilu.
“Bawaslu RI telah meluncurkan Meja Layanan Pemantau Pemilu secara serentak yang juga diikuti oleh seluruh Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota se Indonesia secara daring live dikanal Youtube Bawaslu RI pada 10 Juni 2022,” bebernya.
Dikatakan Solapari, sesuai Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) Nomor 4 tahun 2018 disebutkan bahwa pendaftaran pemantau pemilu dilaksanakan sebelum tahapan penyelenggaraan pemilu hingga 7 hari sebelum pelaksanaan pemungutan suara.
“Ada beberapa dokumen yang dibutuhkan bagi lembaga yang ingin menjadi pemantau pemilu, diantaranya akta pendirian dan anggaran dasar lembaga, profil organisasi/lembaga, surat keterangan terdaftar dari pemerintah pusat atau pemerintah daerah, memiliki pengesahan badan hukum yayasan atau perkumpulan, Nomor Pokok Wajib Pajak organisasi, nama dan jumlah pemantau, serta lokasi pemantau yang akan ditempatkan,” pungkasnya.
Sebelumnya, Ketua Bawaslu Banten Didih M Sudi mengatakan, untuk menjadi pemantau Pemilu 2024, lembaga yang sudah terdaftar di Kesbangbol bisa turut menjadi pemantau. Artinya, tidak dibatasi untuk lembaga yang konsen terhadap Pemilu semata.
Untuk menjadi lembaga pemantau ditingkat provinsi, maka pemantau tersebut harus mendaftar di Bawaslu Provinsi, dan minimal mengajukan pemantauan di dua kabupaten/kota.
“Sebelum tahapan Pemilu 2024 dimulai, Bawaslu telah membuka pendaftaran bagi calon lembaga pemantau pemilu mulai 10 Juni 2022 hingga awal Februari 2024 atau H-7 sebelum pemungutan suara,” kata Didih usai menyaksikan launching Meja Layanan Pemantau Pemilu secara serentak yang digelar secara online oleh Bawaslu RI, Jumat (10/6).
Didih melanjutkan, ada beberapa tahapan yang harus dipenuhi oleh lembaga pemantau di antaranya tahapan pendaftaran dengan mengajukan permohonan pendaftaran ke Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota, selanjutnya tahapan penelitian administrasi dan terakhir yaitu akreditasi.
“Kami berharap dibukanya meja layanan ini mampu meningkatkan jumlah pemantau pemilu di tahun 2024, sehingga pada akhirnya meningkat pula keterlibatan masyarakat dalam mengawal demokrasi di Banten,” tuturnya.
Semakin banyak lembaga pemantau yang terlibat, tambah Didih, berarti kegiatan pemantauan Pemilu 2024 akan semakin banyak dilakukan oleh masyarakat, sebagai bagian dari peran publik dalam pengawasan Pemilu. (den/alt)
DENI SAPROWI/RADAR BANTEN
PEMILU: Ketua Bawaslu Banten Didih M Sudi (kedua kiri) bersama para komisioner usai mengumumkan pendaftaran lembaga pemantau pemilu 2024 kantor Bawaslu Banten, Kota Serang, Jumat (10/6).
Banten Hari Ini
- Utama
- Kab Serang
- Radar Serang
- Pandeglang
- Lebak - Viral
- Tangerang - Viral
- Olahraga
- Hukrim
- Love Story - Inspirasi
- Bisnis - Peluang Usaha
- Sambungan
- Cilegon
- Trendy
- Proud
- Cover Story
- Pesona Indonesia
- Legacy
- Kelurahan
- 18 PLUS
- MAMMY WOW
- ADVERTORIAL WARNA
- LRLA KOTA SERANG
- ADVERTORIAL BW
- KESEHATAN
- DP3AP2KB Kota Cilegon
- RADAR TRAVEL
- LPPD Tangerang
- 18 PLUS+
- ADV Pemkab Tangerang
- MOVIES
- PUPR LEBAK
- ADV PEMKAB PANDEGLANG
- GAN RB
- Serba Serbi Ramadan
- ADV PEMKAB PANDEGLANG 2
- HOBBY
- RAKYAT MEMILIH
- Potret Cilegon
- VIRAL
- LKBA Kabupaten Serang
- Academia Untirta
- INFO BHAYANGKARA
- INFO ADHYAKSA
